Mengapa Perusahaan diwajibkan melakukan pembukuan/akuntansi? Di Indonesia kewajiban melakukan pembukuan setiap perusahaan didasarkan pada Kitab Undang Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 6, yang berbunyi: Tiap-tiap orang yang melakukan/menjalankan perusahaan menyelenggarakan pembukuan perusahaan, sehingga diketahui segala hak dan kewajibannya.
Tujuan yang akan dicapai adalah untuk mendapatkan informasi informasi tentang transaksi keuangan dan transaksi barang agar dapat ditentukan dengan tepat kebijaksanaan selanjutnya. Selain KUHD pasal 6, juga UU Pajak tahun 2000 pasal 28 ayat 1 - 12 yang mewajibkan perusahaan menyelenggarakan pembukuan perusahaan, sehingga diketahui hak dan kewajibannya.
Pembukuan yang baik memudahkan pengusaha menghitung laba rugi dan menentukan besarnya pajak yang harus dibayar. Begitu pula pembukuan yang diselenggarakan dengan baik akan memungkinkan investor melakukan penilaian keadaan perusahaan apakah sehat atau tidak.
Artikel Populer
-
Feb 25, 2011 Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh, Yang saya hormati Ketua Majlis Syuro PKS, Yang saya hormati Presiden PKS be...
-
Ada yang mencoba, menghitung Umur Semesta. Namun, bukan melalui penelitian selama bertahun-tahun. Akan tetapi, hanya cukup dengan b...
-
Sudah Senin lagi dan ini artinya, daftar kerjaan yang harus kita lakukan baru saja dimulai. Dalam hukum keterkaitan, ini akan membuat kita...
-
Di artikel sebelumnya sudah pernah saya bahas mengenai cara membuat LAPORAN ARUS KAS menggunakan Indirect Method. Pada artikel kali ini ...
-
.. lewat mundurnya Arifinto, PKS menunjukkan beda dengan partai lainnya. PKS melakukan hal yang hampir tak mungkin dilakukan partai la...
Akuntansi, Pajak, Accurate, Tarbiyah dan Dakwah
FB _Q
Diberdayakan oleh Blogger.
Arsip Blog
-
▼
2011
(335)
-
▼
Oktober
(18)
- Rasulullah dan SAintist
- KulTwit @HattaSyamsuddin : Inspiring Miqdad Motiva...
- Kisah Sang Penguasa
- BERKUMPUL KARENA KECEWA
- Memimpikan Negeri Bermasjid
- Kisah Relawan Bencana Wasior: Presiden Datang, Seg...
- PERGAULAN LAKI-LAKI DENGAN PEREMPUAN
- Jurnal Transaksi (general Journal)
- Analisa Bukti Transaksi
- Akun dan Kode Akun
- Transaksi Keuangan
- Pemakai Informasi Akuntansi
- Bidang-Bidang Akuntansi
- KEwajiban Perusahaan Melakukan Pembukuan
- Standar Akuntansi Keuangan
- Profesi Akuntan
- Persamaan Akuntansi
- Pengantar AKuntansi
-
▼
Oktober
(18)
No comments for "KEwajiban Perusahaan Melakukan Pembukuan"!
Posting Komentar