1. data excell
2. Data Tambahan: 7. Daftar Aktiva Tetap PT STAPI
Silakan uji dirimu sendiri melalui tes kejuruan on line yang Bapak tampilkan. Jika ada problem silakan sms ke 085229348885.
Sudah siap?
Silakan Klik Di Sini
On Label: AKUNTANSI PAJAK, MODUL SMK, SOAL UKK SMK (SMEA) | 0 Comment
- Penjelasan neraca saldo baik untuk stok invesment maupun penyusutan baik akumulasi maupun beban depresiasi..
- kami tambahkan akun miscellenous expense
- dalam dokumen kami tambahkan no faktur pajak
- nilai aset tetap (building) kami ganti 170.000.000,00 agar sesuai dengan penjelasan bahwa penyusutan Rp 500.000,00 per bulan.
- Penyesuaian (Bukti memorial) tentang penyusutan agar konsisten dengan penjelasan neraca saldo juga kami ganti untuk gedung Rp 500.000,00 dan peralatan Rp 800.000,00
- Untuk rekening koran kami sertakan subtansi nya saja yaitu pendapatan jasa giro dan beban adm bank.
- Kami tambahkan penyesuian untuk prepaid rent.
- Dana kecil Rp 5.000.000,00
- Ada dua dokumen transaksi yang kami hapus. yaitu tentang BM retur dan Penyetoran dana kas ke bank
- Untuk accurate kita kerjakan sampai cetak SPT PPN dan PPh.
meniko soalnya
1. SOAL UKK AKUNTANSI 2013/2014 Versi Accurate 4
2. SOAL UKK AKUNTANSI 2013/2014 Versi MYOB
On Label: MODUL SMK, SMK VISKA, SOAL UKK SMK (SMEA) | 0 Comment
1. UKK ADMINSITRASI PERKANTORAN
2. UKK PEMASARAN
3. UKK USAHA JASA PARIWISATA
On Label: MODUL SMK, SMK VISKA, SOAL UKK SMK (SMEA) | 0 Comment
Pemungut Pajak:
- Bank Devisa dan Ditjen Bea dan Cukai (untuk impor barang)
- Ditjen Anggaran dan Bendarahawan Pemerintah (untuk pembelian barang)
- Badan usaha dalam bidang usaha industri semen, rokok, kertas, baja, dan otomotif yang ditunjuk Kepala KPP atas penjualan lokalnya.
- Pertamina,
- Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk Kepala KPP atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul.
- WP penjual barang yang tergolong sangat mewah.
Tidak dikenakan PPh Pasal 22 (Kep.Dirjen Pajak 417/PJ./2001)
- Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh;
- Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau PPN
- Dalam hal impor sementara jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali;
- Pembayaran yang jumlahya paling banyak Rp 2.000.000,00 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah;
- Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda- benda pos;
- Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor;
- Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara;
- Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Ditjen Bea dan Cukai.
Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau PPN:
- barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik;
- barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia;
- barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
- barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum;
- barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan;
- barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya;
- peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah;
- barang pindahan;
- barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean;
- barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum;
- persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara;
- vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
- buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama;
- kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh PELNI atau perusahaan penangkapan ikan nasional;
- pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional;
- kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia;
- peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara RI yang dilakukan oleh TNI;
Tarif:
2,5% atau 7,5% dari Nilai Impor
Atas impor:
- Yang menggunakan Angka Pengenal Impor, tarif 2,5%
- Yang tidak menggunakan API, tarif 7,5%
- Yang tidak dikuasai tarif 7,5% dari harga jual lelang.
NILAI IMPOR = COST, INSURANCE, FREIGHT (CIF) ditambah Bea Masuk dan pungutan lain berdasarkan ketentuan kepabeanan di bidang impor.
PPh Pasal 22-Bendaharawan
Dipungut oleh:
- Ditjen Anggaran, Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, atas transaksi pengadaan barang yang dibiayai dengan dana APBN/APBD
- BUMN dan BUMD, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD), kecuali badan- badan di butir 3;
- BI, BPPN, BULOG, PT Telkom, PT PLN, PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun non-APBN;
Tarif:
1,5% dari harga kotor tanpa PPN
PPh Pasal 22 Dipungut Penjual
- Industri Semen memungut PPh 0,25% dari DPP PPN,
- Industri Rokok memungut PPh 0,15% dari harga bandrol (bersifat final) tidak diberlakukan lagi dengan Peraturan Dirjen Pajak No.Per-52/PJ/2008
- Industri Kertas memungut PPh 0,1% dari DPP PPN,
- Industri Baja memungut PPh 0,3% dari DPP PPN,
- Industri Otomotif (ATPM, APM, importir umum) memungut PPh 0,45% dari DPP PPN,
- Pertamina memungut PPh 0,3% atas setiap penjualan hasil produksi kepada SPBU swasta dan 0,25% atas setiap penjualan hasil produksi kepada SPBU Pertamina (bersifat final)
PPh Pasal 22 Dipungut oleh Industri atau Eksportir Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan
Tarif: 0,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN
Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah (PMK-253/PMK.03/2008)
Barang yang tergolong sangat mewah:
- Pesawat udara pribadi dengan harga jual > Rp20 miliar
- Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual > Rp10 miliar
- Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya > Rp 10 miliar dan luar bangunan > 500 m2
- Apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya > Rp 10 miliar dan/atau luas bangunan > 400 m2
- Kendaraan bermotor roda emat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, SUV, MPV, minibus, dan sejenisnya dengan harga jual > Rp5 miliar dan dengan kapasitas silinder > 3000cc.
Pemungut PPh Pasal 22:
WP Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
PPh Pasal 22 terutang:
5% dari harga jual (tidak termasuk PPN dan PPnBM), dapat dikreditkan.
On Label: AKUNTANSI PAJAK, MODUL SMK, SMK VISKA | 0 Comment
On Label: AKUNTANSI PAJAK, MODUL SMK, SMK VISKA | 0 Comment
- Pemotong PPh Pasal 23:
- badan pemerintah;
- Subjek Pajak badan dalam negeri;
- penyelenggaraan kegiatan;
- bentuk usaha tetap (BUT);
- perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
- Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
- Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:
- WP dalam negeri;
- BUT
- 15% dari jumlah bruto atas:
- dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti;
- hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
- 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
- 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
- 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu:
- Jasa penilai;
- Jasa Aktuaris;
- Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
- Jasa perancang;
- Jasa pengeboran di bidang migas kecuali yang dilakukan oleh BUT;
- Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
- Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
- Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
- Jasa penebangan hutan
- Jasa pengolahan limbah
- Jasa penyedia tenaga kerja
- Jasa perantara dan/atau keagenan;
- Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan KSEI dan KPEI;
- Jasa kustodian/penyimpanan-/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
- Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
- Jasa mixing film;
- Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
- Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
- Jasa perawatan / pemeliharaan / pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
- Jasa maklon
- Jasa penyelidikan dan keamanan;
- Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
- Jasa pengepakan;
- Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
- Jasa pembasmian hama;
- Jasa kebersihan atau cleaning service;
- Jasa katering atau tata boga.
- Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% ebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23
- Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
- Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diabayarkan oleh WP penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
- Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian);
- Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga(dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis);
- Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).
Jumlah bruto tersebut tidak berlaku:- Atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;
- Dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final;
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
- Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
- Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
- dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
- bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% ( dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
- Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
- SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
- Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.
- PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
- PPh Pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
- SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Keterangan
- Jasa maklon adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), sedangkan spesifikasi, bahan baku, barang setengah jadi, bahan penolong/ pembantu yang akan diproses sebahagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
- Transaksi maklon dilakukan oleh dua pihak, yaitu Pengguna Jasa (pemilik barang) dan Pihak Pemberi Jasa (subkontraktor).
- Dengan kata lain, suatu pemberian jasa dapat dikatakan jasa maklon apabila memenuhi persyaratan :
-
|
Spesifikasi barang ditentukan oleh pemilik barang/pengguna jasa.
| |
-
|
Sebagian atau seluruh barang disediakan dan dimiliki pengguna jasa.
|
On Label: AKUNTANSI PAJAK, MODUL SMK | 0 Comment
On Label: AKUNTANSI PAJAK, MODUL SMK, SMK VISKA | 0 Comment
http://www.4shared.com/file/lRPMBkwy/JAWABAN_KAS_KECIL_PT_ANDIKA.html
On Label: AKUNTANSI PAJAK, MODUL SMK, SMK VISKA | 0 Comment
On Label: AKUNTANSI PAJAK, MODUL SMK, SMK VISKA | 0 Comment
Pernahkah Anda belanja ke toko?
Biasanya kalau ingin ada bukti bahwa Anda telah berbelanja, Anda akan meminta tanda bukti tersebut, baik berupa catatan biasa atau bentuk yang formal atau yang sebenarnya. Tanda bukti tersebut dipakai sebagai sumber pencatatan yang merupakan dokumen sumber dalam proses siklus akuntansi.
Kalau digambarkan siklus akuntansi pada tahap pencatatan akuntansi perusahaan jasa adalah sebagai berikut
A. Bukti Transaksi Intern
Bukti transaksi intern adalah bukti transaksi yang khusus dibuat oleh intern dan dibuat untuk intern perusahaan. Yang termasuk bukti intern adalah sebagai berikut.
1. Bukti Kas Masuk
Bukti kas masuk adalah tanda bukti bahwa perusahaan telah menerima uang secara cash atau secara tunai.
Coba Anda perhatikan contoh bukti kas masuk berikut ini!
2. Bukti Kas Keluar
Bukti kas keluar adalah tanda bukti bahwa perusahaan telah mengeluarkan uang tunai, seperti pembelian dengan tunai atau pembayaran gaji, pembayaran utang atau pengeluaran-pengeluaran yang lainnya. Untuk lebih memahami, coba Anda perhatikan contoh di bawah ini.
3. Memo
Apa yang dimaksud dengan memo? Memo adalah bukti pencatatan antar bagian atau manager dengan bagian-bagian yang ada di lingkungan perusahaan. Coba Anda perhatikan contoh di bawah ini!
B. Bukti Transaksi Ekstern
Setelah Anda mempelajari bukti transaksi intern barangkali telah memahaminya, mari kita lanjutkan materi kita yang berhubungan dengan bukti transaksi ekstern. Bukti transaksi ekstern adalah bukti pencatatan transaksi yang berhubungan dengan pihak di luar perusahaan. Misalnya kuitansi, faktur, nota kontan, nota debet, nota kredit dan cek.
Faktur adalah tanda bukti telah terjadi pembelian atau penjualan secara kredit. Faktur dibuat oleh penjual dan diberikan kepada pihak pembeli. Bagi penjual faktur yang diterima disebut faktur penjualan. Biasanya faktur dibuat rangkap sesuai dengan kebutuhan. Lembaran pertama untuk pembeli, lembaran kedua untuk penjual dan lembaran ketiga untuk arsip.
Perhatikan contoh faktur berikut ini:
2. KuitansiYang dimaksud dengan kuitansi adalah bukti penerimaan sejumlah uang yang ditanda tangani oleh penerima uang dan diserahkan kepada yang membayar sejumlah uang tersebut.
Lembaran kuitansi terdiri dari 2 bagian, bagian sebelah kanan diberikan kepada pihak yang membayar dan bagian kiri yang tertinggal disebut soice (dibaca sus) sebagai arsip penerima uang. Untuk lebih memahami, perhatikan contoh di bawah ini:
3. Nota
Apa yang dimaksud dengan nota? Nota adalah bukti atas pembelian sejumlah barang secara tunai. Nota dibuat oleh pedagang dan diberikan kepada pembeli. Biasanya nota dibuat rangkap dua, satu lembar untuk pembeli dan lembaran kedua untuk penjual.
Perhatikan contoh nota di bawah ini!
Nota debet adalah bukti perusahaan telah mendebet perkiraan langganannya disebabkan karena berbagai hal.
Nota debet dikirimkan oleh perusahaan kepada langganannya karena barang yang dibeli dikembalikan, bisa disebabkan rusak atau tidak sesuai dengan pesanan dan penjual setuju barangnya diterima kembali atau harganya dikurangi.
Perhatikan contoh Nota Debet berikut ini!
Apa yang dimaksud dengan nota kredit? Nota kredit adalah bukti bahwa perusahaan telah mengkredit perkiraan langganannya yang disebabkan oleh berbagai hal. Nota kredit dikirimkan oleh perusahaan kepada langganannya sehubungan barang yang dijual tidak cocok atau rusak, untuk itu penjual setuju menerima barangnya.
Perhatikan contoh Nota Kredit di bawah ini:
Apakah Anda sudah pernah mendengar apa yang dimaksud dengan cek? Dan pernahkah Anda melihat bagaimana bentuknya? Yang dimaksud dengan cek adalah surat perintah yang dibuat oleh pihak yang mempunyai rekening di Bank, agar Bank membayar sejumlah uang kepada pihak yang nemanya tercantum dalam cek tersebut. Pihak-pihak yang berhubungan dalam pengeluaran cek tersebut adalah:
- Pihak penarik, yaitu pihak yang mengeluarkan dan menandatangani cek tersebut.
- Pihak penerima, yaitu pihak yang menerima pembayaran cek tersebut.
Untuk lebih jelasnya, coba perhatikan contoh di bawah ini.
1. Tentukan perkiraan apa saja yang dipengaruhi oleh transaksi tersebut.
2. Tentukan pengaruh penambahan dan pengurangan terhadap harta, utang, modal, pendapatan dan beban.
3. Tentukan debet/kredit dari akun yang bersangkutan.
4. Tentukan jumlah yang harus di debet atau di kredit.
Dari setiap transaksi akan mempengaruhi paling sedikit dua akun/perkiraan, yaitu perkiraan di debet dan perkiraan di kredit.
On Label: AKUNTANSI PAJAK, MODUL SMK, SMK VISKA | 0 Comment
Pengertian Akun
Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa kode akun harus bersifat membantu memudahkan pencatatan, pengelompokkan dan penyimpanan setiap akun. Oleh karena itu kode akun hendaknya memiliki kriteria seperti, mudah diingat, konsisten, sederhana dan singkat serta memungkinkan adanya penambahan akun baru tanpa mengubah kode akun yang sudah ada
Jenis-jenis Kode Akun
Dalam suatu sistem akuntansi perusahaan pemberian kode akun sangat tergantung pada keanekaragaman transaksi dan jumlah transaksi yang terjadi. Semakin banyak dan kompleksnya transaksi yang terjadi menyebabkan semakin banyak pula kode akun yang akan digunakan.
Ada beberapa kode akun yang dapat digunakan seperti kode numerial, kode desimal, kode mnemonik serta kode kombinasi huruf dan angka. Dalam modul ini hanya membicarakan dua macam kode akun yang biasa digunakan. Kode akun yang dibahas adalah kode numerial dan kode desimal. Baiklah, sekarang mari kita lanjutkan dengan materi berikutnya.
Kode numerial adalah cara pengkodean akun berdasarkan nomor secara berurutan, yang dapat dimulai dari angka 1, 2, 3 dan seterusnya.
Contoh: Kode Akun Numerial
2) Kode Desimal
Kode desimal adalah cara pemberian kode akun dengan menggunakan lebih dari satu angka. Setiap angka mempunyai arti, kode desimal ini dapat dibedakan atas kode kelompok dan kode blok.
a) Kode Kelompok
Kode kelompok merupakan cara pemberian kode akun dengan mengelompokkan akun. Setiap kelompok akun diberi nomor kode sendiri sendiri.
Amatilah ilustrasi berikut ini!
Contoh: Akun piutang usaha termasuk kelompok akun harta diberi nomor 1 untuk harta. Kemudian termasuk golongan akun harta lancar yang diberikan nomor kode 1, kemudian merupakan jenis harta lancar yang ketiga sehingga diberi nomor urut 3, dari cara mengelompokkan tersebut nomor akun piutang usaha diberikan nomor kode tiga angka yaitu 113.
Agar lebih jelasnya, Anda perhatikan contoh yang lebih rinci berikut ini!
b) Kode Blok
Kode blok adalah pemberian kode akun dengan cara memberikan satu blok kode setiap kelompok akun. Misalnya harta diberikan nomo2 100 - 199, Kewajiban diberi nomor 200 - 299, Modal diberikan nomor 300 - 399, Pendapatan nomor 400 - 499 dan Beban nomor 500 - 599. Baiklah berikut ini dapat Anda perhatikan contoh yang lebih rinci.
On Label: AKUNTANSI PAJAK, MODUL SMK, SMK VISKA | 0 Comment
Perlu diketahui bahwa peristiwa ekonomi itu dapat dibedakan 2 macam, yaitu:
1) Transaksi (Transaction)
Transaksi adalah peristiwa ekonomi yang menyangkut dua pihak antara perusahaan dengan pihak luar perusahaan. Peristiwa ekonomi ini disebut juga transaksi ekstern.
Contohnya:
- Membeli perlengkapan kantor dengan tunai.
- Menerima hasil penjualan jasa.
- Membayar utang kepada kreditur.
- Membayar gaji karyawan perusahaan.
2) Kejadian (Event)
Kejadian adalah peristiwa ekonomi yang hanya menyangkut satu pihak (dalam perusahaan) yang disebut juga transaksi intern.
Contoh:
- Perhitungan pemakaian perlengkapan dengan bukti berupa memo dari manajer untuk menghitung pemakaian perlengkapan.
- Penghapusan piutang dengan bukti memo manajer.
- Penyusutan aktiva tetap dengan bukti dari manajer terhadap bagian pembukuan dan sebagainya.
Dari uraian di atas, pahamkah Anda perbedaan transaksi intern dengan transaksi ekstern? Baiklah! Pemahaman Anda dengan materi ini sangat penting, karena berhubungan dengan materi modul berikutnya. Agar lebih jelas lagi, Anda dapat mempelajari kembali transaksi keuangan ini.
On Label: AKUNTANSI PAJAK, MODUL SMK, SMK VISKA | 0 Comment
1. Pihak InternPihak yang menyelenggarakan usaha dan berhubungan langsung dengan perusahaan.
Pihak-pihak intern, antara lain:
a. manajemen puncak
b. manajer divisi
c. staf akuntansi
d. karyawan
2. Pihak Ekstern
Pihak yang berkepentingan dengan perusahaan tetapi tidak terlibat secara langsung dalam
membuat berbagai keputusan dan kebijakan operasional perusahaan.
Pihak-pihak ekstern antara lain:
a. investor/pemilik
b. kreditor
c. pelanggan
d. pemasok
e. pemerintah
f. masyarakat umum
On Label: AKUNTANSI PAJAK, MODUL SMK, SMK VISKA | 0 Comment
1. Akuntansi Keuangan (Financial Accounting)Bidang akuntansi yang mengkhususkan pada proses pencatatan transaksi hingga penyajian laporan keuangan.
2. Akuntansi Pemeriksaan (Auditing)Bidang akuntansi yang mengkhususkan pada pemeriksaan catatan-catatan akuntansi secara bebas.
3. Akuntansi Biaya (Cost Accounting)
Bidang akuntansi mengkhususkan pada perencanaan, penetapan, dan pengendalian biaya produksi.
4. Akuntansi Manajemen (Management Accounting)
Bidang akuntansi mengkhususkan pada pengembangan dan penafsiran informasi akuntansi untuk membantu manajemen menjalankan perusahaan.
5. Akuntansi Perpajakan (Tax Accounting)Bidang akuntansi mengkhususkan pada penyiapan data yang diperlukan untuk perhitungan pajak.
6. Akuntansi Pemerintahan (Government Accounting)Bidang akuntansi mengkhususkan pada penyajian laoran transaksi yang dilakukan pemerintah.
7. Akuntansi Anggaran (Budgeting)
Bidang akuntansi mengkhususkan pada rencana pengeluaran perusahaan dan membandingkannya dengan pengeluaran aktual.
8. Sistem Akuntansi (Accounting System)
Bidang akuntansi mengkhususkan pada perencanaan dan pelaksanaan prosedur pengumpulan serta pelaporan data keuangan.
On Label: AKUNTANSI PAJAK, MODUL SMK, SMK VISKA | 0 Comment
Tujuan yang akan dicapai adalah untuk mendapatkan informasi informasi tentang transaksi keuangan dan transaksi barang agar dapat ditentukan dengan tepat kebijaksanaan selanjutnya. Selain KUHD pasal 6, juga UU Pajak tahun 2000 pasal 28 ayat 1 - 12 yang mewajibkan perusahaan menyelenggarakan pembukuan perusahaan, sehingga diketahui hak dan kewajibannya.
Pembukuan yang baik memudahkan pengusaha menghitung laba rugi dan menentukan besarnya pajak yang harus dibayar. Begitu pula pembukuan yang diselenggarakan dengan baik akan memungkinkan investor melakukan penilaian keadaan perusahaan apakah sehat atau tidak.
On Label: AKUNTANSI PAJAK, MODUL SMK, SMK VISKA | 0 Comment
1. Akuntan Perusahaan (Internal)Akuntan yang bekerja pada suatu unit organisasi atau perusahaan.
Tugas akuntan perusahaan antara lain:
a. menyusun sistem akuntansi
b. menyusun laporan akuntansi untuk pihak luar perusahaan
c. menyusun anggaran
d. menangani masalah pajak
2. Akuntan Publik (Eksternal)Akuntan yang bekerja memberikan layanan kepada masyarakat yang memerlukan jasa akuntan.
Tugas akuntan publik antara lain:
a. pemeriksaan laporan keuangan
b. penyusunan sistem akuntansi
c. penyusunan laporan keuangan untuk kepentingan perpajakan
d. konsultasi manajemen
3. Akuntan Pemerintah
Akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintahan.
Tugas akuntan pemerintah antara lain:
a. pemeriksaan dan pengawasan terhadap aliran keuangan negara
b. melakukan perancangan sistem akuntansi untuk pemerintah
4. Akuntan PendidikAkuntan yang bekerja pada lembaga pendidikan.
Tugas akuntan pendidik antara lain:
a. menyusun kurikulum pendidikan akuntansi
b. mengajar akuntansi di berbagai lembaga pendidikan
c. melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu akuntansi
On Label: AKUNTANSI PAJAK, DOWNLOAD, MEDIA PEMBELAJARAN -POWER POINT, MODUL SMK, SMK VISKA | 0 Comment
Pada modul terdahulu Anda sudah mempelajari penggolongan akun yang dikelompokkan ke dalam harta, utang, modal, pendapatan dan beban. Mari kita lanjutkan dengan persamaan akuntansi. Mungkin Anda pernah mengenal istilah persamaan, seperti yang terdapat pada pelajaran Matematika seperti persamaan linear, persamaan kuadrat dan sebagainya.
Bagaimana dengan persamaan akuntansi? Pernahkah Anda mengenal istilah tersebut? Apa itu persamaan akuntansi?
Dalam akuntansi persamaan itu sesuai dengan keseimbangan antara harta + utang + modal. Harta (aktiva) adalah kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan, sedangkan hak atas kekayaan itu disebut dengan pasiva. Bila hak atas kekayaan itu adalah pemilik perusahaan sendiri, maka dapatlah persamaan ditulis sebagai berikut:
Harta = Modal Pemilik
(Aktiva) = (Pasiva)
Selain hak atas kekayaan berasal dari pemilik, ada juga hak atas kekayaan yang berasal dari pihak lain (kreditur) misalnya, yang dikelompokkan ke dalam utang. Dengan demikian bentuk persamaannya dapat ditulis menjadi:
Harta = Utang + Modal Pemilik
(Aktiva) (Pasiva)
Persamaan di atas disebut dengan Persamaan
Mengapa dalam persamaan akuntansi penulisan utang lebih dahulu dari pada modal pemilik?
Dalam prinsip akuntansi lebih mengutamakan hak kreditur (pelunasan utang) dari pada hak pemilik (pengem
2. Pengaruh Transaksi Keuangan terhadap Persamaan Akuntansi
Ingatkah Anda dengan transaksi keuangan intern dan ekstern pada modul sebelumnya? Adakah pengaruhnya terhadap persamaan akuntansi?
Persamaan akuntansi merupakan konsep dasar pencatatan akuntansi sistem berpasangan (double entry). Setiap transaksi sesuai dengan prinsip berpasangan dicatat dalam dua jalur akun yang terkait sehingga hasil persamaan akuntansi selalu menunjukkan keseimbangan harta = utang + modal.
Pengaruh transaksi terhadap persamaan akuntansi dapat terjadi antara harta dan harta, harta dan utang dan harta dan modal. Untuk lebih jelasnya perhatikan contoh transaksi berikut:
Transaksi 1
Tuan
Caranya:
1. Anda menganalisis transaksi dengan menentukan akun apa yang timbul dari transaksi tersebut.
2. Kemudian tentukan pengaruhnya terhadap harta, utang atau modal.
3. Hasil analisis tersebut Anda tulis dalam persamaan akuntansi.
Analisis transaksi 1
- Akun yang muncul adalah kas bertambah akibat adanya uang tunai yang disetorkan ke dalam perusahaan oleh pemilik.
- Pada sisi lain akun modal bertambah, karena uang yang disetorkan tersebut sebagai modal awal usaha.
Pada satu sisi harta bertambah berupa kas Rp. 10.000.000,00 dan diimbangi denganakun modal Rp. 10.000.000,00. Sehingga pengaruh transaksi terhadap persamaan akuntansi adalah terjadinya perubahan antara harta dan modal.
Dalam persamaan akuntansi di atas modal dicatat hanya sebesar transaksi yang terjadiyaitu Rp. 10.000.000,00 , sedangkan kekayaan Tuan
Dapatkah Anda mengambil kesimpulan dari contoh transaksi 1 di atas? Pengaruh
transaksi 1 di atas mengakibatkan perubahan harta dengan ..........
Coba Anda isi titik-titik di atas! Jawabannya adalah modal.
Untuk lebih memahami contoh transaksi yang mengakibatkan perubahan terhadap harta dan modal, selanjutnya Anda kerjakan transaksi 2 berikut ini.
Transaksi 2
Membayar gaji karyawan untuk bulan ini Rp. 600.000,00
Diminta:
- Analisislah transaksi di atas, dan tentukan pengaruhnya terhadap harta, utang atau modal.
- Catatlah analisis tersebut ke dalam persamaan akuntansi. Selamat bekerja! Untuk mengetahui kebenaran pekerjaan Anda, dapat Anda cocokkan dengan jawaban berikut ini.
- Analisis transaksi: Kas berkurang Rp. 600.000,00 yang digunakan untuk pembayar gaji karyawan. Dan modal berkurang Rp. 600.000,00 karena beban/biaya sifat mengurangi modal.
- Pengaruh transaksi terhadap persamaan akuntansi: Harta berkurang berupa kas, dan modal berkurang masing-masing Rp. 600.000,00.
Perhatikan persamaan akuntansi di atas, dan cocokkan jawaban Anda. Setelah Anda cocokkan, mari kita lanjutkan dengan transaksi berikut yang dapat mempengaruhi harta dan utang.
Pelajari transaksi 3 berikut dengan teliti!
Transaksi 3
Untuk menambah kas perusahaan Tuan
Analisis transaksi 3 di atas adalah:
- Kas bertambah Rp. 2.000.000,00 diimbangi dengan timbulnya utang Bank sebesar Rp. 2.000.000,00.
- Pengaruh transaksi terhadap persamaan akuntansi adalah harta berupa kas bertambah Rp. 2.000.000,00 dan utang bertambah yang dicatat ke dalam akun utang Bank Rp. 2.000.000,00.
Mengapa transaksi 3 tidak berpengaruh terhadap modal (modal bertambah)? Alasannya adalah bila penambahan harta bersumber dari pemilik barulah modal yang bertambah, tetapi transaksi 3 di atas sumber penambahan harta berasal dari pihak lain, maka yang bertambah adalah utang yang dalam hal ini dicatat ke dalam utang Bank.
Setelah Anda mengerjakan analisis yang mempengaruhi harta dan utang seperti contoh transaksi di atas, selanjutnya untuk latihan Anda kerjakan transaksi berikut.
a. Membeli peralatan kantor secara kredit.
b. Membeli perlengkapan kantor secara tunai.
Diminta: Analisislah transaksi di atas!
Untuk mengetahui hasil pekerjaan Anda, jawaban yang benar dapat dilihat di bawah ini.
Transaksi:
- Peralatan kantor bertambah diimbangi dengan utang juga bertambah. Pada
persamaan akuntansi terjadi perubahan antara harta dan utang. - Perlengkapan kantor bertambah, diimbangi dengan kas berkurang. Pada persamaan akuntansi terjadi perubahan antara harta dan harta.
Dari transaksi 1 sampai dengan transaksi 3, Anda telah menganalisis dengan baik, di mana Anda telah dapat menentukan akun yang timbul, secara berpasangan. Tetapi Anda hendaknya dapat menguasai benar cara menganalisis transaksi, sebab adakalanya akun yang timbul dari satu transaksi bisa 3 akun atau 4 akun.
Untuk lebih jelasnya, perhatikan transaksi berikut ini, kemudian coba Anda analisis.
Transaksi 4
Membeli peralatan seharga Rp. 450.000,00 dibayar per kas Rp. 150.000,00 sisanya dibayar 2 minggu yang akan datang.
Setelah Anda kerjakan analisis transaksi 4 di atas, dapat Anda cocokkan dengan jawaban yang benar berikut ini.
Analisis transaksi:
Peralatan bertambah Rp. 450.000,00 dan kas berkurang Rp. 150.000,00 kemudian utang bertambah Rp. 300.000,00.
Pengaruh transaksi terhadap persamaan akuntansi, yaitu:
Harta bertambah berupa peralatan Rp. 450.000,00 dan harta berkurang berupa kas Rp. 150.000,00 diimbangi dengan bertambahnya utang Rp. 300.000,00.
Pencatatan dalam persamaan akuntansi adalah sebagai berikut:
Benarkah persamaan akuntansi di atas? Untuk menguji kebenaran analisis transaksi dapat Anda ketahui cara menjumlahkan harta, dan menjumlahkan utang dengan modal.
Bagaimana hasilnya? Seimbang bukan? Persamaan akuntansi di atas menunjukkan adanya keseimbangan antara Harta = Utang + Modal.
Pengaruh Transaksi dapat berupa berubahnya:
-Harta dengan Modal
-Harta dengan Harta
-Harta dengan Utang
Sumber: www.dikmenum.go.id
On Label: AKUNTANSI PAJAK, MODUL SMK, SMK VISKA | 0 Comment
Artikel Populer
-
Penyusunan dan penyajian laporan keuangan merupakan kewajiban setiap entitas bisnis. Penyusunan laporan keuangan merupakan kebutuhan infor...
-
DEFINISI Impetigo adalah penyakit infeksi kulit yang sangat menular yang umumnya terjadi pada bayi dan anak-anak. Impetigo biasanya berupa ...
-
Nasyid-nasyid ini sebagiannya adalah penghantar saya dalam berhijrah ditahun 1994..saat masih SMA..saat masih muda belia dulu.. Nasyid-n...
Akuntansi, Pajak, Accurate, Tarbiyah dan Dakwah