Modul SMK, Akuntansi, Keislaman, Tarbiyah, Motivasi dan Inspirasi


Pemungut Pajak:

  1. Bank Devisa dan Ditjen Bea dan Cukai (untuk impor barang)
  2. Ditjen Anggaran dan Bendarahawan Pemerintah (untuk pembelian barang)
  3. Badan usaha dalam bidang usaha industri semen, rokok, kertas, baja, dan otomotif yang ditunjuk Kepala KPP atas penjualan lokalnya.
  4. Pertamina,
  5. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk Kepala KPP atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul.
  6. WP penjual barang yang tergolong sangat mewah.

Tidak dikenakan PPh Pasal 22 (Kep.Dirjen Pajak 417/PJ./2001)

  1. Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh; 
  2. Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau PPN
  3. Dalam hal impor sementara jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali; 
  4. Pembayaran yang jumlahya paling banyak Rp 2.000.000,00 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah; 
  5. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda- benda pos; 
  6. Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor; 
  7. Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara; 
  8. Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Ditjen Bea dan Cukai. 



Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau PPN:

  1. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; 
  2. barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia; 
  3. barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
  4. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum; 
  5. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; 
  6. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya; 
  7. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah; 
  8. barang pindahan; 
  9. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean; 
  10. barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; 
  11. persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang  diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; 
  12. barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; 
  13. vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN); 
  14. buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama; 
  15. kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh PELNI atau perusahaan penangkapan ikan nasional; 
  16. pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional; 
  17. kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia; 
  18. peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara RI yang dilakukan oleh TNI; 

Tarif: 

2,5% atau 7,5% dari Nilai Impor
Atas impor:

  • Yang menggunakan Angka Pengenal Impor, tarif 2,5% 
  • Yang tidak menggunakan API, tarif 7,5%
  • Yang tidak dikuasai tarif 7,5% dari harga jual lelang.


NILAI IMPOR = COST, INSURANCE, FREIGHT (CIF) ditambah Bea Masuk dan pungutan lain berdasarkan ketentuan kepabeanan di bidang impor.




PPh Pasal 22-Bendaharawan

Dipungut oleh:

  1. Ditjen Anggaran, Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, atas transaksi pengadaan barang yang dibiayai dengan dana APBN/APBD
  2. BUMN dan BUMD, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD), kecuali badan- badan di butir 3; 
  3. BI, BPPN, BULOG, PT Telkom, PT PLN, PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun non-APBN; 

Tarif:
1,5% dari harga kotor tanpa PPN



PPh Pasal 22 Dipungut Penjual


  1. Industri Semen memungut PPh 0,25% dari DPP PPN,
  2. Industri Rokok memungut PPh 0,15% dari harga bandrol (bersifat final)  tidak diberlakukan lagi dengan Peraturan Dirjen Pajak No.Per-52/PJ/2008
  3. Industri Kertas memungut PPh 0,1% dari DPP PPN,
  4. Industri Baja memungut PPh 0,3% dari DPP PPN,
  5. Industri Otomotif (ATPM, APM, importir umum) memungut PPh 0,45% dari DPP PPN,
  6. Pertamina memungut PPh 0,3% atas setiap penjualan hasil produksi kepada SPBU swasta dan 0,25% atas setiap penjualan hasil produksi kepada SPBU Pertamina (bersifat final)



PPh Pasal 22 Dipungut oleh Industri atau Eksportir Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan


Tarif: 0,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN





Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah (PMK-253/PMK.03/2008)

Barang yang tergolong sangat mewah:

  1. Pesawat udara pribadi dengan harga jual > Rp20 miliar
  2. Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual > Rp10 miliar
  3. Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya > Rp 10 miliar dan luar bangunan > 500 m2
  4. Apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya > Rp 10 miliar dan/atau luas bangunan > 400 m2
  5. Kendaraan bermotor roda emat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, SUV, MPV, minibus, dan sejenisnya dengan harga jual > Rp5 miliar dan dengan kapasitas silinder > 3000cc.

Pemungut PPh Pasal 22:
WP Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
PPh Pasal 22 terutang:
5% dari harga jual (tidak termasuk PPN dan PPnBM), dapat dikreditkan.

KENAIKAN TARIF PPh PASAL 22

Besarnya pungutan PPh Pasal 22 yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

No comments for "PPh Pasal 22"!

Artikel Populer

Akuntansi, Pajak, Accurate, Tarbiyah dan Dakwah

FB _Q

Diberdayakan oleh Blogger.