1.2 Menentukan Halal-Haram Semata-Mata Hak AllahDASAR kedua: Bahwa Islam telah memberikan suatu batas wewenang untuk menentukan halal dan haram, yaitu dengan melepaskan hak tersebut dari tangan manusia, betapapun tingginya kedudukan manusia tersebut dalam bidang agama maupun duniawinya. Hak tersebut semata-mata ditangan Allah. Bukan pastor, bukan pendeta, bukan raja dan bukan sultan yang berhak menentukan halal-haram. Barangsiapa bersikap demikian,...
Artikel Populer
-
Rekonsiliasi Fiskal Data Laporan Rugi Laba PT.Empat Sekawan untuk tahun 2008 adalah : 01. Penjualan Rp. 3.000.000.000 02. Diskon Penju...
-
Bismillah, alhamdulillah, Sahabatku yang budiman, semoga Allah swt melimpah curahkan kasih sayang dan karunia keberkahan kepada kita semu...
Akuntansi, Pajak, Accurate, Tarbiyah dan Dakwah
FB _Q
Diberdayakan oleh Blogger.