Modul SMK, Akuntansi, Keislaman, Tarbiyah, Motivasi dan Inspirasi

Tampilkan postingan dengan label MODUL SMK. Tampilkan semua postingan
Penyusunan dan penyajian  laporan keuangan merupakan kewajiban setiap  entitas bisnis. Penyusunan laporan keuangan merupakan kebutuhan informasi bagi pengguna (stakeholder) baik internal maupun eksternal.
Laporan keuangan harus disusun dan disajikan sesuai dengan standar yang disepakati dan ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. 
Berikut ini paparan SAK ETAP oleh ahlinya, Ibu DR. Dwi Martani, Dosen FE UI dan salah satu anggota penyusun PSAK.

SIlakan download di SAK ETAP 

On Label: , , | 0 Comment

Untuk kelas XI Akuntansi ,silakan download data excell untuk bahan ujian semester pada ling di bawah ini:
1. data excell
2. Data Tambahan: 7. Daftar Aktiva Tetap PT STAPI

On Label: , , | 0 Comment

Buat anak2 dan adik kelas XII SMK keahlian akuntansi, teruslah berdoa, berbuat kebaikan dan berlatih , insyaallah kesuksesan akan bersama kalian.
Silakan uji dirimu sendiri melalui tes kejuruan on line yang Bapak tampilkan. Jika ada problem silakan sms ke 085229348885.
Sudah siap?
Silakan Klik Di Sini

On Label: , , | 0 Comment

Bismillah, dengan segela kekurangannya saya apploud Soal UKK Akuntansi 2013/14 hasil editan kami, beberapa yang kami edit adalah
  1. Penjelasan neraca saldo baik untuk stok invesment maupun penyusutan baik akumulasi maupun beban depresiasi..
  2. kami tambahkan akun miscellenous expense
  3. dalam dokumen kami tambahkan no faktur pajak
  4. nilai aset tetap (building) kami ganti 170.000.000,00 agar sesuai dengan penjelasan bahwa penyusutan Rp 500.000,00 per bulan.
  5. Penyesuaian (Bukti memorial) tentang penyusutan agar konsisten dengan penjelasan neraca saldo juga kami ganti untuk gedung Rp 500.000,00 dan peralatan Rp 800.000,00
  6. Untuk rekening koran kami sertakan subtansi nya saja yaitu pendapatan jasa giro dan beban adm bank.
  7. Kami tambahkan penyesuian untuk prepaid rent.
  8. Dana kecil Rp 5.000.000,00
  9. Ada dua dokumen transaksi yang kami hapus. yaitu tentang BM retur dan Penyetoran dana kas ke bank
  10. Untuk accurate kita kerjakan sampai cetak SPT PPN dan PPh.

meniko soalnya
1. SOAL UKK AKUNTANSI 2013/2014 Versi Accurate 4
2. SOAL UKK AKUNTANSI 2013/2014 Versi MYOB

On Label: , , | 0 Comment

monggo silakan di download, insyaallah shahih
1. UKK ADMINSITRASI PERKANTORAN
2. UKK PEMASARAN
3. UKK USAHA JASA PARIWISATA


On Label: , , | 0 Comment


Pemungut Pajak:

  1. Bank Devisa dan Ditjen Bea dan Cukai (untuk impor barang)
  2. Ditjen Anggaran dan Bendarahawan Pemerintah (untuk pembelian barang)
  3. Badan usaha dalam bidang usaha industri semen, rokok, kertas, baja, dan otomotif yang ditunjuk Kepala KPP atas penjualan lokalnya.
  4. Pertamina,
  5. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk Kepala KPP atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul.
  6. WP penjual barang yang tergolong sangat mewah.

Tidak dikenakan PPh Pasal 22 (Kep.Dirjen Pajak 417/PJ./2001)

  1. Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh; 
  2. Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau PPN
  3. Dalam hal impor sementara jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali; 
  4. Pembayaran yang jumlahya paling banyak Rp 2.000.000,00 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah; 
  5. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda- benda pos; 
  6. Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor; 
  7. Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara; 
  8. Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Ditjen Bea dan Cukai. 



Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau PPN:

  1. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; 
  2. barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia; 
  3. barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
  4. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum; 
  5. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; 
  6. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya; 
  7. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah; 
  8. barang pindahan; 
  9. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean; 
  10. barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; 
  11. persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang  diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; 
  12. barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; 
  13. vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN); 
  14. buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama; 
  15. kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh PELNI atau perusahaan penangkapan ikan nasional; 
  16. pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional; 
  17. kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia; 
  18. peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara RI yang dilakukan oleh TNI; 

Tarif: 

2,5% atau 7,5% dari Nilai Impor
Atas impor:

  • Yang menggunakan Angka Pengenal Impor, tarif 2,5% 
  • Yang tidak menggunakan API, tarif 7,5%
  • Yang tidak dikuasai tarif 7,5% dari harga jual lelang.


NILAI IMPOR = COST, INSURANCE, FREIGHT (CIF) ditambah Bea Masuk dan pungutan lain berdasarkan ketentuan kepabeanan di bidang impor.




PPh Pasal 22-Bendaharawan

Dipungut oleh:

  1. Ditjen Anggaran, Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, atas transaksi pengadaan barang yang dibiayai dengan dana APBN/APBD
  2. BUMN dan BUMD, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD), kecuali badan- badan di butir 3; 
  3. BI, BPPN, BULOG, PT Telkom, PT PLN, PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun non-APBN; 

Tarif:
1,5% dari harga kotor tanpa PPN



PPh Pasal 22 Dipungut Penjual


  1. Industri Semen memungut PPh 0,25% dari DPP PPN,
  2. Industri Rokok memungut PPh 0,15% dari harga bandrol (bersifat final)  tidak diberlakukan lagi dengan Peraturan Dirjen Pajak No.Per-52/PJ/2008
  3. Industri Kertas memungut PPh 0,1% dari DPP PPN,
  4. Industri Baja memungut PPh 0,3% dari DPP PPN,
  5. Industri Otomotif (ATPM, APM, importir umum) memungut PPh 0,45% dari DPP PPN,
  6. Pertamina memungut PPh 0,3% atas setiap penjualan hasil produksi kepada SPBU swasta dan 0,25% atas setiap penjualan hasil produksi kepada SPBU Pertamina (bersifat final)



PPh Pasal 22 Dipungut oleh Industri atau Eksportir Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan


Tarif: 0,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN





Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah (PMK-253/PMK.03/2008)

Barang yang tergolong sangat mewah:

  1. Pesawat udara pribadi dengan harga jual > Rp20 miliar
  2. Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual > Rp10 miliar
  3. Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya > Rp 10 miliar dan luar bangunan > 500 m2
  4. Apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya > Rp 10 miliar dan/atau luas bangunan > 400 m2
  5. Kendaraan bermotor roda emat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, SUV, MPV, minibus, dan sejenisnya dengan harga jual > Rp5 miliar dan dengan kapasitas silinder > 3000cc.

Pemungut PPh Pasal 22:
WP Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
PPh Pasal 22 terutang:
5% dari harga jual (tidak termasuk PPN dan PPnBM), dapat dikreditkan.

KENAIKAN TARIF PPh PASAL 22

Besarnya pungutan PPh Pasal 22 yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

On Label: , , | 0 Comment

Latihan SPT PPN PT Stapi Indonesia, silakan download di sini

On Label: , , | 0 Comment

Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pemotong dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23
  1. Pemotong PPh Pasal 23:
    1. badan pemerintah;
    2. Subjek Pajak badan dalam negeri;
    3. penyelenggaraan kegiatan;
    4. bentuk usaha tetap (BUT);
    5. perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
    6. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
  2. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:
    1. WP dalam negeri;
    2. BUT
Tarif dan Objek PPh Pasal 23
  1. 15% dari jumlah bruto atas:
    1. dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti;
    2. hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
  2. 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
  3. 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
  4. 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu:
    1. Jasa penilai;
    2. Jasa Aktuaris;
    3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
    4. Jasa perancang;
    5. Jasa pengeboran di bidang migas kecuali yang dilakukan oleh BUT;
    6. Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
    7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
    8. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
    9. Jasa penebangan hutan
    10. Jasa pengolahan limbah
    11. Jasa penyedia tenaga kerja
    12. Jasa perantara dan/atau keagenan;
    13. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan KSEI dan KPEI;
    14. Jasa kustodian/penyimpanan-/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
    15. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
    16. Jasa mixing film;
    17. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
    18. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
    19. Jasa perawatan / pemeliharaan / pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
    20. Jasa maklon
    21. Jasa penyelidikan dan keamanan;
    22. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
    23. Jasa pengepakan;
    24. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
    25. Jasa pembasmian hama;
    26. Jasa kebersihan atau cleaning service;
    27. Jasa katering atau tata boga.
  5. Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% ebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23
  6. Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
    1. Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diabayarkan oleh WP penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
    2. Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian);
    3. Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga(dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis);
    4. Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).
    Jumlah bruto tersebut tidak berlaku:
    1. Atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;
    2. Dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final;
Penghitungan PPh Pasal 23 terutang menggunakan jumlah bruto tidak termasuk PPN
Dikecualikan dari Pemotongan PPh Pasal 23:
  1. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
  2. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
  3. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
    1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
    2. bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% ( dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
    3. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
    4. SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
    5. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.
Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23
  1. PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
  2. PPh Pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
  3. SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 23 bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Bukti Pemotong PPh Pasal 23
Pemotong Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atau badan yang telah dipotong PPh Pasal 23.
sumber: http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-pajak-penghasilan-pasal-23

Keterangan

Definisi dan Karakteristik Jasa Maklon (KEP - 170/PJ./2002)
  • Jasa maklon adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), sedangkan spesifikasi, bahan baku,  barang setengah jadi, bahan penolong/ pembantu yang akan diproses sebahagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
  • Transaksi maklon dilakukan oleh dua pihak, yaitu Pengguna Jasa (pemilik barang) dan Pihak Pemberi Jasa (subkontraktor).
  • Dengan kata lain, suatu pemberian jasa dapat dikatakan jasa maklon apabila memenuhi persyaratan :
 
-
Spesifikasi barang ditentukan oleh pemilik barang/pengguna jasa.
 
-
Sebagian atau seluruh barang disediakan dan dimiliki pengguna jasa.

On Label: , | 0 Comment

Buat bp./ibu guru atau siswa siswa KK AKuntansi SMK, soal ujian praktik kejuruan Akuntansi tahun 2012/2013 silakan download di sini. Jika butuh pasword silakan ketik ditpsmk.net. Semoga Bermanfaat.

On Label: , , | 0 Comment

 SIlakan Dwnoload di sini untuk Kas Kecil Silakan download di sini untuk file soal siklus akuntansi SOAL SIKLUS AKUNTANSI

On Label: , | 0 Comment

SILAKAN DI DOWNLOAD DI SINI http://www.4shared.com/file/lRPMBkwy/JAWABAN_KAS_KECIL_PT_ANDIKA.html
http://www.4shared.com/file/lRPMBkwy/JAWABAN_KAS_KECIL_PT_ANDIKA.html

On Label: , , | 0 Comment

A. Pengertian Jurnal

Jurnal berasal dari kata ‘journal’ (bahasa Perancis) yang artinya buku harian.

Jurnal adalah alat yang digunakan untuk mencatat transaksi perusahaan yang dilakukan secara kronologis, dengan menunjukkan akun yang harus di debet dan di kredit beserta jumlahnya masing-masing.

Jurnal disebut juga ‘book of original entry’ (buku catatan pertama), karena setiap transaksi yang terjadi dalam perusahaan harus dicatat dahulu dalam jurnal sebelum dibukukan dalam buku besar.

B. Fungsi Jurnal

Jurnal memiliki fungsi sebagai berikut:

1. Fungsi mencatat

Jurnal merupakan alat untuk mencatat semua transaksi yang terjadi secara keseluruhan berdasarkan bukti dokumen yang ada.

2. Fungsi historis

Jurnal merupakan alat untuk mencatat semua transaksi yang terjadi sesuai dengan urutan waktunya (kronologis).

3. Fungsi analisis

Jurnal merupakan hasil analisis dari bukti-bukti transaksi sehingga jelas letak debet / kredit dari akun yang akan dicatatkan beserta jumlahnya.

4. Fungsi instruktif

Jurnal merupakan instruksi atau perintah untuk melakukan pemindahbukuan (posting) ke dalam buku besar.

5. Fungsi informatif

Jurnal memberikan informasi mengenai transaksi yang terjadi sehingga kegiatan perusahaan terlihat jelas.

C. Bentuk Jurnal

Secara umum bentuk jurnal dapat dibedakan menjadi dua yaitu:

1. Jurnal Umum

Apabila transaksi perusahaan masih sedikit, jurnal umum dengan dua kolom, debet dan kredit, sudah cukup sebagai pencatatan pertama akuntansi.

Jurnal umum merupakan jurnal yang digunakan untuk mencatat semua jenis transaksi yang terjadi, dan apabila perusahaan menggunakan jurnal khusus maka jurnal umum digunakan mencatat transaksi yang tidak dapat dicatatkan ke dalam salah satu jurnal khusus yang ada.

2. Jurnal Khusus

Apabila transaksi perusahaan makin banyak dan berulang kali terjadi dengan frekuensi yang tinggi seperti pembelian, penjualan, penerimaan kas, dan pengeluaran kas, diperlukan jurnal khusus untuk melakukan pencatatan transaksi demikian.

Jurnal khusus merupakan jurnal yang digunakan untuk mencatat setiap transaksi yang sejenis dan berulang kali terjadi.

Bentuk Jurnal Umum


Keterangan:

( 1 ) Kolom tanggal digunakan untuk mencatat tanggal, bulan, dan tahun terjadinya transaksi.
( 2 ) Kolom akun/keterangan digunakan untuk mencatat transaksi yang di debet dan di kredit, disertai keterangan singkat tentang transaksi tersebut.
( 3 ) Kolom ref. (referensi) digunakan untuk mencatat kode akun ketika ayat jurnal dipindahkan ke buku besar. Sebelum dipindahkan, kolom ref. tetap dalam keadaan kosong.
( 4 ) Kolom debet digunakan untuk mencatat nilai transaksi.
( 5 ) Kolom kredit digunakan untuk mencatat nilai transaksi.
( 6 ) Halaman digunakan sebagai ref. pada buku besar.

4. Langkah-langkah Menjurnal

Kolom tanggal, diisi sebagai berikut:
a. Tahun terjadinya transaksi, ditulis di bagian atas pada setiap halaman.
b. Bulan terjadinya transaksi, ditulis di bawah tahun pada setiap hlaman,
c. Tanggal terjadinya transaksi, ditulis pada baris pertama yang digunakan untuk mencatat setiap transaksi.

Kolom akun/keterangan, diisi sebagai berikut:
a. Akun yang harus di debet, ditulis rapat ke garis kolom tanggal.
b. Akun yang harus di kredit, ditulis di bawah akun yang di debet, penulisannya agak ke sebelah kanan.
c. Penjelasan singkat tentang transaksi. Penjelasan ini dapat ditulis di bawah setiap ayat jurnal. Untuk setiap transaksi yang sifatnya sudah jelas, penjelasannya ini biasanya ditiadakan.

Kolom ref., diisi dengan kode akun yang bersangkutan. Lajur ini digunakan apabila jumlah debet dan kredit sudah dibukukan pada buku besar yang bersangkutan.

Kolom debet, diisi dengan jumlah hasil analisis transaksi yang harus dibukukan pada sisi kiri. Kata debet sering disingkat Dr. yang diambil dari bahasa Latin “Debere”.

Kolom kredit, diisi dengan jumlah hasil analisis transaksi yang harus dibukukan pada sisi kanan. Kata debet sering disingkat Cr. yang diambil dari bahasa Latin “Credere”.

Contoh:

Transaksi:
1 Januari 2009:
Pemilik menyetor uang ke dalam perusahaan sebagai modal awal sebesar Rp500.000,00.

Analisis:

Akun Kas (Harta), bertambah ( debet ) Rp500.000,00
Akun Modal Pemilik (Modal), bertambah ( kredit ) Rp500.000,00

Penjurnalan:



On Label: , , | 0 Comment

SUMBER BUKTI PENCATATAN

Pernahkah Anda belanja ke toko?
Biasanya kalau ingin ada bukti bahwa Anda telah berbelanja, Anda akan meminta tanda bukti tersebut, baik berupa catatan biasa atau bentuk yang formal atau yang sebenarnya. Tanda bukti tersebut dipakai sebagai sumber pencatatan yang merupakan dokumen sumber dalam proses siklus akuntansi.

Kalau digambarkan siklus akuntansi pada tahap pencatatan akuntansi perusahaan jasa adalah sebagai berikut




MACAM-MACAM BUKTI PENCATATAN

A. Bukti Transaksi Intern
Bukti transaksi intern adalah bukti transaksi yang khusus dibuat oleh intern dan dibuat untuk intern perusahaan. Yang termasuk bukti intern adalah sebagai berikut.

1. Bukti Kas Masuk
Bukti kas masuk adalah tanda bukti bahwa perusahaan telah menerima uang secara cash atau secara tunai.

Coba Anda perhatikan contoh bukti kas masuk berikut ini!


2. Bukti Kas Keluar
Bukti kas keluar adalah tanda bukti bahwa perusahaan telah mengeluarkan uang tunai, seperti pembelian dengan tunai atau pembayaran gaji, pembayaran utang atau pengeluaran-pengeluaran yang lainnya. Untuk lebih memahami, coba Anda perhatikan contoh di bawah ini.


3. Memo
Apa yang dimaksud dengan memo? Memo adalah bukti pencatatan antar bagian atau manager dengan bagian-bagian yang ada di lingkungan perusahaan. Coba Anda perhatikan contoh di bawah ini!


B. Bukti Transaksi Ekstern

Setelah Anda mempelajari bukti transaksi intern barangkali telah memahaminya, mari kita lanjutkan materi kita yang berhubungan dengan bukti transaksi ekstern. Bukti transaksi ekstern adalah bukti pencatatan transaksi yang berhubungan dengan pihak di luar perusahaan. Misalnya kuitansi, faktur, nota kontan, nota debet, nota kredit dan cek.

1. Faktur
Faktur adalah tanda bukti telah terjadi pembelian atau penjualan secara kredit. Faktur dibuat oleh penjual dan diberikan kepada pihak pembeli. Bagi penjual faktur yang diterima disebut faktur penjualan. Biasanya faktur dibuat rangkap sesuai dengan kebutuhan. Lembaran pertama untuk pembeli, lembaran kedua untuk penjual dan lembaran ketiga untuk arsip.
Perhatikan contoh faktur berikut ini:


2. Kuitansi
Yang dimaksud dengan kuitansi adalah bukti penerimaan sejumlah uang yang ditanda tangani oleh penerima uang dan diserahkan kepada yang membayar sejumlah uang tersebut.
Lembaran kuitansi terdiri dari 2 bagian, bagian sebelah kanan diberikan kepada pihak yang membayar dan bagian kiri yang tertinggal disebut soice (dibaca sus) sebagai arsip penerima uang. Untuk lebih memahami, perhatikan contoh di bawah ini:
Untuk lebih jelas lagi, coba Anda beli buku kuitansi, biasanya tersedia di toko-toko dan amati dengan sungguh-sungguh. Apabila Anda sudah memahami tentang bukti transaksi yang disebut kuitansi, baiklah kita lanjutkan ke bukti transaksi ekstern lainnya.
3. Nota
Apa yang dimaksud dengan nota? Nota adalah bukti atas pembelian sejumlah barang secara tunai. Nota dibuat oleh pedagang dan diberikan kepada pembeli. Biasanya nota dibuat rangkap dua, satu lembar untuk pembeli dan lembaran kedua untuk penjual.
Perhatikan contoh nota di bawah ini!

Setelah Anda mempelajari bukti pencatatan yang disebut nota, kita lanjutkan dengan bentuk yang lainnya yaitu:

4. Nota Debet
Nota debet adalah bukti perusahaan telah mendebet perkiraan langganannya disebabkan karena berbagai hal.

Nota debet dikirimkan oleh perusahaan kepada langganannya karena barang yang dibeli dikembalikan, bisa disebabkan rusak atau tidak sesuai dengan pesanan dan penjual setuju barangnya diterima kembali atau harganya dikurangi.
Perhatikan contoh Nota Debet berikut ini!


5. Nota Kredit 
Apa yang dimaksud dengan nota kredit? Nota kredit adalah bukti bahwa perusahaan telah mengkredit perkiraan langganannya yang disebabkan oleh berbagai hal. Nota kredit dikirimkan oleh perusahaan kepada langganannya sehubungan barang yang dijual tidak cocok atau rusak, untuk itu penjual setuju menerima barangnya.
Perhatikan contoh Nota Kredit di bawah ini:


6. C e k
Apakah Anda sudah pernah mendengar apa yang dimaksud dengan cek? Dan pernahkah Anda melihat bagaimana bentuknya? Yang dimaksud dengan cek adalah surat perintah yang dibuat oleh pihak yang mempunyai rekening di Bank, agar Bank membayar sejumlah uang kepada pihak yang nemanya tercantum dalam cek tersebut. Pihak-pihak yang berhubungan dalam pengeluaran cek tersebut adalah:
- Pihak penarik, yaitu pihak yang mengeluarkan dan menandatangani cek tersebut.
- Pihak penerima, yaitu pihak yang menerima pembayaran cek tersebut.
Untuk lebih jelasnya, coba perhatikan contoh di bawah ini.


ANALISIS BUKTI TRANSAKSI

Setelah Anda mempelajari bukti transaksi, kita lanjutkan untuk menganalisa bukti transaksi. Setiap bukti transaksi yang akan dicatat ke dalam jurnal perlu dianalisa atau diteliti terlebih dahulu. Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam menganalisa transaksi adalah sebagai berikut:
1. Tentukan perkiraan apa saja yang dipengaruhi oleh transaksi tersebut.
2. Tentukan pengaruh penambahan dan pengurangan terhadap harta, utang, modal, pendapatan dan beban.
3. Tentukan debet/kredit dari akun yang bersangkutan.
4. Tentukan jumlah yang harus di debet atau di kredit.

Dari setiap transaksi akan mempengaruhi paling sedikit dua akun/perkiraan, yaitu perkiraan di debet dan perkiraan di kredit.

Sumber: www.e-dukasi.net

On Label: , , | 0 Comment


Pengertian Akun

Seperti halnya Anda belajar di kelas, tentunya Anda memiliki catatan untuk setiap mata pelajaran bukan? Apa tujuannya? Di sini tujuan adalah agar memudahkan Anda mempersiapkan diri sebelum menempuh ujian. Mengapa demikian? Karena begitu banyak materi pelajaran yang harus dipelajari bukan? Baiklah, bagaimana dengan transaksi keuangan dalam suatu perusahaan?
Dalam kegiatan dunia usaha setiap hari transaksi terjadi sangat kompleks baik dalam jenis maupun dalam jumlahnya. Kita tahu bahwa makin besar suatu perusahaan dengan bidang usahanya maka semakin banyak dan beragam pula transaksi yang terjadi. Dalam hal ini agar memudahkan pencatatan setiap transaksi keuangan dibukukan menurut jenis masing-masing. Misalnya setiap penerimaan dan pengeluaran uang dibukukan dalam suatu lembaran yang disebut akun (perkiraan) dengan nama akun kas.
Akun atau perkiraan adalah suatu formulir yang digunakan sebagai tempat mencatat transaksi keuangan yang sejenis dan dapat merubah komposisi harta, kewajiban dan modal perusahaan.
Secara umum Akun dapat dibedakan menjadi 2 kelompok, yaitu:
1. Akun riil (tetap) adalah akun yang dilaporkan dalam neraca, di mana saldo akunnya terbawa dari satu periode ke periode berikutnya. Akun riil terdiri dari tiga kelompok yaitu harta, kewajiban dan modal.
2. Akun nominal (sementara) adalah akun yang disajikan dalam laporan laba rugi. Akun nominal terdriri dua kelompok yaitu pendapatan dan beban.

KODe AKUN

Pengertian Kode Akun

Pernahkah Anda mengirim surat kepada seseorang yang berada di daerah lain? Sebelum surat itu Anda masukkan ke Kantor Pos tentunya Anda lebih dahulu menulis kode pos alamat tujuan bukan? Mengapa penulisan kode pos itu selalu diingatkan oleh petugas pos? Tujuannya tak lain adalah untuk memudahkan pihak pos untuk menyampaikan surat kepada si penerima surat.

Demikian pula halnya dengan kode akun dalam akuntansi. Kode akun itu dicantumkan untuk memudahkan proses pencatatan, pencarian dan penyimpanan serta pembebaban yang dituju pada setiap akun. Jadi apa yang dimaksud dengan kode akun itu? Kode akun adalah pemberian tanda/nomor tertentu dengan memakai angka, huruf atau kombinasi angka dan huruf pada setiap akun. Bagus!

Sebagaimana dijelaskan di atas bahwa kode akun harus bersifat membantu memudahkan pencatatan, pengelompokkan dan penyimpanan setiap akun. Oleh karena itu kode akun hendaknya memiliki kriteria seperti, mudah diingat, konsisten, sederhana dan singkat serta memungkinkan adanya penambahan akun baru tanpa mengubah kode akun yang sudah ada

Jenis-jenis Kode Akun

Dalam suatu sistem akuntansi perusahaan pemberian kode akun sangat tergantung pada keanekaragaman transaksi dan jumlah transaksi yang terjadi. Semakin banyak dan kompleksnya transaksi yang terjadi menyebabkan semakin banyak pula kode akun yang akan digunakan.

Ada beberapa kode akun yang dapat digunakan seperti kode numerial, kode desimal, kode mnemonik serta kode kombinasi huruf dan angka. Dalam modul ini hanya membicarakan dua macam kode akun yang biasa digunakan. Kode akun yang dibahas adalah kode numerial dan kode desimal. Baiklah, sekarang mari kita lanjutkan dengan materi berikutnya.

1) Kode Numerial

Kode numerial adalah cara pengkodean akun berdasarkan nomor secara berurutan, yang dapat dimulai dari angka 1, 2, 3 dan seterusnya.

Contoh: Kode Akun Numerial
















2) Kode Desimal
Kode desimal adalah cara pemberian kode akun dengan menggunakan lebih dari satu angka. Setiap angka mempunyai arti, kode desimal ini dapat dibedakan atas kode kelompok dan kode blok.

a) Kode Kelompok
Kode kelompok merupakan cara pemberian kode akun dengan mengelompokkan akun. Setiap kelompok akun diberi nomor kode sendiri sendiri.
Amatilah ilustrasi berikut ini!








Contoh: Akun piutang usaha termasuk kelompok akun harta diberi nomor 1 untuk harta. Kemudian termasuk golongan akun harta lancar yang diberikan nomor kode 1, kemudian merupakan jenis harta lancar yang ketiga sehingga diberi nomor urut 3, dari cara mengelompokkan tersebut nomor akun piutang usaha diberikan nomor kode tiga angka yaitu 113.

Agar lebih jelasnya, Anda perhatikan contoh yang lebih rinci berikut ini!


















b) Kode Blok


Kode blok adalah pemberian kode akun dengan cara memberikan satu blok kode setiap kelompok akun. Misalnya harta diberikan nomo2 100 - 199, Kewajiban diberi nomor 200 - 299, Modal diberikan nomor 300 - 399, Pendapatan nomor 400 - 499 dan Beban nomor 500 - 599. Baiklah berikut ini dapat Anda perhatikan contoh yang lebih rinci.


On Label: , , | 0 Comment

Dalam kehidupan sehari-hari Anda mungkin pernah mengenal istilah transaksi bukan? Apa itu transaksi? Transaksi adalah semua peristiwa ekonomi yang bersifat keuangan. Peristiwa ekonomi ialah peristiwa yang mengakibatkan perubahan susunan harta, utang atau modal perusahaan.

Perlu diketahui bahwa peristiwa ekonomi itu dapat dibedakan 2 macam, yaitu:
1) Transaksi (Transaction)
Transaksi adalah peristiwa ekonomi yang menyangkut dua pihak antara perusahaan dengan pihak luar perusahaan. Peristiwa ekonomi ini disebut juga transaksi ekstern.
Contohnya:
- Membeli perlengkapan kantor dengan tunai.
- Menerima hasil penjualan jasa.
- Membayar utang kepada kreditur.
- Membayar gaji karyawan perusahaan.

2) Kejadian (Event)
Kejadian adalah peristiwa ekonomi yang hanya menyangkut satu pihak (dalam perusahaan) yang disebut juga transaksi intern.
Contoh:
- Perhitungan pemakaian perlengkapan dengan bukti berupa memo dari manajer untuk menghitung pemakaian perlengkapan.
- Penghapusan piutang dengan bukti memo manajer.
- Penyusutan aktiva tetap dengan bukti dari manajer terhadap bagian pembukuan dan sebagainya.

Dari uraian di atas, pahamkah Anda perbedaan transaksi intern dengan transaksi ekstern? Baiklah! Pemahaman Anda dengan materi ini sangat penting, karena berhubungan dengan materi modul berikutnya. Agar lebih jelas lagi, Anda dapat mempelajari kembali transaksi keuangan ini.

On Label: , , | 0 Comment

Pemakai informasi akuntansi dapat digolongkan menjadi dua, yaitu:
1. Pihak InternPihak yang menyelenggarakan usaha dan berhubungan langsung dengan perusahaan.
Pihak-pihak intern, antara lain:
a. manajemen puncak
b. manajer divisi
c. staf akuntansi
d. karyawan
2. Pihak Ekstern
Pihak yang berkepentingan dengan perusahaan tetapi tidak terlibat secara langsung dalam
membuat berbagai keputusan dan kebijakan operasional perusahaan.
Pihak-pihak ekstern antara lain:
a. investor/pemilik
b. kreditor
c. pelanggan
d. pemasok
e. pemerintah
f. masyarakat umum

On Label: , , | 0 Comment

Bidang-bidang khusus akuntansi diantaranya:

1. Akuntansi Keuangan (Financial Accounting)Bidang akuntansi yang mengkhususkan pada proses pencatatan transaksi hingga penyajian laporan keuangan.

2. Akuntansi Pemeriksaan (Auditing)Bidang akuntansi yang mengkhususkan pada pemeriksaan catatan-catatan akuntansi secara bebas.

3. Akuntansi Biaya (Cost Accounting)
Bidang akuntansi mengkhususkan pada perencanaan, penetapan, dan pengendalian biaya produksi.

4. Akuntansi Manajemen (Management Accounting)
Bidang akuntansi mengkhususkan pada pengembangan dan penafsiran informasi akuntansi untuk membantu manajemen menjalankan perusahaan.

5. Akuntansi Perpajakan (Tax Accounting)Bidang akuntansi mengkhususkan pada penyiapan data yang diperlukan untuk perhitungan pajak.

6. Akuntansi Pemerintahan (Government Accounting)Bidang akuntansi mengkhususkan pada penyajian laoran transaksi yang dilakukan pemerintah.

7. Akuntansi Anggaran (Budgeting)
Bidang akuntansi mengkhususkan pada rencana pengeluaran perusahaan dan membandingkannya dengan pengeluaran aktual.

8. Sistem Akuntansi (Accounting System)
Bidang akuntansi mengkhususkan pada perencanaan dan pelaksanaan prosedur pengumpulan serta pelaporan data keuangan.

On Label: , , | 0 Comment

Mengapa Perusahaan diwajibkan melakukan pembukuan/akuntansi? Di Indonesia kewajiban melakukan pembukuan setiap perusahaan didasarkan pada Kitab Undang Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 6, yang berbunyi: Tiap-tiap orang yang melakukan/menjalankan perusahaan menyelenggarakan pembukuan perusahaan, sehingga diketahui segala hak dan kewajibannya.

Tujuan yang akan dicapai adalah untuk mendapatkan informasi informasi tentang transaksi keuangan dan transaksi barang agar dapat ditentukan dengan tepat kebijaksanaan selanjutnya. Selain KUHD pasal 6, juga UU Pajak tahun 2000 pasal 28 ayat 1 - 12 yang mewajibkan perusahaan menyelenggarakan pembukuan perusahaan, sehingga diketahui hak dan kewajibannya.

Pembukuan yang baik memudahkan pengusaha menghitung laba rugi dan menentukan besarnya pajak yang harus dibayar. Begitu pula pembukuan yang diselenggarakan dengan baik akan memungkinkan investor melakukan penilaian keadaan perusahaan apakah sehat atau tidak.

On Label: , , | 0 Comment

Profesi akuntan dapat dibedakan menjadi:

1. Akuntan Perusahaan (Internal)Akuntan yang bekerja pada suatu unit organisasi atau perusahaan.
Tugas akuntan perusahaan antara lain:
a. menyusun sistem akuntansi
b. menyusun laporan akuntansi untuk pihak luar perusahaan
c. menyusun anggaran
d. menangani masalah pajak

2. Akuntan Publik (Eksternal)Akuntan yang bekerja memberikan layanan kepada masyarakat yang memerlukan jasa akuntan.
Tugas akuntan publik antara lain:
a. pemeriksaan laporan keuangan
b. penyusunan sistem akuntansi
c. penyusunan laporan keuangan untuk kepentingan perpajakan
d. konsultasi manajemen

3. Akuntan Pemerintah
Akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintahan.
Tugas akuntan pemerintah antara lain:
a. pemeriksaan dan pengawasan terhadap aliran keuangan negara
b. melakukan perancangan sistem akuntansi untuk pemerintah

4. Akuntan PendidikAkuntan yang bekerja pada lembaga pendidikan.
Tugas akuntan pendidik antara lain:
a. menyusun kurikulum pendidikan akuntansi
b. mengajar akuntansi di berbagai lembaga pendidikan
c. melakukan penelitian untuk pengembangan ilmu akuntansi

On Label: , , , , | 0 Comment

1. Prinsip Keseimbangan Harta = Utang + Modal
Pada modul terdahulu Anda sudah mempelajari penggolongan akun yang dikelompokkan ke dalam harta, utang, modal, pendapatan dan beban. Mari kita lanjutkan dengan persamaan akuntansi. Mungkin Anda pernah mengenal istilah persamaan, seperti yang terdapat pada pelajaran Matematika seperti persamaan linear, persamaan kuadrat dan sebagainya.
Bagaimana dengan persamaan akuntansi? Pernahkah Anda mengenal istilah tersebut? Apa itu persamaan akuntansi?
Dalam akuntansi persamaan itu sesuai dengan keseimbangan antara harta + utang + modal. Harta (aktiva) adalah kekayaan yang dimiliki oleh perusahaan, sedangkan hak atas kekayaan itu disebut dengan pasiva. Bila hak atas kekayaan itu adalah pemilik perusahaan sendiri, maka dapatlah persamaan ditulis sebagai berikut:
Harta = Modal Pemilik
(Aktiva) = (Pasiva)

Selain hak atas kekayaan berasal dari pemilik, ada juga hak atas kekayaan yang berasal dari pihak lain (kreditur) misalnya, yang dikelompokkan ke dalam utang. Dengan demikian bentuk persamaannya dapat ditulis menjadi:
Harta = Utang + Modal Pemilik
(Aktiva) (Pasiva)

Persamaan di atas disebut dengan Persamaan Dasar Akuntansi.
Mengapa dalam persamaan akuntansi penulisan utang lebih dahulu dari pada modal pemilik?

Dalam prinsip akuntansi lebih mengutamakan hak kreditur (pelunasan utang) dari pada hak pemilik (pengembalian modal), bila perusahaan jatuh pailit misalnya atau bubar. Dalam hal ini hak kreditur atas kekayaan perusahaan harus diselesaikan karena mempunyai hak pertama atas harta perusahaan pemilik.
2. Pengaruh Transaksi Keuangan terhadap Persamaan Akuntansi
Ingatkah Anda dengan transaksi keuangan intern dan ekstern pada modul sebelumnya? Adakah pengaruhnya terhadap persamaan akuntansi?
Persamaan akuntansi merupakan konsep dasar pencatatan akuntansi sistem berpasangan (double entry). Setiap transaksi sesuai dengan prinsip berpasangan dicatat dalam dua jalur akun yang terkait sehingga hasil persamaan akuntansi selalu menunjukkan keseimbangan harta = utang + modal.
Pengaruh transaksi terhadap persamaan akuntansi dapat terjadi antara harta dan harta, harta dan utang dan harta dan modal. Untuk lebih jelasnya perhatikan contoh transaksi berikut:
Transaksi 1 
Tuan Ryan mendirikan perusahaan jasa service alat elektronika diberi nama “Ryan Service” dengan menyetor uang tunai Rp. 10.000.000,00 sebagai modal awalnya.

Caranya: 

1. Anda menganalisis transaksi dengan menentukan akun apa yang timbul dari transaksi tersebut. 
2. Kemudian tentukan pengaruhnya terhadap harta, utang atau modal. 

3. Hasil analisis tersebut Anda tulis dalam persamaan akuntansi.

Analisis transaksi 1
  • Akun yang muncul adalah kas bertambah akibat adanya uang tunai yang disetorkan ke dalam perusahaan oleh pemilik.
  • Pada sisi lain akun modal bertambah, karena uang yang disetorkan tersebut sebagai modal awal usaha.
Jadi pengaruh transaksi tersebut adalah:




Pada satu sisi harta bertambah berupa kas Rp. 10.000.000,00 dan diimbangi denganakun modal Rp. 10.000.000,00. Sehingga pengaruh transaksi terhadap persamaan akuntansi adalah terjadinya perubahan antara harta dan modal.
Penulisan dalam persamaan akuntansi adalah sebagai berikut:
Apakah seluruh kekayaan Tuan Ryan dicatat dalam persamaan akuntansi di atas?
Dalam persamaan akuntansi di atas modal dicatat hanya sebesar transaksi yang terjadiyaitu Rp. 10.000.000,00 , sedangkan kekayaan Tuan Ryan yang lainnya tidak dicatat, karena bukan pemilik perusahaan.
Dapatkah Anda mengambil kesimpulan dari contoh transaksi 1 di atas? Pengaruh
transaksi 1 di atas mengakibatkan perubahan harta dengan ..........
Coba Anda isi titik-titik di atas! Jawabannya adalah modal.

Untuk lebih memahami contoh transaksi yang mengakibatkan perubahan terhadap harta dan modal, selanjutnya Anda kerjakan transaksi 2 berikut ini.
Transaksi 2 
Membayar gaji karyawan untuk bulan ini Rp. 600.000,00

Diminta:
  • Analisislah transaksi di atas, dan tentukan pengaruhnya terhadap harta, utang atau modal.
  • Catatlah analisis tersebut ke dalam persamaan akuntansi. Selamat bekerja! Untuk mengetahui kebenaran pekerjaan Anda, dapat Anda cocokkan dengan jawaban berikut ini.
  • Analisis transaksi: Kas berkurang Rp. 600.000,00 yang digunakan untuk pembayar gaji karyawan. Dan modal berkurang Rp. 600.000,00 karena beban/biaya sifat mengurangi modal.
  • Pengaruh transaksi terhadap persamaan akuntansi: Harta berkurang berupa kas, dan modal berkurang masing-masing Rp. 600.000,00.
Pencatatan analisis transaksi 2 di atas pada persamaan akuntansi sebagai berikut:






Perhatikan persamaan akuntansi di atas, dan cocokkan jawaban Anda. Setelah Anda cocokkan, mari kita lanjutkan dengan transaksi berikut yang dapat mempengaruhi harta dan utang.
Pelajari transaksi 3 berikut dengan teliti!
Transaksi 3 
Untuk menambah kas perusahaan Tuan Ryan meminjam uang pada Bank BNI Rp. 2.000.000,-

Analisis transaksi 3 di atas adalah:
  • Kas bertambah Rp. 2.000.000,00 diimbangi dengan timbulnya utang Bank sebesar Rp. 2.000.000,00.
  • Pengaruh transaksi terhadap persamaan akuntansi adalah harta berupa kas bertambah Rp. 2.000.000,00 dan utang bertambah yang dicatat ke dalam akun utang Bank Rp. 2.000.000,00.
Penulisan analisis transaksi dalam persamaan akuntansi dapat Anda lihat sebagai berikut:









Mengapa transaksi 3 tidak berpengaruh terhadap modal (modal bertambah)? Alasannya adalah bila penambahan harta bersumber dari pemilik barulah modal yang bertambah, tetapi transaksi 3 di atas sumber penambahan harta berasal dari pihak lain, maka yang bertambah adalah utang yang dalam hal ini dicatat ke dalam utang Bank.
Setelah Anda mengerjakan analisis yang mempengaruhi harta dan utang seperti contoh transaksi di atas, selanjutnya untuk latihan Anda kerjakan transaksi berikut.
a. Membeli peralatan kantor secara kredit.
b. Membeli perlengkapan kantor secara tunai.
Diminta: Analisislah transaksi di atas!

Untuk mengetahui hasil pekerjaan Anda, jawaban yang benar dapat dilihat di bawah ini.
Transaksi:
  • Peralatan kantor bertambah diimbangi dengan utang juga bertambah. Pada
    persamaan akuntansi terjadi perubahan antara harta dan utang.
  • Perlengkapan kantor bertambah, diimbangi dengan kas berkurang. Pada persamaan akuntansi terjadi perubahan antara harta dan harta.
Bagaimana dengan pekerjaan yang telah Anda cocokkan? Apakah sudah benar kedua transaksi latihan tadi Anda kerjakan? Kalau sudah benar, bagus! Kalau belum yang bagian b, maka dapat Anda ulangi atau diskusikan dengan teman-teman Anda.
Dari transaksi 1 sampai dengan transaksi 3, Anda telah menganalisis dengan baik, di mana Anda telah dapat menentukan akun yang timbul, secara berpasangan. Tetapi Anda hendaknya dapat menguasai benar cara menganalisis transaksi, sebab adakalanya akun yang timbul dari satu transaksi bisa 3 akun atau 4 akun.

Untuk lebih jelasnya, perhatikan transaksi berikut ini, kemudian coba Anda analisis.

Transaksi 4 
Membeli peralatan seharga Rp. 450.000,00 dibayar per kas Rp. 150.000,00 sisanya dibayar 2 minggu yang akan datang.

Setelah Anda kerjakan analisis transaksi 4 di atas, dapat Anda cocokkan dengan jawaban yang benar berikut ini.
Analisis transaksi: 
Peralatan bertambah Rp. 450.000,00 dan kas berkurang Rp. 150.000,00 kemudian utang bertambah Rp. 300.000,00.

Pengaruh transaksi terhadap persamaan akuntansi, yaitu:
Harta bertambah berupa peralatan Rp. 450.000,00 dan harta berkurang berupa kas Rp. 150.000,00 diimbangi dengan bertambahnya utang Rp. 300.000,00.

Pencatatan dalam persamaan akuntansi adalah sebagai berikut:






Benarkah persamaan akuntansi di atas? Untuk menguji kebenaran analisis transaksi dapat Anda ketahui cara menjumlahkan harta, dan menjumlahkan utang dengan modal.
Bagaimana hasilnya? Seimbang bukan? Persamaan akuntansi di atas menunjukkan adanya keseimbangan antara Harta = Utang + Modal.
Pengaruh Transaksi dapat berupa berubahnya:
-Harta dengan Modal
-Harta dengan Harta
-Harta dengan Utang


Sumber: www.dikmenum.go.id

On Label: , , | 0 Comment

Artikel Populer

Akuntansi, Pajak, Accurate, Tarbiyah dan Dakwah

FB _Q

Diberdayakan oleh Blogger.