Modul SMK, Akuntansi, Keislaman, Tarbiyah, Motivasi dan Inspirasi

Text Box: Bahan Bacaan 1.1.
1. Pengertian Penghasilan
Pengertian penghasilan menurut undang-undang pajak penghasilan (PPh) tahun 2000 adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Undang undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari mana pun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak.
Pengertian penghasilan dalam undang-undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan wajib pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin pembangunan.
Pengelompokan penghasilan berdasarkan aliran tambahan kemampuan ekonomis dibagi menjadi :
a.      Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas, seperti gaji, honorarium , pengahasilan dari praktik dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya.
b.      Penghasilan dari usaha dan kegiatan
c.      Penghasilan dari moda, yang berupa harta bergerak maupun harta tak bergerak, seperti bunga, deviden, royalty, sewa, keuntungan penjualan harta atau harta yang tidak dipergunakan untuk usaha, dan lain-lain.
d.      Penghasilan lain-lain adalah seperti hadiah, pembebasan utang, keuntungan selisih kurs, selisih lebih karena penilaian kembali aktiva tetap, dan lain-lain.

2.     Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan adalah pajak langsung yang dikenakan kepada badan atau orang pribadi pada tingkat penghasilan tertentu. PPh dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam  tahun pajak. Pajak yang dikenakan PPh adalah penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama 1 tahun pajak atau untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak, apabila kewajiban pajak subyektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.

3.     Obyek Pajak Penghasilan
Yang menjadi obyek pajak adalah penghasilan, yakni setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia , yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah  kekayaan  wajib pajak  yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan adalah :
a.      Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, komisi, bonus, honorarium, tunjangan, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam undang-undang, misalnya : honor koreksi ujian, uang lembur dan lain-lain.
b.      Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
c.      Laba usaha.
d.      Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta.
1)     Keuntungan yang berupa selisih antara harga pasar dari aktiva yang diserahkan dengan nilai bukunya karena pengalihan aktivaa kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
2)     Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan aktiva kepada pemegang saham, sekutu atau anggota.
3)     Keuntungan dari penjualan aktiva, yakni selisih antara harga jual berdasarkan harga pasar dengan nilai sisa buku aktiva, karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha.
4)     Keuntungan karena pengalihan aktiva berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan social, atau pengusaha kecil, termasuk koperasi, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
5)     Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
6)     Bunga termasuk premium, diskonto, imbalan karena jaminan pengembalian utang.
7)     Deviden, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk deviden dari perusahaan asuransi  kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
8)     Royalty
9)     Sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta.
10)   Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
11)   Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sebagai obyek pajak atas keuntungan karena pembebasan utang debitur kecil termasuk Kukesra, KUT, KPRSS, KUK dan kredit kecil (pengertian debitur kecil yaitu utang dengan jumlah tidak lebih dari Rp. 350.000.000,-) dan hanya dapat dinikmati satu kali dalam satu tahun.
12)   Keuntungan karena selisih kurs dengan mata uang asing
13)   Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
14)   Premi asuransi
15)   Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
16)   Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

4.     Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Secara Final
Yang dimaksud final adalah :
a.      Pajak yang dipungut oleh pemungut pajak pada saat penghasilan diterima atau diperoleh.
b.      Pajak yang dibayar oleh pemungut pajak pada saat penghasilan diterima atau diperoleh
c.      PPh final selalu dikenakan pada penghasilan bruto (nilai penjualan) dengan mempertimbangkan profit margin rata-rata sektor usaha, tanpa ada pengurang atas penghasilan bruto.
Pajak penghasilan yang bersifat final (PPh final adalah :
a.      Penghasilan dari bunga deposito, tabungan dan diskonto SBI, yang diperdagangkan dan atau dilaporkan perdagangan di bursa efek, baik obligasi koperasi maupun surat utang Negara/obligasi pemerintah. Misalnya : nasabah memperoleh bunga atas tabungan sebesar Rp. 15.000.000,- maka ia dikenakan pajak penghasilan  final dengan tariff 20% atas bunga tabungan yang dipotong oleh Bank sebesar : 20% X Rp. 15.000.000,- = Rp. 3.000.000,- kecuali jumlah bunga deposito, tabungan dan SBI tidak lebih besar atau sama dengan Rp. 7.500.000,- tidak terutang pajak.
b.      Penghasilan dari hadiah undian
Misalnya tuan Amir memperoleh hadiah undian  Bank BRI sebesar Rp.100.000.000,- maka dikenakan pajak PPh final dengan tariff 25% dari Rp.100.000.000,- maka pajaknya yang dipotong adalah Rp. 25.000.000,- oleh penyelenggara undian. Dilaporka dalam SPT Masa PPh atas hadiah undian .
c.      Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas dibursa efek . dilaporkan ke SPT  Masa PPh transaksi penjualan saham.
d.      Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan. Misalnya Tuan Amir menjual tanah sebesar Rp. 100.000.000,- maka ia dikenakan PPh final dengan tarif 5% dari Rp. 100.000.000,- maka pajak yang harus dibayar sebesar Rp. 5.000.000,-
e.      Pengahsilan dari sewa dari harta tak bergerak seperti rumah, ruko dan lain-lain.
f.       Penghasilan dari jasa kontruksi
g.      Penghasilan pada saat transaksi penjualan obligasi di bursa efek dan atau dilaporkan ke bursa efek atas capital gain, baik obligasi koperasi maupun obligasi pemerintah/ surat utang Negara dikenakan PPh final 20%.
1)     Obligasi adalah penjualan yang dilakukan melalui penawaran  dan atau Bursa Efek Indonesia.
2)     Bunga Obligasi adalah tingkat keuntungan yang dijanjikan oleh penerbit obligasi kepada pembeli.
3)     Diskonto adalah selisih antara nilai nominal obligasi dan jumlah harga di bawah nominal yang dibayar pembeli.
4)     Bunga obligasi dibayar secara periodic yang merupakan penghasilan pada saat jatuh tempo atau saat dijual kembali.
5)     Diskonto obligasi adalah selama jangka waktu obligasi tidak ada pembayaran bunga yang diperhitungkan pada waktu jual. Penghasilan  bagi pembeli adalah pada saat transaksi/ penawaran umum (initial public offering)

5.    Penghasilan Yang Tidak Termasuk Obyek Pajak
a.      Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau dishkan oleh pemerintah dan para penerima zakat yang berhak. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan social atau pengusaha kecil termasuk koperasi  yang ditetapkan  Menteri keuangan sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
b.      Warisan
c.      Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) huruf b UU PPh tahun 2000 sebagai pengganti penyertaan modal.
d.      Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah. Kecuali penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan yang dikurangkan dari penghasilan  bruto pemberi kerja dalam hal sebagai berikut :
1)     Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai secara bersama-sama di tempat kerja.
2)     Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu.
3)     Pemberian kepada pegawai dalam bentuk natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam melaksanakan pekerjaan, keamanan dan keselamatan kerja, atau berkenaan dengan situasi lingkungan kerja.
e.      Pemberian dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan asuransi, kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, asuransi beasiswa.
f.       Deviden atau bagian laba yang diterima atau diperoleh Perseroan Terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia dengan syarat :
1)     Deviden berasal dari cadangan  laba ditahan 
2)     Bagi Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan badan Usaha Milik Daerah yang menerima deviden, kepemilikan saham pada badan yang memberikan deviden paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif diluar kepemilikan saham tersebut.
g.      Iuran yang diterima atau diperoleh  dana pensiun yang pendiriannya disyahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar pemberi kerja maupun pegawai.
h.      Penghasilan dari modal yang ditanamkan dalam dana pensiun sebagaimana dimaksud pada angka (7), dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditetapkan Menteri Keuangan.
i.       Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi.
j.       Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberi izin usaha.
k.      Penghasilan yang diterima perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha di Indonesia, dengan syarat merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sector usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan serta sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.

6.     Subyek pajak
Asas yang berkaitan dengan subyek pajak adalah :
a.      Asas Domisili yaitu suatu asas pemungutan pajak berdasarkan domisili atau tempat subyek pajak
b.      Asas sumber yaitu pemungutan pajak berdasarkan sumber penghasilan yang diperoleh oleh subyek pajak.
Subyek pajak Penghasilan adalah pihak yang mempunyai kewajiban menghitung, melunasi, dan melaporkan perhitungan pajak penghasilan, apabila sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang. Menurut Undang undang nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, subyek pajak penghasilan meliputi :

a.      Subyek Pajak orang pribadi
Yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak  berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
b.      Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
c.      Badan
Adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi 4 kriteria. Criteria-kriteria tersebut berupa :
1)     Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
2)     Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanaja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah.
3)     Penerimaannya dimasukan dalam Anggaran pemerintah pusat atau pemerintah daerah
4)     Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional Negara.
d.      Bentuk Usaha Tetap
Adalah bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di Indonesia. Subyek pajak penghasilan ini dapat berupa :
1)     Tempat kedudukan manajemen
2)     Cabang perusahaan
3)     Kantor perwakilan
4)     Gedung kantor, gudang, serta ruang untuk promosi dan penjualan
5)     Pabrik
6)     Bengkel
7)     Pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk pertambangan minyak dan gas bumi.
8)     Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan atau kehutanan
9)     Proyek konstruksi, instalasi atau perakitan.
10)   Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
11)   Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
12)   Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat tinggal kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung resiko di Indonesia.
Subyek Pajak Penghasilan  dikelompokan 2 (dua) yakni :
a.      Subyek Pajak Dalam Negeri
1)     Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2)     Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia
3)     Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
Subyek pajak dalam negeri menjadi wajib pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
b.      Subyek Pajak Luar Negeri
1)     Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetapdi Indonesia.
2)     Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetapdi Indonesia
Subyek pajak luar negeri sekaligus menjadi Wajib Pajak karena menerima penghasilan dari sumber penghasilan di Indonesia atau memperoleh penghasilan melalui melalui usaha tetap di Indonesia. Dengan perkataan lain wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subyektif dan obyektif. Sehubungan dengan kepemilikan NPWP, wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan di bawah PTKP tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Perbedaan yang penting antara wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya.

Tabel 1.1 Perbedaan Wajib Pajak Dalam Negeri Dengan Wajib Pajak Luar Negeri.
Keterangan
Wajib Pajak Dalam Negeri
Wajib Pajak Luar Negeri
Obyek pajak
1.   Penghasilan yang diterima dari Indonesia
2.   Penghasilan yang diterima dari luar Indonesia
Penghasilan yang diterima dari Indonesia
Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan Neto
Penghasilan Bruto
Tarif
Umum
Sepadan, bersifat final
Kewajiban menyampaikan SPT
Wajib
Tidak wajib

Pengecualian :
Bagi wajib pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, pemenuhan kewajiban perpajakannya disamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam negeri.

7.     Bukan Subyek Pajak Penghasilan
Yang tidak termasuk subyek pajak penghasilan adalah :
a.      Badan perwakilan negara asing
b.      Pejabat-pejabat perwakilan diplomat, konsulat atau pejabat-pejabat lain dari Negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat-syarat :
1)     Bukan warga Negara Indonesia
2)     Mereka tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut di Indonesia
3)     Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbale balik.
c.      Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
1)     Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut
2)     Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
d.      Pejabat-pejabat perwakilan organisasi Internasional yang ditetapkan dengan keputusan Menteri dengan syarat :
1)     Bukan warga Negara Indonesia
2)     Tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

No comments for "PENGERTIAN PENGHASILAN DAN PAJAK PENGHASILAN "!

Artikel Populer

Akuntansi, Pajak, Accurate, Tarbiyah dan Dakwah

FB _Q

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog