Modul SMK, Akuntansi, Keislaman, Tarbiyah, Motivasi dan Inspirasi



On | 0 Comment



On | 0 Comment



On | 0 Comment



On | 0 Comment



On | 0 Comment



On | 0 Comment



On | 0 Comment



On | 0 Comment

Oleh M Anis Matta*

Ada perubahan yang sedang terjadi diam-diam di tengah semua kegaduhan politik hari ini yaitu perubahan komposisi demografi dan karakteristik masyarakat yang pada gilirannya nanti akan mempengaruhi lanskap politik pada Pemilu 2014.

Komposisi penduduk mulai condong ke usia muda, bahkan didominasi oleh penduduk berusia 45 tahun ke bawah. Proyeksi demografis Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan pada 2014 ini angka usia produktif (15-64 tahun) mencapai sekitar 65%. Penduduk berusia muda ini memiliki tingkat pendidikan dan penghasilan yang cukup tinggi. Tentu saja, Indonesia telah masuk ke ambang pendapatan per kapita USD3.000 sejak 2011. Karakter lain dari kelompok ini koneksi ke dunia luar melalui internet (well connected). Diperkirakan kurang-lebih 60 juta orang Indonesia terhubung dengan social media. Angka itu sama dengan hampir 25% dari penduduk Indonesia.

Native Democracy

Karakter lain yang khas di Indonesia dewasa ini adalah kelompok yang saya sebut sebagai “native democracy”. Mereka adalah generasi muda yang hanya merasakan demokrasi sejak dewasa. Mereka tumbuh remaja dengan menyaksikan pemilihan presiden langsung, iklan politik di media, dan kebebasan berpendapat hampir di mana saja. Mereka tidak memiliki referensi kehidupan dalam suasana otoriter Orde Baru, di mana pers dibungkam, partai politik dibonsai, serta pemilu yang semata menjadi “pesta” bagi penguasa, bukan pesta demokrasi yang sebenarnya.

Kelompok “native democracy” ini berbeda dengan “kakaknya” yang lahir pada awal Orde Baru (akhir 1960-an atau awal 1970- an) yang menyaksikan runtuhnya Tembok Berlin dan bubarnya Uni Soviet ketika remaja. Sebagian dari anak sulung Orde Baru ini menjadi pelaku ketika gerakan Reformasi bergulir karena mereka sedang berada pada usia pemuda atau mahasiswa. Mereka merekam suasana otoriter masa lalu dan melihat situasi demokratis sekarang sebagai suatu pencapaian, sementara adiknya melihat kebebasan hari ini adalah sesuatu yang terberi (given).

Orientasi yang Berubah

Dari perjalanan sejarah, kita mencatat bahwa pencapaian terbesar para pendiri bangsa dan pemerintahan pascakemerdekaan di bawah Bung Karno adalah pembentukan konstitusi Indonesia sebagai negara-bangsamodern. Namun, paradigma “politik sebagai panglima” di era ini menyebabkan negara tidak punya perhatian dan kemampuan untuk melakukan pembangunan sosial dan ekonomi. Orde Baru yang datang sebagaiantitesisOrdeLamamenempatkan pembangunan ekonomi, dalam arti peraihan kesejahteraan material, sebagai fokus dan basis legitimasi.

Namun, karena stabilitas politik merupakan premis bagi pembangunan ekonomi, proses penguatan lembaga negara dilakukan dengan menjadikan militer sebagai “brain and backbone” negara, sementara kekuatan sipil terpinggirkan, khususnya partai politik. Era Reformasi mengalihkan perhatian kita dari politik dan ekonomi ke masyarakat (society). Yang terjadi selama 15 tahun belakangan ini adalah penguatan masyarakat sipil dengan empat pranata utama: kampus, media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan partai politik.

Inilah yang kemudian menciptakan keseimbangan baru dalam hubungan antara negara, pasar dan masyarakat sipil. Bersamaan dengan beralihnya pusat perhatian kita pada society, yang berdampak pada penguatan masyarakat sipil, kita mendapatkan berkah dari Tuhan berupa “bonus demografi” di mana komposisi penduduk Indonesia didominasi oleh usia produktif. Rasio ketergantungan (dependency ratio) menurun karena orang tidak produktif (orang tua dan anakanak) yang harus ditanggung oleh penduduk produktif semakin kecil sampai titik tertentu.

Proyeksi demografis BPS menunjukkan bahwa dividen ini mencapai puncaknya pada 2020, ketika penduduk berusia produktif (15-64 tahun) mencapai sekitar 70% dari populasi. Dampak paling besar akibat pergerakan dari politik ke ekonomi ke masyarakat ini adalah berubahnya tujuan pertanggungjawaban politik dan ekonomi. Di era ini masyarakat akan menjadi “panglima” bagi politik dan ekonomi. Karena itu, negara sebagai integrator bagi semua aktivitas politik dan pasar sebagai integrator bagi semua aktivitas ekonomi bukan hanya dituntut untuk lebih terbuka dan transparan, melainkan juga dituntut untuk mempunyai tanggung jawab sosial.

Masyarakat menjadi faktor pembentuk nilai utama bagi negara dan pasar. Jargon era ini adalah: society first! Pertanyaan yang berkembang, apa orientasi hidup masyarakat baru ini? Ternyata jawabnya adalah kualitas hidup. Kesejahteraan adalah impian, tapi ia tak lagi sendiri. Kesejahteraan bergeser dari tujuan menjadi salah satu faktor pembentuk kualitas hidup. Itulah yang kita baca dari perubahan lanskap nilai dan moral masyarakat baru tersebut.

Di samping nilai-nilai lama yang masih kuat bertahan, yaitu agama dan gotong-royong, muncul nilai baru yang menyertai dan mengimbangi kedua nilai tersebut yaitu tendensi pada kekuasaan (power) dan prestasi (achievement). Agama memberi orientasi hidup, menjadi sumber moral sementara pengetahuan memberi mereka kapasitas dan sumber produktivitas. Kesejahteraan adalah output dari kedua hal tersebut yang berfungsi sebagai pembentuk kualitas hidup secara keseluruhan.

Implikasi

Implikasi dari lahirnya masyarakat baru ini adalah kebutuhan hadirnya representasi politik yang melampaui polarisasi politik lama. Cara pandang dikotomis Islam vs nasionalis— kemudian Islam masih dibelah lagi menjadi tradisionalis vs modernis—menjadi usang dan tidak relevan. Pada masyarakat baru ini, agama adalah identitas, bukan ideologi. Kehidupan mereka relatif lebih religius, tetapi tidak otomatis berkorelasi dengan pilihan-pilihan politis-ideologis.

Kita harus mencari ide tentang “the next Indonesia” yang benar-benar mewakili ruh zaman, mewakili orang-orang yang berumur di bawah 45 tahun. Karena itu, seperti sudah saya sampaikan dalam banyak kesempatan, Pemilu 2014 bukan hanya menjadi momentum politik demokrasi, berupa peralihan kekuasaan, melainkan momentum peralihan gelombang sejarah Indonesia. Partai politik harus menyiapkan strategi komunikasi baru karena nantinya hubungan antara pemerintah (yang merupakan hasil kontestasi pemilu) dan publik akan berlangsung pada kesepakatan tingkatan layanan (service level agreement) dari kedua pihak;

layanan apa yang diminta publik dan kewajiban apa (seperti partisipasi atau pajak) yang harus diserahkan publik untuk mendapat layanan itu. Partai politik harus menyiapkan dan menyampaikan draf kontrak layanan itu. Pada skala yang lebih besar, tugas negara bagi masyarakat baru tersebut adalah memfasilitasi masyarakat bertumbuh secara maksimal dengan semua potensi mereka. Fungsi fasilitator pertumbuhan sosial itulah yang akan mencegah terjadi ketegangan diametrak antara negara dan masyarakat sipil yang banyak terjadi di negaranegara demokrasi baru.

Semua berkah yang diberikan Tuhan itu, seperti sumber daya alam dan bonus demografi, hanya akan punya makna jika dikelola secara baik. Jika tidak, berkah itu akan hilang percuma dan kita kehilangan momentum untuk membuat lompatan menjadi negara yang sejahtera. Perubahan ini yang akan membuat Pemilu 2014 menjadi menarik dan menantang bagi partai politik. Mudah-mudahan lebih menarik dari Piala Dunia FIFA yang digelar di Brasil! ●

*Koran Sindo (Jumat, 20/12/2013)

On Label: , | 0 Comment

Oleh: Mohammad Fauzil Adhim
“Tidak mungkin lahir anak yang shalih jika orangtua tidak menshalihkan diri dulu.” Ini kalimat yang tampaknya benar, tetapi ada hal serius yang perlu kita khawatirkan.
Pertama, hendaklah kita tidak menafikan apa yang masih mungkin terjadi. Sama halnya, jangan memastikan apa-apa yang memang tidak dipastikan oleh Allah subhanahu wa ta’ala.
Kedua, jika tidak ada peluang bagi manusia untuk berubah, baik di masa kecil maupun sesudah dewasa, lalu apa gunanya pendidikan dan dakwah?
Berapa banyak orang-orang shalih yang tinggi kemuliaan imannya justru lahir dari orangtua yang salah dan bahkan amat besar kemungkarannya. Bukankah Nabiyullah Ibrahim ‘alaihissalaam, bapak dari para nabi, justru lahir dari orangtua pembuat patung berhala? Bukankah kita juga mendapati di zaman kita maupun di masa silam orang-orang shalih yang juga terlahir dari keluarga yang salah? Ini semua menunjukkan bahwa harapan lahirnya anak-anak shalih dan bahkan menjadi pejuang dakwah yang paling gigih dari keluarga yang bahkan paling keras permusuhannya dengan agama kita ini, senantiasa terbuka lebar.
Ada yang berucap, kalau orangtuanya saja tidak membaca Al-Qur’an, bagaimana mungkin ia berharap anak-anaknya menjadi orang yang mencintai Al-Qur’an dan fasih membacanya? Ini sepintas benar, tetapi tidak berdasar. Banyak ‘alim dalam agama ini yang justru lahir dari keluarga yang sangat awam. Hampir-hampir tak mengenal agama ini.
Setiap kita memang harus berusaha untuk menjadi pribadi yang shalih. Dan kepada Allah Ta’ala kita berharap anak-anak yang shalih dan barakah. Kita perlu berjuang keras untuk menjadi orang yang shalih karena ketundukan kita kepada Allah Ta’ala. Bukan semata agar anak sukses, meskipun tentu saja ini sangat kita harapkan.
“Kalau orangtuanya shalih, pasti dan pasti anak-anaknya akan shalih.”
Apakah kalian mengira Nabi Nuh dan Luth ‘alaihimas salam tidak shalih? Keduanya adalah nabi. Ibadahnya sudah pasti bagus dan akhlaknya jelas terpuji. Teladan? Jangan ditanya lagi. Tetapi putra kedua Nabiyullah yang mulia itu terlepas dari iman dan jatuh pada kekafiran.
Aku nasehatkan kepada diriku sendiri yang bodoh ini, juga kepada para trainer yang amat memukau, jangan pastikan yang Allah Ta’ala tak pastikan! Jangan pula menisbikan apa-apa yang Allah Ta’ala sudah pastikan. Jika sesuatu itu dipastikan oleh Allah Ta’ala, maka tak patut kita meragukannya. Yang perlu kita pahami adalah sebab-sebab di balik buruknya keturunan dari orang-orang yang baik. Pun, baiknya keturunan dari orang buruk.
Bertawakkallah kepada Allah Ta’ala. Jangan bertawakkal kepada sebab. Sepintas sama, tapi keduanya sangat jauh berbeda. Do’a itu adalah pinta kita kepada Allah ‘Azza wa Jalla. Kita memohon penuh harap dan takut. Adakalanya dikabulkan seketika, adakalanya ditangguhkan dan adakalanya menjadi simpanan kebaikan di akhirat. Di dunia tak dikabulkan, tetapi di akhirat menjadi kebaikan. Ini semua adalah hak mutlak Allah Ta’ala untuk menentukan. Bukan ditentukan oleh jenis ucapan do’a maupun teknik (yang belakangan berkembang). Maka bertawakkallah kepada Allah Ta’ala. Bukan kepada sebab. Apalagi yang tidak ada dasarnya dalam agama.
Teringat perkataan seseorang di sebuah majelis yang memastikan sesuatu, padahal ia tidak punya kuasa untuk itu. Miris sekali mendengarnya. Ia berkata dalam sebuah majelis tentang jodoh, “Seret jodoh, amalkan ini sekian kali, pasti jodohnya akan segera datang. Saya jamin.”
Tertegun saya mendengar perkataannya yang berani memastikan apa yang ia tidak memiliki kekuasaan untuk mengaturnya. Dan terhenyaklah saya ketika mendengar ia bercerai dari suaminya. Betapa bertentangan apa yang ia katakan dengan apa yang menimpanya. Semoga kita dijauhkan dari hal-hal yang demikian disebabkan kecerobohan kita bertutur. Di luar itu, ada masalah terkait dengan amalan yang disebut bersebab tidak jelas dasar dan tidak adanya tuntunan.
“Pengen punya anak tapi gak dapet-dapet? Amalkan ini dan ini. Pasti deh…”
Ini termasuk perkataan bathil yang melampaui batas. Ia memastikan apa yang menjadi hak prerogatif Allah Ta’ala sepenuhnya dan termasuk perkara yangghaib. Tidak seorang pun tahu apa yang akan terjadi. Lebih-lebih yang mengatakan sendiri tak kunjung punya anak, lalu bagaimana mungkin ia memastikannya? Tentu saja tak punya anak disebabkan Allah Ta’ala tak menganugerahinya bukanlah aib. Yang rusak adalah jika ia sendiri tak kuasa menentukan takdir atas dirinya, tetapi berani memastikan takdir atas orang lain. Na’udzubillahi mn dzaalik.
Jika ada di antara kalian yang berkata semacam itu dan Allah Ta’ala beri teguran langsung semisal perceraian, bersyukur dan bertaubatlah. Bersyukur karena Allah Ta’ala memberi peringatan. Tidak membiarkan dalam kelalaian yang bertambah-tambah. Bertaubat atas salah yang terjadi.
Sepanjang pengetahuan yang terbatas, di antara tafsir “يخرج الحي من الميت ويخرج الميت من الحي” adalah Allah Ta’ala munculkan orang-orang shalih dari para pendahulunya yang ingkar; dan sebaliknya lahirnya orang-orang ingkar dari para pendahulunya yang shalih.
Teladan saja tidak cukup. Bukankah Nabi Luth dan Nabi Nuh ‘alaihimas salaam adalah sebaik-baik teladan bagi keluarganya? Maka, kita perlu senantiasa memohon kepada Allah Ta’ala perlindungan atas anak-anak kita dan keturunan kita seluruhnya. Juga atas diri kita. Kita berdo’a sepenuh pinta kepada Allah ‘Azza wa Jalla dengan menjaga adab-adabnya seraya bertawakkal kepada-Nya. Bukan kepada trik berdo’a.
Kita memohon kepada Allah Ta’ala, “رَبِّ هَبْ لِي مِنَ الصَّالِحِينَ Tuhanku, karuniailah aku (seorang) anak yang termasuk orang-orang shalih.” (QS. Ash-Shaaffaat, 37: 100).
Kita juga memohon untuk diri kita kepada Allah Ta’ala istri/suami serta keturunan yang menjadi penyejuk mata; di dunia hingga akhirat:
“رَبَّنَا هَبْ لَنَا مِنْ أَزْوَاجِنَا وَذُرِّيَّاتِنَا قُرَّةَ أَعْيُنٍ وَاجْعَلْنَا لِلْمُتَّقِينَ إِمَامًا”
“Ya Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami istri-istri kami dan keturunan kami sebagai penyejuk mata (kami), dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa.” (QS. Al-Furqaan, 25: 74).
Sudahkah engkau do’akan istri dan anak-anakmu?
Kembali pada perbincangan awal. Atas setiap perkataan, takarlah adakah ia bersesuaian dengan Al-Qur’an dan As-Sunnah atau menyelisihinya? Sesungguhnya sebaik-baik perkataan adalah kitabuLlah, yakni Al-Qur’anul Karim, dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Rasulullah shallaLlahu ‘alaihi wa sallam. Janganlah karena ingin menunjukkan dirimu mampu memberi solusi yang pasti ampuh, lalu engkau melalaikan apa yang digariskan agama ini.
Jagalah lisanmu, wahai diriku, dan ingatkan saudaramu agar tak tergelincir pada perkataan indah yang menjerumuskan ke dalam api yang menyala. Ingatlah perkataan Rasulullah Muhammad shallaLlahu ‘alaihi wa sallam:
“إِنَّ الْعَبْدَ يَتَكَلَّمُ بِالْكَلِمَةِ مَا يَتَبَيَّنُ فِيْهَا، يَزِلُّ بِهَا إِلَى النَّارِ أَبْعَدَ مِمَّا بَيْنَ الْمَشْرِقِ وَالمَغْرِبِ”
“Sesungguhnya seorang hamba berbicara dengan satu kata yang tak ia periksa (kebenarannya sebelum berucap), maka karena satu kata tersebut dia dapat terjerumus ke dalam neraka yang lebih jauh daripada jarak antara timur dan barat.” (HR. Bukhari & Muslim).
Alangkah sedikit ilmu, alangkah banyak yang harus diperbincangkan. Maafkan. Semoga yang benar-benar berilmu berkenan menasehatkan.*
Twitter, @kupinang

On Label: , | 2 Comments

Impor barang adalah salah satu kegiatan yang dijadikan objek pengenaan atau pemungutan PPh Pasal 22, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 154/PMK.03/2010.  Dalam hal ini yang dimaksud dengan impor adalah setiap kegiatan memasukkan barang dari luar negeri ke dalam negeri, baik yang dilakukan secara legal atau tidak.  Khusus untuk impor illegal, kalau tertangkap pihak berwajib, pengenaan PPh Pasal 22-nya dilakukan secara khusus.

 Subjek Pemungut dan yang Dipungut
Subjek yang dikenakan PPh Pasal 22 dalam hal ini adalah importir yang melakukan impor barang tersebut. Dengan kata lain, importir yang mengimpor barang tersebut wajib membayar atau melunasi PPh Pasal 22 impor.  Sedangkan subjek pemungutnya adalah bank devisa dan juga DJBC.
Pengertian subjek pemungut dalam hal ini adalah hanya sebatas collector SSP atau penerima pembayaran.  Sebab PPh Pasal 22 impor ini umumnya disetor sendiri oleh importir melalui bank devisa.

Tarif PPh Pasal 22 Impor
Untuk impor yang menggunakan Angka Pengenal Impor (API), tarif PPh Pasal 22 yang dikenakan adalah 2,5%.  Tetapi khusus untuk impor kedelai, gandum dan tepung terigu, dikenakan tarif 0,5%. Sedangkan untuk impor yang tidak menggunakan API dan impor yang tidak dikuasai dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif lebih tinggi, yaitu 7,5%.
Nilai yang dijadikan sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk PPh Pasal 22 Impor adalah Nilai Impor, yaitu nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk yakni Cost-Insurance-Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan kepabeanan.
Misalnya dalam suatu kegiatan impor diketahui harga jual (cost) barang impor tersebut dari produsen di luar negeri Rp 10.000.000,- sedangkan insurance dan freight (ongkos angkut yang diminta produsen) masing-masing Rp 5.000.000,- dan Rp 7.000.000,-. Bea Masuk yang dikenakan terhadap barang yang diimpor tersebut 25% dan pungutan lainnya sebesar Rp 1.000.000,-. Dari keterangan ini, maka dapat dihitung DPP PPh Pasal 22 sebagai berikut:
 

PPh Pasal 22 Impor yang harus dilunasi atau dibayar oleh importir adalah sebesar tarif PPh Pasal 22 impor dikalikan dengan DPP PPh Pasal 22 Impor tersebut.  Dari gambar di atas, berarti besarnya PPh Pasal 22 Impor (asumsi impor menggunakan API) adalah = 2,5% x Rp 28.500.000,- = Rp 712.500,-.
Jika ada kegiatan impor yang dilakukan secara illegal dan kemudian tertangkap oleh pihak berwajib, maka barang impor tersebut akan disita oleh negara.  Selanjutnya barang sitaan impor tersebut akan dilelang dan akan dikenakan PPh Pasal 22 dengan tarif 7,5% dari harga jual lelang.  Dalam hal ini, barang sitaan impor itu disebut dengan “impor yang tidak dikuasai”.  Pihak yang dikenakan PPh Pasal 22 adalah pemenang lelang sehingga pemenang lelang harus membayar sebesar harga jual lelang ditambah PPh Pasal 22 sebesar 7,5% dari harga jual lelang tersebut.

Tata Cara Pelunasan
PPh Pasal 22 impor harus dilunasi bersamaan dengan pembayaran Bea Masuk.  Apabila importir mendapat pembebasan pembayaran Bea Masuk, maka PPh Pasal 22 impor dilunasi pada saat penyelesaian dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
Dalam pelaksanaannya, PPh Pasal 22 impor wajib disetor sendiri oleh importir melalui bank persepsi maupun Kantor Pos dan Giro yang dapat menerima penyetoran PPh Pasal 22 impor. Penyetoran menggunakan Surat Setoran Pabean-Cukai Dan Pajak Dalam Rangka Impor (SSPCP).
Bagi importir atau pihak yang dikenakan, PPh Pasal 22 impor yang sudah dibayar tersebut pada dasarnya merupakan uang muka (kredit PPh) dan dapat dikreditkan di SPT Tahunan PPh.  Namun jika barang yang diimpor tersebut terkait dengan penghasilan yang dikenakan PPh Final, maka PPh Pasal 22 Impor tadi tidak dapat dikreditkan di SPT Tahunan PPh.

Pengecualian PPh Pasal 22 Impor
Tidak semua impor dikenakan PPh Pasal 22 sebab seperti ditegaskan dalam Pasal 3 PMK Nomor 154/PMK.03/2010 ada beberapa jenis barang yang atas impornya dikecualikan dari pengenaan PPh Pasal 22 Impor (tidak dikenakan PPh Pasal 22 impor).
Dalam artikel ini, saya tidak akan menyebutkan satu per satu jenis barang tersebut karena terlalu banyak rinciannya.  Namun yang perlu saya sampaikan adalah bahwa untuk tidak dikenakan PPh Pasal 22 impor, ada yang memerlukan Surat Keterangan Bebas (SKB) dari Kepala KPP tempat importir atau pihak yang akan melakukan impor terdaftar NPWP, atau dari kantor DJBC setempat. Tanpa ada SKB sebagai syarat pembebasan, PPh Pasal 22 Impor tetap dapat dikenakan.
Satu-satunya impor yang dibebaskan dari pengenaan PPh Pasal 22 dan tidak memerlukan SKB adalah impor kembali (re-impor), yaitu barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh DJBC.

On Label: | 0 Comment


Pemungut Pajak:

  1. Bank Devisa dan Ditjen Bea dan Cukai (untuk impor barang)
  2. Ditjen Anggaran dan Bendarahawan Pemerintah (untuk pembelian barang)
  3. Badan usaha dalam bidang usaha industri semen, rokok, kertas, baja, dan otomotif yang ditunjuk Kepala KPP atas penjualan lokalnya.
  4. Pertamina,
  5. Industri dan eksportir yang bergerak dalam sektor kehutanan, perkebunan, pertanian, dan perikanan yang ditunjuk Kepala KPP atas pembelian bahan-bahan dari pedagang pengumpul.
  6. WP penjual barang yang tergolong sangat mewah.

Tidak dikenakan PPh Pasal 22 (Kep.Dirjen Pajak 417/PJ./2001)

  1. Impor barang dan atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh; 
  2. Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau PPN
  3. Dalam hal impor sementara jika pada waktu impornya nyata-nyata dimaksudkan untuk diekspor kembali; 
  4. Pembayaran yang jumlahya paling banyak Rp 2.000.000,00 dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah; 
  5. Pembayaran untuk pembelian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda- benda pos; 
  6. Emas batangan yang akan diproses untuk menghasilkan barang perhiasan dari emas untuk tujuan ekspor; 
  7. Pembayaran/pencairan dana Jaring Pengaman Sosial (JPS) oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara; 
  8. Impor kembali (re-impor), yang meliputi barang-barang yang telah diekspor kemudian diimpor kembali dalam kualitas yang sama atau barang-barang yang telah diekspor untuk keperluan perbaikan, pengerjaan dan pengujian, yang telah memenuhi syarat yang ditentukan oleh Ditjen Bea dan Cukai. 



Impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau PPN:

  1. barang perwakilan negara asing beserta para pejabatnya yang bertugas di Indonesia berdasarkan asas timbal balik; 
  2. barang untuk keperluan badan internasional yang diakui dan terdaftar pada Pemerintah Indonesia beserta pejabatnya yang bertugas di Indonesia dan tidak memegang paspor Indonesia; 
  3. barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan;
  4. barang untuk keperluan museum, kebun binatang, dan tempat lain semacam itu yang terbuka untuk umum; 
  5. barang untuk keperluan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan; 
  6. barang untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya; 
  7. peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah; 
  8. barang pindahan; 
  9. barang pribadi penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, dan barang kiriman sampai batas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan perundang-undangan Pabean; 
  10. barang yang diimpor oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang ditujukan untuk kepentingan umum; 
  11. persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang  diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; 
  12. barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara; 
  13. vaksin Polio dalam rangka pelaksanaan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN); 
  14. buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku pelajaran agama; 
  15. kapal laut, kapal angkutan sungai, kapal angkutan danau, dan kapal angkutan penyeberangan, kapal pandu, kapal tunda, kapal penangkap ikan, kapal tongkang, dan suku cadang serta alat keselamatan pelayaran atau alat keselamatan manusia yang diimpor dan digunakan oleh PELNI atau perusahaan penangkapan ikan nasional; 
  16. pesawat udara dan suku cadang serta alat keselamatan penerbangan atau alat keselamatan manusia, peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan yang diimpor dan digunakan oleh Perusahaan Angkutan Udara Niaga Nasional; 
  17. kereta api dan suku cadang serta peralatan untuk perbaikan atau pemeliharaan serta prasarana yang diimpor dan digunakan oleh PT Kereta Api Indonesia; 
  18. peralatan yang digunakan untuk penyediaan data batas dan photo udara wilayah Negara RI yang dilakukan oleh TNI; 

Tarif: 

2,5% atau 7,5% dari Nilai Impor
Atas impor:

  • Yang menggunakan Angka Pengenal Impor, tarif 2,5% 
  • Yang tidak menggunakan API, tarif 7,5%
  • Yang tidak dikuasai tarif 7,5% dari harga jual lelang.


NILAI IMPOR = COST, INSURANCE, FREIGHT (CIF) ditambah Bea Masuk dan pungutan lain berdasarkan ketentuan kepabeanan di bidang impor.




PPh Pasal 22-Bendaharawan

Dipungut oleh:

  1. Ditjen Anggaran, Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, atas transaksi pengadaan barang yang dibiayai dengan dana APBN/APBD
  2. BUMN dan BUMD, yang melakukan pembelian barang dengan dana yang bersumber dari belanja negara (APBN) dan atau belanja daerah (APBD), kecuali badan- badan di butir 3; 
  3. BI, BPPN, BULOG, PT Telkom, PT PLN, PT Garuda Indonesia, PT Indosat, PT Krakatau Steel, Pertamina, dan bank-bank BUMN yang melakukan pembelian barang yang dananya bersumber baik dari APBN maupun non-APBN; 

Tarif:
1,5% dari harga kotor tanpa PPN



PPh Pasal 22 Dipungut Penjual


  1. Industri Semen memungut PPh 0,25% dari DPP PPN,
  2. Industri Rokok memungut PPh 0,15% dari harga bandrol (bersifat final)  tidak diberlakukan lagi dengan Peraturan Dirjen Pajak No.Per-52/PJ/2008
  3. Industri Kertas memungut PPh 0,1% dari DPP PPN,
  4. Industri Baja memungut PPh 0,3% dari DPP PPN,
  5. Industri Otomotif (ATPM, APM, importir umum) memungut PPh 0,45% dari DPP PPN,
  6. Pertamina memungut PPh 0,3% atas setiap penjualan hasil produksi kepada SPBU swasta dan 0,25% atas setiap penjualan hasil produksi kepada SPBU Pertamina (bersifat final)



PPh Pasal 22 Dipungut oleh Industri atau Eksportir Sektor Perhutanan, Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan


Tarif: 0,5% dari harga pembelian tidak termasuk PPN





Penjualan Barang Yang Tergolong Sangat Mewah (PMK-253/PMK.03/2008)

Barang yang tergolong sangat mewah:

  1. Pesawat udara pribadi dengan harga jual > Rp20 miliar
  2. Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual > Rp10 miliar
  3. Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya > Rp 10 miliar dan luar bangunan > 500 m2
  4. Apartemen, kondominium, dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya > Rp 10 miliar dan/atau luas bangunan > 400 m2
  5. Kendaraan bermotor roda emat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, SUV, MPV, minibus, dan sejenisnya dengan harga jual > Rp5 miliar dan dengan kapasitas silinder > 3000cc.

Pemungut PPh Pasal 22:
WP Badan yang melakukan penjualan barang yang tergolong sangat mewah.
PPh Pasal 22 terutang:
5% dari harga jual (tidak termasuk PPN dan PPnBM), dapat dikreditkan.

KENAIKAN TARIF PPh PASAL 22

Besarnya pungutan PPh Pasal 22 yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak lebih tinggi 100% (seratus persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang dapat menunjukkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

On Label: , , | 0 Comment


Soal penegakkan syari'at Islam, perlu kita pahami dulu apa hakekatnya. Karena istilah ini telah mengalami distorsi luarbiasa dalam perspektif politik Indonesia. (halaman. 108)

Distorsi pertama, orang selalu menganggap bahwa syari'at Islam itu adalah aspek hukum dari Islam dan secara khusus aspek hukum itu adalah hukum pidana. Padahal siapapun yang mempelajari dengan baik masalah-masalah hukum dalam Islam, akan menemukan fakta bahwa dari 6666 ayat al Qur'an, menurut Imam as Suyuthi, hanya sekitar 500 ayat yang berkaitan dengan hukum. Jika kita lihat hukum pidana dalam Islam, itu hanya terkait dengan 5 poin saja: berzina, mencuri, dan lain-lain. Berbeda dengan hukum positif, berzina tidak dimasukkan dalam aspek pidana kecuali pemerkosaan. (halaman. 108-109)


Penerapan hukum ini tidak mungkin terjadi kecuali masyarakat itu sudah menjadi baik. Oleh karena itu menurut Ibn Khaldun, "Negara hanya diperlukan kalau jumlah orang jahat itu masih banyak." Kalau semua masyarakat sudah baik pada umumnya, maka negara itu tidak diperlukan. Jadi buat apa orang shalih kita atur-atur. (halaman. 109)

Kalau kita bahas tentang distorsi, distorsi tentang syari'at ini lebih parah lagi, orang mempersempitnya begitu saja. Sekarang kalau misalnya semua orang tidak mencuri, tidak berzina, tidak membunuh. Tapi semua miskin, tidak bisa makan, dan tidak punya lapangan kerja. Dalam kondisi seperti itu, saya tidak dapat membayangkan kalau ada deklarasi negara Republik Islam Indonesia. (halaman. 109)

Setelah 10 tahun berkuasa di Madinah, Rasulullah tidak memberi nama Madinah sebagai negara Islam. Sebab jauh lebih penting meningkatkan kualitas hidup umat. Menurut saya, hal ini tidak perlu ada pemisahan lagi. Faktanya 90% yang hidup di atas tanah Indonesia ini adalah muslim, yang tidak perlu lagi memisahkan identitas: Saya sebagai muslim dan saya sebagai orang Indonesia. Tidak perlu. Karena kita adalah bangsa Indonesia dan saya muslim. Titik. Nama negaranya cukup seperti itu: Republik Indonesia. (halaman. 109-110)

Dalam al Qur'an itu ada 114 surat. Surat Madaniyah yang sebagian besarnya itu berbicara tentang hukum hanya 28 surat dari 114 surat. Artinya menerapkan hukum itu jauh lebih mudah, apabila masyarakat sudah siap. (halaman. 111)

Berbicara tentang Islam, mengomunikasikannya secara de fakco lebih mudah, daripada mengomunikasikannya secara teori. (halaman. 112)

Dulu pada zaman Rasulullah, sebaik-baiknya kurun, siapa menteri keuangannya pada masa itu? Siapa bendaharanya di zaman itu? Tidak ada yang namanya bendahara. Tidak ada yang namanya kas negara, karena semua uang yang masuk habis terbagi. (halaman. 113-114)

Yang namanya baitul maal itu baru ada di zaman Umar bin Khaththab. Hal ini ada karena setelah harta rampasan perang dibagi, saldonya masih banyak. Jadi orang ini berpikir bagaimana caranya untuk menyimpan saldo ini. Akhirnya mereka mencari ide tentang baitul maal, itu bukan dari Islam tapi berasal dari Persia. Waktu perang melawan Persia mereka melihat ada gudang-gudang tempat penyimpanan harta benda. Itu yang dimaksud dengan baitul maal. (Halaman. 114)

Oleh karena itu, saya lebih tertarik pada bagaimana kita meningkatkan leverage (pengaruh) kita sebagai umat dan leverage untuk memimpin orang. (halaman. 114)

[Seri Pemikiran Anis Matta: Integrasi Politik dan Dakwah, terbitan DPP Bidang Arsip dan Sejarah, tahun 2007]

On Label: , | 0 Comment

Oleh: Farid Nu’man Hasan
(Untuk kalangan sendiri, hanya untuk dibaca, dilarang mengutip tanpa seizin penulis)

Mukadimah

Dusta jika ada manusia tidak butuh nasihat, sombong jika ada manusia tidak butuh bimbingan. Kita semua membutuhkannya. Sebab manusia itu memiliki potensi benar dan salah, Allah Ta’ala berfirman:

“Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya.” (QS. Asy Syams (91):

Dengan potensi kefasikan yang sudah ada saja sudah cukup bagi manusia untuk melakukan penyimpangan, ditambah lagi adanya gangguan syaitan la’natullah ‘alaih, yang selalu mengajak manusia ke jalan yang sesat menjadi pengikut mereka, Allah Ta’ala berfirman:

“Sesungguhnya syaitan itu adalah musuh bagimu, maka anggaplah ia musuh(mu), karena sesungguhnya syaitan-syaitan itu hanya mengajak golongannya supaya mereka menjadi penghuni neraka yang menyala-nyala.” (QS. Fathir (35): 6)

Namun demikian, Allah Tabaraka wa Ta’ala juga menyediakan berbagai mekanisme penjagaan dan perawatan fitrah seorang mukmin, salah satunya adalah budaya saling memberikan nasihat (munashahah) dan tadzkirah. Inilah budaya yang mengeluarkan manusia dari zona Al Khusr (kerugian), Allah Ta’ala berfirman:

“Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar dalam kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.” (QS. Al ‘Ashr (103): 1-3)

Inilah budaya yang bermanfaat buat orang beriman, Allah Ta’ala berfirman:
“Dan tetaplah memberi peringatan, karena Sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman.” (QS. Adz Dzariyat (51): 55)

Ya, peringatan ini bermanfaat untuk hati orang-orang mukmin (Tafsir Al Quran Al ‘Azhim, 7/425) karena hatilah panglima aktifitas menuju perubahan dan perbaikan. Kecerdasan manusia tidaklah mencukupi jika hati belum ada kemauan untuk berubah.

Atas dasar ini, dengan memposisikan diri sebagai bagian dari objek taushiah dan tidak menggurui, kami turunkan risalah ini yang kami beri tajuk ‘Taujih Nabawi Untuk Kader dan Qiyadah’ dalam rangka melerai pertikaian dan menyudahi kedengkian, tidak meluas wilayahnya (sebab ini hanyalah guncangan Jadebotabek dan internet, sedangkan di daerah-daerah sama sekali tidak dirasakan), demi keutuhan jamaah, kemajuan, dan kejayaan dakwah Islam. Allah Ta’ala berfirman:

“Dan kalau ada dua golongan dari mereka yang beriman itu berperang hendaklah kamu damaikan antara keduanya!” (QS. Al Hujurat (49): 9)

Mendamaikan orang-orang beriman dengan mengajak mereka kembali merujuk Kitabullah dan rela terhadap apa-apa yang ditetapkanNya untuk dan atas mereka, dan kitabullah merupakan media paling adil untuk mendamaikan manusia (Jami’ul Bayan fi Ta’wilil Qur’an, 22/292), maka mari kita jadikan marja’ utama kita, yakni Al Quran dan As Sunnah sebagai pemersatu kita semua.

I. Taujih Nabawi Untuk Kader

Maksud ‘kader’ di sini adalah siapa saja yang masih mengikuti proses tarbiyah secara intens di berbagai jenjangnya, apa pun jabatan mereka di jamaah dan hizb, atau yang tidak menjadi apa-apa. Ada pun bagi yang tidak masuk kategori ini, namun ikut bermain api di dalamnya, dan ikut memperkeruh suasana dan memprovokasi, maka kami ingatkan untuk para kader terhadap tipuan mereka:

“Beginilah kamu, kamu menyukai mereka, Padahal mereka tidak menyukai kamu, dan kamu beriman kepada Kitab-Kitab semuanya. apabila mereka menjumpai kamu, mereka berkata "Kami beriman", dan apabila mereka menyendiri, mereka menggigit ujung jari lantaran marah bercampur benci terhadap kamu.” (QS. Al Imran (3): 119)

Ya, jika mereka berdiskusi dengan kita, berhadapan dengan kita, mereka menyatakan bahwa “Kami adalah kader tarbiyah,” tetapi perilaku mereka bak menyiram bensin di kobaran api yang kecil. Sehingga, perselisihan kecil, nasihat biasa, dijadikannya sebagai pisau pembunuh keutuhan jamaah hingga permasalahan melebar ke mana-mana. Untuk mereka ini, para outsider yang ikut bersandiwara di dalam wacana dan dialektika jamaah, maka cukuplah bagi kalian:

“Katakanlah (kepada mereka): "Matilah kamu karena kemarahanmu itu". Sesungguhnya Allah mengetahui segala isi hati.” (QS. Ali Imran (3): 119)

Sebaliknya, untuk para kader tarbiyah, diam adalah lebih baik jika belum tahu permasalahan. Tidak terpancing emosi, bersikap, dan komentar yang melebihi kapasitasnya. Tidak termakan berita bohong, atau justru menjadi penyebar berita bohong. Teruslah menuntut ilmu, berdakwah, dan beramal.

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan dan hati, semuanya itu akan diminta pertanggungan jawabnya.” (QS. Al Isra’: 36)

“Sesungguhnya orang-orang yang membawa berita bohong itu adalah dari golongan kamu juga.” (QS. An Nur (24): 11)

Berikut adalah Taujih Nabawi yang bertebaran di berbagai kitab hadits untuk para kader. Kami akan sampaikan beberapa saja, di antaranya:

A. Tetaplah Taat Selama Perintah Bukan Maksiat

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ أَطَاعَنِي فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ وَمَنْ عَصَانِي فَقَدْ عَصَى اللَّهَ وَمَنْ يُطِعْ الْأَمِيرَ فَقَدْ أَطَاعَنِي وَمَنْ يَعْصِ الْأَمِيرَ فَقَدْ عَصَانِي وَإِنَّمَا الْإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللَّهِ وَعَدَلَ فَإِنَّ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرًا وَإِنْ قَالَ بِغَيْرِهِ فَإِنَّ عَلَيْهِ مِنْهُ

“Barangsiapa yang mentaatiku, maka dia telah taat kepada Allah. Barangsiapa yang bermaksiat kepadaku, maka dia telah maksiat kepada Allah. Barangsiapa yang taat kepada pemimpin maka dia telah mentaatiku. Barangsiapa yang membangkang kepada pemimpin, maka dia telah bermaksiat kepadaku. Sesungguhnya pemimpin adalah perisai ketika rakyatnya diperangi dan yang memperkokohnya. Jika dia memerintah dengan ketaqwaan kepada Allah dan keadilan, maka baginya pahala. Jika dia mengatakan selain itu, maka dosanya adalah untuknya.” (HR. Bukhari, 10/114/2737. Muslim, 9/364/3417. An Nasa’i, 13/95/4122. Ibnu Majah, 8/393/2850. Ahmad, 15/166/7125)

Hadits ini tidak syak lagi, berbicara tentang keutamaan pemimpin yang tidak dimiliki oleh selainnya. Ketaatan kepada mereka dan pembangkangan kepada mereka seakan disetarakan dengan ketaatan dan pembangkangan kepada Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam. Dalam konteks jamaah dakwah, maka para qiyadah adalah pemimpin kita.

Qiyadah seperti apa yang berhak mendapatkan ketaatan dari umatnya (baca: kader)? Al Hafzih Ibnu Hajar mengatakan setiap yang memerintahkan dengan kebenaran dan dia seorang yang adil, maka dia adalah pemimpin Asy Syaari’ (pembuat syariat) yang dengan syariatNya pemimpin tersebut memerintah. (Fathul Bari, 20/152)

Jadi, patokannya adalah syariah, sejauh mana ketaatan pemimpin tersebut kepada Allah dan RasulNya, dan syariat yang diajarkan oleh RasulNya. Sejauh mana pula kebenaran perintah mereka dalam timbangan syariah. Namun, sebagain ulama Ahlus Sunnah tetap mempertahankan bahwa pemimpin yang fasiq tetaplah harus ditaati perintahnya yang baik-baik, ada pun kefasiqannya ditanggung oleh dirinya sendiri sesuai hadits di atas.
Untuk perintah yang maksiat kepada Allah Ta’ala dan RasulNya, maka semua ulama sepakat tidak ada ketaatan kepada pemimpin yang memerintah seperti itu. Banyak hadits yang menegaskan hal demikian, di antaranya:

Dari Ali bin Abi Thalib Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

لَا طَاعَةَ فِي مَعْصِيَةِ اللَّهِ إِنَّمَا الطَّاعَةُ فِي الْمَعْرُوفِ

“Tidak ada ketaatan dalam bermaksiat kepada Allah, sesungguhnya ketaatan itu hanya ada pada yang ma’ruf (dikenal baik).” (HR. Muslim, 9/371/3424. Abu Daud, 7/210/2256. An Nasa’i, 13/114/4134. Ahmad, 2/192/686. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, 8/156. Sementara Bukhari meriwayatkan tanpa lafaz Laa Tha’ata fi Ma’shiyatillah, 13/237/3995)

Dari Ibnu Umar Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى الْمَرْءِ الْمُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلَا سَمْعَ وَلَا طَاعَةَ

“Dengar dan taat atas seorang muslim adalah pada apa yang disukai dan dibencinya, selama tidak diperintah maksiat. Jika diperintah untuk maksiat, maka jangan didengar dan jangan ditaati.” (HR. Bukhari, 22/52/6611. Abu Daud, 7/211/2257. At Tirmidzi, 6/300/1929. Ahmad, 9/475/4439. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, 3/127)

Dari hadits-hadits ini mereka sepakat, bahwa yang tidak ditaati adalah perintahnya saat ia memerintahkan perintah yang maksiat tersebut, baik perintah itu datangya dari pemimpin yang adil atau zalim terhadap rakyatnya, suami ke pada isterinya, orang tua kepada anaknya, jenderal kepada prajuritnya, dan sebagainya.

Para ulama berbeda pendapat, apakah juga wajib tetap taat kepada pemimpin yang fasiq dan zalim, namun belum kafir. Ini dilihat dari sisi kepribadian pemimpin tersebut, bukan dilihat dari isi (content) yang diperintahkannya.

Kebanyakan Ahli hadits mengatakan, tetap wajib taat kepada pemimpin yang zalim dan fasiq, serta bersabar menghadapi mereka, selama mereka masih menegakkan shalat, dan belum melakukan tindakan yang mengeluarkannya dari Islam secara nyata (kufrun bawaah), dan selama perintahnya bukan maksiat, ada pun kefasikan dan kezaliman pemimpin, maka itu ditanggung oleh dirinya sendiri. Ini juga pendapat Imam Hasan Al Bashri.
Sebagian muhaqqiq dari kalangan Syafi’iyah menyatakan wajibnya mentaati pemimpin, baik perintah atau larangan, selama bukan perintah haram. (Imam Al Alusi, Ruhul Ma’ani, 4/106)

Imam Ar Razi mengatakan, taat kepada Allah, Rasul, dan Ahli ijma’ adalah pasti (qath’i), ada pun terhadap pemimpin dan penguasa, tidaklah taat secara pasti, bahkan kebanyakan adalah haram, karena mereka tidaklah memerintah melainkan dengan kezaliman (li annahum Laa ya’muruuna illa bizh zhulmi). (Mafatihul Ghaib, 5/250)

Mereka berdalil dengan banyak hadits, di antaranya hadits berikut:

إلا أن تروا كفرا بَوَاحا، عندكم فيه من الله برهان

“Kecuali kalian melihatnya melakukan kekafiran yang nyata, dan kalian telah mendapatkan bukti nyata dari Allah terhadapnya.” (HR. Bukhari, 21/444/6532. Muslim, 9/374/3427)

Dalil lainnya, dari Hudzaifah bin Al Yaman Radhiallahu ‘Anhu beliau berkata:

يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنَّا كُنَّا بِشَرٍّ فَجَاءَ اللَّهُ بِخَيْرٍ فَنَحْنُ فِيهِ فَهَلْ مِنْ وَرَاءِ هَذَا الْخَيْرِ شَرٌّ قَالَ نَعَمْ قُلْتُ هَلْ وَرَاءَ ذَلِكَ الشَّرِّ خَيْرٌ قَالَ نَعَمْ قُلْتُ فَهَلْ وَرَاءَ ذَلِكَ الْخَيْرِ شَرٌّ قَالَ نَعَمْ قُلْتُ كَيْفَ قَالَ يَكُونُ بَعْدِي أَئِمَّةٌ لَا يَهْتَدُونَ بِهُدَايَ وَلَا يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِي وَسَيَقُومُ فِيهِمْ رِجَالٌ قُلُوبُهُمْ قُلُوبُ الشَّيَاطِينِ فِي جُثْمَانِ إِنْسٍ قَالَ قُلْتُ كَيْفَ أَصْنَعُ يَا رَسُولَ اللَّهِ إِنْ أَدْرَكْتُ ذَلِكَ قَالَ تَسْمَعُ وَتُطِيعُ لِلْأَمِيرِ وَإِنْ ضُرِبَ ظَهْرُكَ وَأُخِذَ مَالُكَ فَاسْمَعْ وَأَطِعْ

“Ya Rasulullah, sesungguhnya mendapatkan keburukan lalu datanglah kebaikan dari Allah, dan kami saat itu masih ada. Apakah setelah kebaikan itu datang keburukan lagi?” Rasulullah menjawab: “Ya.” Hudzaifah bertanya: “Apakah setelah keburukan itu akan datang kebaikan lagi?” Rasulullah mejawab: “Ya.” Hudzaifah bertanya: “Apakah setelah kebaikan akan datang keburukan lagi.” Rasulullah menjawab: “Ya.” Hudzaifah bertanya lagi: “Bagaimana itu?” Rasulullah menjawab: “Akan ada setelahku nanti, para pemimpin yang tidaklah menuntun dengan petunjukku, tidak berjalan dengan sunahku, dan pada mereka akan ada orang-orang yang berhati seperti hati syaitan dalam tubuh manusia.” Hudzaifah bertanya: “Apa yang aku lakukan jika aku berjumpa kondisi itu Ya Rasulullah?” Rasulullah menajwab: “Dengarkan dan taati pemimpinmu, dan jika punggungmu dipukul dan diambil hartamu, maka dengarkan dan taat.” (HR. Muslim, 9/387/3435. Al Baihaqi. As Sunan Al Kubra, 8/157. Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Ausath, 6/459/3003. Al Maktabah Asy Syamilah)

Dari ‘Auf bin Malik Al Asyja’i Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

خِيَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ قِيلَ يَا رَسُولَ اللَّهِ أَفَلَا نُنَابِذُهُمْ بِالسَّيْفِ فَقَالَ لَا مَا أَقَامُوا فِيكُمْ الصَّلَاةَ وَإِذَا رَأَيْتُمْ مِنْ وُلَاتِكُمْ شَيْئًا تَكْرَهُونَهُ فَاكْرَهُوا عَمَلَهُ وَلَا تَنْزِعُوا يَدًا مِنْ طَاعَةٍ

“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah yang kalian cintai dan mereka pun mencintai kalian, mereka mendoakan kalian, dan kalian juga mendoakan mereka. Seburuk-buruknya pemimpin kalian adalah yang kalian benci dan mereka pun membenci kalian, kalian melaknat mereka, dan mereka pun melaknat kalian.” Rasulullah ditanya: “Ya Rasulullah tidakkah kami melawannya dengan pedang?” Rasulullah menjawab: “Jangan, selama mereka masih shalat bersama kalian. Jika kalian melihat pemimpin kalian melakukan perbuatan yang kalian benci, maka bencilah perbuatannya, dan jangan angkat tangan kalian dari ketaatan kepadanya.” (HR. Muslim, 9/403/3447. Ahmad, 49/11/22856. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, 8/158. Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Kabir, 12/431. Ad Darimi, 9/19/2853. Ibnu Hibban, 19/182/4672. Al Maktabah Asy Syamilah)

Imam An Nawawi mengatakan, tidak dibenarkan keluar dari ketaatan kepada pemimpin jika semata karena kezaliman dan kefasikannya, selama dia tidak merubah kaidah-kaidah agama. (Syarh Shahih Muslim, 6/327)

Selain itu, Imam Bukhari menulis sebuah Bab dalam kitab Shahih-nya, Kewajiban berjihad bersama orang baik atau fajir (Al Jihad Maadhin ‘Alal Barri wal Faajir). Begitu pula Imam Abu Daud, belaiu membuat bab dalam kitab Sunan-nya, Perang Bersama Pemimpin yang Zalim (Fil Ghazwi ma’a A’immati Al Jauri). Sehingga Imam Ahmad menjadikannya alasan bahwa tidak ada perbedaan antara berjihad bersama pemimpin yang adil atau zalim, keutamaan-keutamaan jihad tetap akan didapatkan. (Fathul Bari, 8/474). Begitu pula yang dikatakan Imam Asy Syaukani (Nailul Authar, 11/495). Syaikh Sayyid Sabiq mengatakan, tidak disyaratkan berjihad itu harus dengan hakim yang adil, atau pemimpin yang baik, sebab jihad wajib dalam segala keadaan. (Fiqhus Sunnah, 2/640)

Begitu juga dalam shalat, para ulama menetapkan kebolehan berimam kepada orang zalim dan fasiq, karena dahulu para sahabat, di antaranya Ibnu Umar pernah berimam kepada penguasa zalim, gubernur Madinah, Hajaj bin Yusuf Ats Tsaqafi (pembunuh Abdullah bin Zubeir) sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam bukhari. Sedangkan Imam Muslim meriwayatkan bahwa Abu Said Al Khudri shalat dibelakang khalifah Marwan. Imam An Nasa’i membuat Bab dalam kitab Sunan-nya, Shalat Bersama Imam Zalim (Ash Shalatu Ma’a A’immatil Jauri).

Demikianlah alasan para ulama yang tetap mewajibkan taat kepada pemimpin fasiq dan zalim, selama mereka masih muslim, dan isi perintahnya adalah bukan maksiat.

Sementara, sebagian Imam Ahlus Sunnah lainnya menyatakan tidak wajib taat kepada pemimpin yang zalim dan fasiq, karena kefasikan dan kezalimannya itu, bukan hanya karena faktor isi perintahnya saja yang berisi maksiat.

Dalilnya adalah:

“Dan janganlah kamu taati orang-orang yang melampuai batas.(yaitu) mereka yang membuat kerusakan di bumi dan tidak mengadakan perbaikan.” (QS. Asy Syu’ara: 151-152)

“Dan janganlah kalian taati orang yang Kami lupakan hatinya untuk mengingat Kami dan ia mengikuti hawa nafsu dan perintahnya yang sangat berlebihan.” (QS. Al Kahfi: 28)

Imam Nashiruddin Abul Khair Abdullah bin Umar bin Muhammad, biasa dikenal Imam Al Baidhawi, berkata dalam tafsirnya, ketika mengomentara surat An Nisa’, ayat 59, bahwa yang dimaksud dengan ‘pemimpin’ di sini adalah para pemimpin kaum muslimin sejak zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam dan sesudahnya, seperti para khalifah, hakim, panglima perang, di mana manusia diperintah untuk mentaati mereka setelah diperintah untuk berbuat adil, wajib mentaati mereka selama mereka di atas kebenaran (maa daamuu ‘alal haqqi). (Anwarut Tanzil wa Asrarut Ta’wil, 1/466)

Artinya, ketika pemimpin tersebut sudah tidak di atas kebenaran (baik karena perilaku atau pemahaman pribadi), maka tidak ada kewajiban taat kepadanya. Imam Al Baidhawi tidak membicarakan tentang isi perintahnya. Makna pemimpin pun tidak sebatas pada khalifah, tetapi juga pemimpin apa pun, termasuk dalam konteks pembahasan kita, yakni qiyadah sebuah jamaah atau organisasi.

Bahkan Imam Abul Hasan Al Mawardi mengatakan, bahwa umat berhak meminta pencopotan kepada pemimpin jika mereka memang hilang ke’adalahannya, yakni melakukan kefasikan (baik karena syahwat atau syubhat) dan cacat tubuhnya. (Imam Al Mawardi, Al Ahkam As Sulthaniyah, Hal. 28). Ini juga diriwayatkan sebagai pendapat Imam Asy Syafi’i, Imam Ibnu Hazm, dan Imam Al Ghazali.

Bapak sosiolog Islam, Ibnu Khaldun juga mengatakan tidak boleh dikatakan ‘memberontak’ bagi orang yang melakukan perlawanan terhadap pemimpin yang fasiq. Beliau memberikan contoh perlawanan Al Husein terhadap Yazid, yang oleh Ibnu Khaldun disebut sebagai pemimpin yang fasiq. Apa yang dilakukan oleh Al Husein adalah benar, ijtihadnya benar, dan kematiannya adalah syahid. Tidak boleh dia disebut bughat (memberontak/makar) sebab istilah memberontak hanya ada jika melawan pemimpin yang adil. (Muqaddimah, Hal. 113)

Sebaliknya, Imam Ibnu Tamiyah menganjurkan untuk sabar, tidak memberontak menghadapi ‘musibah’ pemimpin yang zalim (Majmu’ Fatawa, 1/262)

Akhirnya ..., setelah panjang lebar kami menguraikan, bagaimana menyikapi pemimpin yang melakukan penyimpangan, fasiq, dan zalim, nampak jelas bagi kami bahwa sikap tetap taat dan sabar adalah lebih utama dan lebih membawa maslahat, dan dapat mencegah kemudharatan serta chaos berkepanjangan, walau keputusan dan perilaku sebagian qiyadah sangat ‘menggeramkan’ dan ‘menjengkelkan’ menurut sebagian kader, yang penting kader tidak diperintah untuk maksiat yang nyata, dan baik sangka lebih dikedepankan, bahwa mustahil qiyadah memerintahkan kadernya untuk maksiat kepada Allah Ta’ala. Dan wajh istidlal (sisi pendalilan) sikap ini pun lebih argumentatif dan legitimate.

Dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ رَأَى مِنْ أَمِيرِهِ شَيْئًا يَكْرَهُهُ فَلْيَصْبِرْ عَلَيْهِ فَإِنَّهُ مَنْ فَارَقَ الْجَمَاعَةَ شِبْرًا فَمَاتَ إِلَّا مَاتَ مِيتَةً جَاهِلِيَّةً

“Barangsiapa yang melihat pemimpinnya ada sesuatu yang dibencinya, maka hendaknya dia bersabar, sebab barang siapa yang memisahkan diri dari jamaah walau sejengkal lalu dia mati, maka matinya dalam keadaan jahiliyah.” (HR. Bukhari, 21/443/6531. Muslim, 9/390/3438. Ahmad, 5/389/2357. Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Kabir, 10/305/12590. Al Baihaqi, Syu’abul Iman, 16/46/7239. Ad Darimi, 8/6/2574. Abu Ya’la, 5/402/2293)

Dari hadits ini, tentu kami tidak mengatakan ‘jahiliyah’ orang yang keluar dari jamaah tarbiyah, sebab hadits ini sedang berbicara tentang jamaatul muslimin (jamaah umat Islam keseluruhan). Tetapi ada pelajaran berharga dari hadits ini yakni perintah Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam kepada umatnya agar bersabar menghadapi pemimpin yang perilaku, pemahaman, atau keputusannya tidak disukai mereka. Ini alasan yang kuat kenapa kader hendaknya mengambil sikap taat dan sabar. Kami rasa sikap ini lebih bisa dipertanggungjawabkan secara keilmuan, karena didasari oleh dalil dan pandangan para ulama, bukan karena emosi.

Imam An Nawawi menjelaskan makna miitatan jahiliyah (mati jahiliyah) dalam hadits tersebut, dengan huruf mim dikasrahkan (jadi bacanya miitatan bukan maitatan), artinya kematian mereka disifati sebagaimana mereka dahulu tidak memiliki imam (pada masa jahiliyah). (Syarah Shahih Muslim, 6/322/3436)

Sementara Imam Asy Syaukani dalam Nailul Authar, menjelaskan; bahwa yang dimaksud dengan miitatan jahiliyah dengan huruf mim yang dikasrahkan adalah dia mati dalam keadaan seperti matinya ahli jahiliyah yang tersesat di mana dia tidak memiliki imam yang ditaati karena mereka tidak mengenal hal itu, dan bukanlah yang dimaksud matinya kafir tetapi mati sebagai orang yang bermaksiat. (Imam Asy Syaukani, Nailul Authar, 11/399)

Ada pun surat Al Kahfi ayat 28: “Dan janganlah kalian taati orang yang Kami lupakan hatinya untuk mengingat Kami.” Tidak bisa dijadikan hujjah, sebab maksudnya adalah orang-orang yang hatinya lebih condong kepada syirik dibanding tauhid. (Imam Asy Syaukani, Fathul Qadir, 4/384). Atau menyibukkan diri dengan dunia dan melupakan ibadah dan Rabbnya. (Imam Ibnu Katsir, Tafsir Al Quran Al Azhim, 5/154). Apakah ada yang tega menyebut qiyadah telah melakukan syirik yang nyata? (misal, karena iklan Soekarno, “Aku adalah budak rakyatku,” yang membawa dampak Syirk lafzhiyah). Atau mengatakan, qiyadah telah mendahulukan dunia di banding ibadah dan Rabbnya, bukankah mereka memiliki lembaran mutaba’ah harian? Maka, bagi (kader) yang menyatakan demikian, maka dia telah ghuluw (kelewat batas) dan lebih mendahulukan zhan.

Masalahnya adalah benarkah qiyadah telah melakukan tindakan kefasiqan, kezaliman, dan apa pun yang membuatnya layak untuk tidak ditaati menurut sebagian ulama? Ataukah itu karena perasaan, tuduhan, atau informasi yang tidak utuh, atau ada pihak ketiga yang bermain dan lebih dipercaya oleh kader, atau hanya karena perbedaan ijtihad politik saja? Jika benar qiyadah telah melakukan kefasiqan dan kezaliman, itu pun bukan alasan yang kuat untuk membangkang sebagaimana uraian panjang di atas. Jika tidak benar, maka lebih tidak ada alasan lagi untuk membangkang. Namun, seharusnya qiyadah pun harus memberikan penjelasan, tanpa ada yang disembunyikan, tentang berbagai masalah yang digugat oleh kader. Wallahu A’lam

B. Meninggalkan Perdebatan Yang Tidak Berguna

Tanpa disadari, sebagian kader terlena dalam perdebatan panjang dan sengit, dan mengabaikan akhlak Islam, namun tidak produktif dan justru mengotorkan hati.

أَرْبَعٌ مَنْ كُنَّ فِيهِ كَانَ مُنَافِقًا خَالِصًا وَمَنْ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْهُنَّ كَانَتْ فِيهِ خَصْلَةٌ مِنْ النِّفَاقِ حَتَّى يَدَعَهَا إِذَا اؤْتُمِنَ خَانَ وَإِذَا حَدَّثَ كَذَبَ وَإِذَا عَاهَدَ غَدَرَ وَإِذَا خَاصَمَ فَجَرَ

“Ada empat hal yang barangsiapa keempat hal itu ada pada diri seseorang maka dia adalah munafik sejati, dan barangsiapa yang memiliki satu saja, maka dia memiliki perangai kemunafikan sampai dia meninggalkannya, yaitu: jika diberi amanah dia khianat, jika bicara dia berbohong, jika berjanji dia melanggar, dan jika berbantahan buruk akhlaknya.” (HR. Bukhari, 1/59/33. Muslim, 1/190/88. Abu Daud, 12/298/4068. At Tirmidzi, 9/222/2556. An Nasa’i, 15/219/4934. Ibnu Hibban, 1/497/254)

Maka, hendaknya kader dakwah meninggalkan perdebatan sengit yang memancing emosi dan melunturkan akhlak, sebab ditakutkan tumbuhnya bibit kemunafikan dalam hati kita, paling tidak perbuatan persebut menyerupai orang munafiq sebagaimana yang dijelaskan para ulama.

Imam An Nawawi memberikan penjelasan, bahwa para ulama telah ijma’ barang siapa yang sudah beriman di hati dan diucapkan dengan lisan, lalu dia melakukan hal-hal yang ada dalam hadits ini, maka mereka tidaklah dihukumi kafir dan tidak pula dihukumi munafiq yang membuatnya kekal di neraka, sebab saudara-saudara Nabi Yusuf ‘Alaihissalam telah melakukan semua perilaku ini. Demikian juga ditemukan bagi sebagian salaf dan ulama, baik sebagian atau seluruhnya. Hadits ini, segala puji bagi Allah, tidak ada kemusykilan, hanya saja para ulama berbeda pendapat dalam memaknainya. Pendapat para muhaqqiq yang mayoritas, dan menjadi pendapat pilihan yang benar adalah perangai-perangai ini adalah perangai munafiq, bagi pelakunya dia telah menyerupai orang munafiq dan berakhlak dengan akhlak mereka (kaum munafiq). Ada pun nifaq, adalah menampakkan apa-apa yang dihatinya berbeda. Pengertian ini memang ada pada orang-orang yang melakukan perangai tersebut, yang menjadikannya nifaq secara hak dalam dirinya, berupa pembicaraannya, janjinya, amanahnya, atau berbantahannya. Tetapi ini bukanlah munafiq yang zhahirnya menampakkan Islam dan hatinya kufur. Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam tidaklah bermaksud munafiq di sini adalah munafiq yang membuat pelakunya adalah kafir dan kekal di neraka paling bawah. (Syarh Shahih Muslim, 1/150/88. Lihat pula keterangan lebih ringkas di ‘Aunul Ma’bud, 10/207)

Imam At Tirmidzi mengatakan bahwa para ulama mengartikan nifaq pada hadits ini adalah nifaq amal (nifak perbuatannya), bukan nifaq takdzib (nifaq karena kobohongan dihatinya) sebagaimana pada zaman Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, demikianlah yang diriwayatkan dari Al Hasan Al Bashri, bahwa nifaq ada dua, yakni nifaq amal dan nifaq takdzib. (Sunan At Tirmidzi, 9/222). Al Hafizh Ibnu Hajar juga mengatakan bahwa nifaq di sini adalah bahwa pelakunya dihukum seperti munafiq, yakni nifaq amal. (Fathul Bari, 1/54)

Kita pun diperintahkan untuk meninggalkan perbuatan yang tidak bermanfaat. Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa SallamI bersabda:

مِنْ حُسْنِ إِسْلَامِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لَا يَعْنِيهِ

“Di antara baiknya Islam seseorang adalah ia meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat.” (HR. At Tirmidzi,8/294/ 2239. Malik, 5/381/1402, dari Ali bin Husein bin Ali bin Ab Thalib. Ibnu Majah, 11/ 472/3966. Ahmad, 4/168/1646, dari Ali bin Abi Thalib. Dishahihkan Syaikh Al Albani dalam Misykah Al Mashabih, 3/49/4839)

Imam Hasan Al Banna juga mengatakan dalam 10 wasiatnya, pada wasiat no. 4: “Tinggalkanlah perdebatan dalam masalah dan kondisi, karena perdebatan tidaklah mendatangkan kebaikan.” (Risalatut Ta’alim wal Usar, Hal. 39. Darun Nashr Liththiba’ah Al Islamiyah)

C. Tetap Menjaga Persatuan dan Soliditas

Tanpa adanya persatuan dan soliditas, maka kelemahan yang akan kita dapatkan. Sayangnya kelemahan jamaah terjadi karena ulah kita sendiri.

“Dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya dan janganlah kamu berbantah-bantahan, yang menyebabkan kamu menjadi gentar dan hilang kekuatanmu dan bersabarlah. Sesungguhnya Allah beserta orang-orang yang sabar.” (QS. Al Anfal (8): 46)

Maka beranilah memulai untuk memahami, memaklumi, dan memaafkan sesama ikhwah sebagai awal soliditas jamaah, berada di pihak mana pun kita. Serta menghilangkan kebencian, dengki (hasad), tajassus, memutuskan silaturrahim, cuek, memboikot (hajr), sesama elemen jamaah.

“Maka disebabkan rahmat dari Allah-lah kamu Berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras lagi berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekelilingmu. karena itu ma'afkanlah mereka, mohonkanlah ampun bagi mereka, dan bermusyawaratlah dengan mereka dalam urusan itu kemudian apabila kamu telah membulatkan tekad, Maka bertawakkallah kepada Allah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertawakkal kepada-Nya.” (QS. Ali Imran (3): 159)

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِيَّاكُمْ وَالظَّنَّ فَإِنَّ الظَّنَّ أَكْذَبُ الْحَدِيثِ وَلَا تَحَسَّسُوا وَلَا تَجَسَّسُوا وَلَا تَحَاسَدُوا وَلَا تَدَابَرُوا وَلَا تَبَاغَضُوا وَكُونُوا عِبَادَ اللَّهِ إِخْوَانًا

“Hati-hatilah dengan prasangka, karena prasangka adalah sedusta-dustanya perkataan. Janganlah saling mendengarkan keburukan, saling mencari kesalahan, saling mendengki , saling tidak peduli, saling membenci, dan jadilah kalian hamba Allah yang bersaudara.” (HR. Bukhari, 19/8/5604)

Hadits serupa sangat banyak, hanya saja berbeda sedikit matan(redaksi)-nya . Ada yang wa laa tanaajasyu (jangan saling memfitnah) (Bukhari, 19/11/5606), atau wa laa taqaatha’uu (jangan saling memutuskan silaturahim) (Muslim, 12/415/4642), atau wa laa tanaafasuu (jangan saling bersaing/bermegah-megah) (Muslim, 12/421/4646), ada juga tambahan, “tidak halal bagi seorang muslim mendiamkan saudaranya leih tiga hari.” (HR. At Tirmidzi, 7/180/1858, dari jalur Anas, hasan shahih), dan yang semisalnya.

Syahidul Islam, Imam Hasan Al Banna Rahimahullah berkata:

أن ترتبط القلوب والأرواح برباط العقيدة ، والعقيدة أوثق الروابط وأغلاها ، والأخوة أخت الإيمان ، والتفرق أخو الكفر ، وأول القوة : قوة الوحدة ، ولا وحدة بغير حب , وأقل الحب: سلامة الصدر , وأعلاه : مرتبة الإيثار , (وَيُؤْثِرُونَ عَلَى أَنْفُسِهِمْ وَلَوْ كَانَ بِهِمْ خَصَاصَةٌ وَمَنْ يُوقَ شُحَّ نَفْسِهِ فَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ) (الحشر:9) .
والأخ الصادق يرى إخوانه أولى بنفسه من نفسه ، لأنه إن لم يكن بهم ، فلن يكون بغيرهم ، وهم إن لم يكونوا به كانوا بغيره , (وإنما يأكل الذئب من الغنم القاصية) , (والمؤمن للمؤمن كالبنيان، يشد بعضه بعضاً). (وَالْمُؤْمِنُونَ وَالْمُؤْمِنَاتُ بَعْضُهُمْ أَوْلِيَاءُ بَعْضٍ) (التوبة:71) , وهكذا يجب أن نكون

“Ukhuwah adalah keterikatan hari dan ruh dengan ikatan aqidah. Ikatan aqidah adalah ikatan yang paling kuat dan paling mulia. Ukhuwah adalah saudara keimanan, dan perpecahan adalah saudara kekufuran; kekuatan yang pertama adalah kekuatan persatuan, tak ada persatuan tanpa rasa cinta, dan sekecil-kecilnya cinta adalah lapang dada, dan yang paling tinggi adalah itsar (mendahulukan kepentingan saudara).” Barangsiapa Yang menjaga serta memelihara dirinya daripada dipengaruhi oleh tabiat bakhilnya, maka merekalah orang-orang yang berjaya.(QS. Al Hasyr: 9)

Al Akh yang benar akan melihat saudara-saudaranya yang lain lebih utama dari dirinya sendiri, karena ia jika tidak bersama mereka, tidak akan dapat bersama yang lain. Sementara mereka jika tidak bersama dirinya, akan bisa bersama orang lain. Dan sesungguhnya Srigala hanya akan memangsa kambing yang sendirian. Seorang muslim dengan muslim lainnya laksana satu bangunan, saling menguatkan satu sama lain.

Dan orang-orang beriman baik laki-laki dan perempuan, satu sama lain saling tolong menolong di antara mereka. (QS. At Taubah (9): 71). Begitulah seharus kita.” (Al Imam Asy Syahid Hasan al Banna, Majmu’ah ar Rasail, hal. 313. Al Maktabah At Taufiqiyah)

Wallahu A’lam

II. Taujih Nabawi Untuk Qiyadah

Maksud ‘qiyadah’ di sini tentu tidak terkait dengan person tertentu, nama tertentu, jabatan tertentu, tetapi siapa saja yang merasa dirinya bagian dari jajaran petinggi jamaah, yang ma’ruf disebut qiyadah oleh seluruh elemen jamaah. Karena itu, tak ada yang perlu dirisaukan, merasa diserang atau ditelanjangi kehormatannya, sebab pada hakikatnya nasihat ini adalah untuk semuanya. Justru, ini merupakan bentuk penghormatan dan kecintaan kepada mereka, setelah sekian lamanya mereka dijadikan bahan olok-olokan, ejekan, dan bahkan laknat dari orang yang tidak jelas (saya katakan ‘orang tidak jelas’, sebab kader sejati yang masih memegang akhlak Islam tidak akan membiarkan lisan dan tulisannya keluar kata-kata kotor, betapa pun emosinya), dan akhirnya ditanggapi dengan cara yang sama pula oleh masing-masing pendukung.

Ini memprihatinkan, sebab aksi dan reaksi yang terjadi tidak berhenti pada ejekan, olok-olok, dan laknat, tetapi sudah pada sikap yang berlebihan dan tidak terukur. Satu pihak menuduh yang lain kemasukan intelijen, sementara yang lain menuduh balik sebagai agen zionis, yang atas memblacklist, yang bawah mengancam keluar jamaah, dan seterusnya. Hingga akhirnya, syaitan pun kegirangan, dan musuh-musuh dakwah pun bertepuk tangan dan tertawa. Maka, pandanglah ini sebagai nasihat ilallah (lebih tepatnya sharing) dari saudara sesama muslim, tidak lebih dan tidak kurang, walau bisa jadi tidak ada hal baru yang kami sampaikan, hanyalah nilai normatif yang sama-sama telah kita mengerti.

Sesuai dengan judul, maka taujih ini juga kami ambil dari hadits-hadits Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkenaan dengan para pemimpin dan kepemimpinan. Mudah-mudahan hadits-hadits ini bisa dijadikan renungan kita bersama, khususnya para qiyadah agar bisa menjadi qiyadah mukhlishah, dan membimbing kami menjadi jundiyah muthi’ah.

A. Kabar Gembira Untuk Qiyadah yang Adil 

Banyak kabar gembira (busyra) dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam untuk pemimpin yang adil. Kami akan sampaika beberapa, dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

سَبْعَةٌ يُظِلُّهُمْ اللَّهُ فِي ظِلِّهِ يَوْمَ لَا ظِلَّ إِلَّا ظِلُّهُ الْإِمَامُ الْعَادِلُ

“Ada tujuh golongan manusia yang akan Allah naungi dengan naunganNya, di hari tidak ada naungan selain naunganNya: (pertama) pemimpin yang adil .... dst.” (HR. Bukhari, 3/51/620. Muslim, 5/229/1712. Ahmad, 19/331/9288)

Ini adalah kabar gembira buat para qiyadah, berupa janji dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam yang tidak mungkin dusta. Bergembiralah bahwa mereka akan menjadi manusia pertama yang akan mendapatkan Zhillah (naungan/perlindugan) dari Allah Ta’ala, sebelum enam golongan lainnya, dengan syarat berlaku adil.

Al Qadhi ‘Iyadh mengatakan maksud Zhillah di sini adalah ‘Arsy (singgasana) sebagaimana yang diterangkan dalam sebuah hadits. Fungsinya adalah untuk melindungi pada hari kiamat nanti ketika manusia berdiri di hadapan Rabb semesta alam, didekatkan kepada mereka matahari hingga terasalah panasnya. Maka tidak ada makna lain saat itu bagi Zhillah melainkan ‘Arsy. Ibnu Dinar mengatakan, maksud Zhillah di sini adalah kemuliaan, perisai, dan pencegah dari hal-hal yang keji saat itu. (Imam An Nawawi, Syarh Shahih Muslim, 3/481)

Bukan hanya itu, memiliki kedudukan yang mulia dan paling dekat dengan Allah Ta’ala. Dari Abu Said Al Khudri Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

إِنَّ أَحَبَّ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَجْلِسًا إِمَامٌ عَادِلٌ وَأَبْغَضَ النَّاسِ إِلَى اللَّهِ وَأَبْعَدَهُمْ مِنْهُ مَجْلِسًا إِمَامٌ جَائِرٌ

“Sesungguhnya manusia yang paling Allah cintai dan paling dekat kedudukannya dengan Allah pada hari kiamat adalah emimpin yang adil. Sedangkan manusia yang paling Allah murkai dan paling jauh kedudukannya dengan Allah adalah pemimpin yang zalim.” (HR. At Tirmidzi, 5/164/1250. At Tirmidzi mengatakan: hasan gharib, kami tidak mengetahuinya kecuali dari jalur ini. Dalam sanadnya terdapat Ibnu Sa’ad bin Junadah Al ‘Aufi Al Jadali Abul Hasan Al Kufi, yang didhaifkan oleh Ats Tsauri, Husyaim, dan Ibnu ‘Adi. Sementara At tirmidzi menyimpulkan untuk menghasankannya. Disebutkan dalam At Taqrib: jujur tapi banyak melakukan kesalahan, dan dia seorang syiah dan mudallis (suka memanipulasi sanad). Dalam Al Mizan disebutkan bahwa dia ini seorang yang hidup pada generasi tabi’in yang terkenal kedhaifannya. Abu Hatim mengatakan haditsnya di tulis tetapi dhaif. Yahya bin Ma’in mengatakan dia itu shalih (baik), sementara Ahmad mendhaifkannya. Sementara An Nasa’i dan jamaah mengatakan dia ini dhaif. Selesai. Lihat Tuhfah Al Ahwadzi, 3/450)

Dalam riwaat lain, dari Abu Hurairah Radhaillahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

ثَلَاثَةٌ لَا تُرَدُّ دَعْوَتُهُمْ الْإِمَامُ الْعَادِلُ وَالصَّائِمُ حَتَّى يُفْطِرَ وَدَعْوَةُ الْمَظْلُومِ

“Ada tiga orang yang doanya tidak ditolak; yakni pemimpin yang adil, orang yang berpuasa sampai dia berbuka, dan doa orang yang dizalimi.” (HR. At Tirmidzi, 9/68/2449. Ibnu Majah, 5/294/1742. Ahmad, 16/241/7700. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, 3/345, lihat juga Syu’abul Iman, 15/134/6837. Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Kabir, 19/368/896. Ibnu Hibban, 14/356/3497. Al Adzkar no. 534. An Nawawi berkata: berkata At Tirmidzi: hasan)

Demikianlah berbagai keutamaan pemimpin yang adil; mendapatkan perlindungan di akhirat, paling Allah cintai dan dekat kedudukkannya dengan Allah Ta’ala, dan doanya tidak ditolak.

Lalu, apa maksud pemimpin yang adil? Adil yang bagaimana? Al Qadhi ‘Iyadh juga mengatakan, mereka adalah para penguasa dan pemerintah, yang memperhatikan maslahat kaum muslimin, yang dengan keadilannya banyak memberikan manfaat dan maslahat bagi orang banyak. (Ibid). Sementara, Al Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, tafsir paling baik tentang makna pemimpin adil adalah pemimpin yang mengikuti perintah Allah Ta’ala dengan meletakkan segala sesuatu pada tempatnya, tanpa melampaui batas dan meremehkan, dan orang yang lebih mementingkan kepentingan yang lebih luas. (Fathul Bari, 2/485)

Jadi, paling tidak ada dua perilaku pemimpin yang adil, pertama, mengikuti perintah Allah Ta’ala, kedua, meletakkan sesuatu pada tempatnya. Oleh karena itu, mafhum mukhalafah (makna implisit)nya adalah jika pemimpin sudah tidak peduli dengan perintah Allah Ta’ala, baik berupa Al Wala wal Bara yang telah menipis bahkan luntur sama sekali, halal haram tidak peduli, juga melupakan perintah dan larangan, dan lain-lain, maka tanggal-lah predikat sebagai pemimpin yang adil bagi mereka.

Begitu pula ketika salah menempatkan permasalahan dan salah menempatkan manusia. Seperti menuduh khianat orang yang amanah, dan memberikan amanah kepada para pengkhianat, mempercayai para pendusta, dan mendustakan orang yang jujur dan setia. Maka, semakin jauh mereka dari nilai-nilai keadilan.

Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

“Akan datang kepada manusia tahun-tahun penuh kedustaan, saat itu pendusta dipercaya, sedangkan orang jujur justru tidak dipercaya. Para pengkhianat diberikan amanah, dan orang yang amanah (terpercaya) justru dianggap pengkhianat. Saat itu ruwaibidhah pun angkat bicara.” Para sahabat bertanya: “Apakah ruwaibidhah itu?” Beliau menjawab: “Orang yang bodoh tapi berlagak membicarakan urusan orang banyak.” (HR. Ibnu Majah, 12/44/4026. Ahmad, 16/112/7571. Al Hakim, Al Mustadarak, 19/331/8571, katanya shahih tapi tidak diriwayatkan oleh Bukhari-Muslim. Syaikh Al Albani juga menshahihkan dalam Silsilah Ash Shahihah, no. 1887. Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Kabir, 12/437/14550. Juga dalam Al Ausath-nya, 7/356/3386, dari jalur Anas bin Malik. Dalam riwayat Ath Thabarani ini, terdapat Ibnu Ishaq, dia seorang mudallis (suka menggelapkan sanad), dan juga Ibnu Luhai’ah serang yang layyin (lemah), lihat Majma’ az Zawaid, 7/284, tetapi Al Hafzih Ibnu Hajar menyatakan hadits ini jayyid (baik), lihat Fathul Bari, 20/131)

B. Sumur Hab Hab Bagi Para Diktator

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Salam bersabda:

إن في جهنم واد ، في ذلك الوادي بئر يقال له هبهب ، حق على الله تعالى أن يسكنها كل جبار

“Sesungguhnya di neraka jahanam ada sebuah lembah, di lembah tersebut terdapat sumur yang dinamakan Hab Hab, yang Allah Ta’ala tetapkan sebagai tempat tinggal bagi setiap diktator.” (HR. Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Ausath, 8/193/3683. Al Hakim, Al Mustadrak ‘alash Shaihihain, 20/179/8918. Imam Al Haitsami mengatakan sanadnya hasan. Majma’uz Zawaid, 5/197. Ini lafaz milik Al Hakim)

Hadits yang mulia ini memberikan kabar, betapa selamatnya pemimpin yang mau mendengar dan memperhatikan keluh kesah umatnya (baca: kader), mau menerima masukan, bahkan siap dikoreksi dan kritik, tidak semena-mena, dan tidak menjadikan segala titahnya adalah ‘firman Tuhan’ dan ‘hadits nabi’ yang suci. Sehingga umatnya dibuat tidak kuasa bertanya ‘kenapa’, apalagi dengan lantang berkata ‘tidak’.

Sikap ini sangat penting agar tidak ada kabut komunikasi, hambatan informasi, hingga akhirnya umat menyimpulkan sendiri apa yang terjadi di atas, bukan dari apa yang mereka ketahui secara valid (ilmu yaqin), tetapi dari apa yang mereka rasa dan kira-kira (zhan). Maka, qiyadah yang bijak jangan justru memberikan syak wasangka balik, berupa anggapan terhadap umatnya seperti ‘adamu tsiqah (hilangnya kepercayaan), makar, konspirasi, dan menggembosi jamaah. Melainkan seharusnya bertanya, ‘Ada apa dengan saya? jika saya salah, di mana letak kesalahannya, lalu bagaimana jalan keluarnya?’

Dalam lafaz Ath Thabarani disebutkan dengan lafaz Jabbarun ’anid, diktator yang keras kepala. Sulit menerima masukkan, cenderung memandang segala masukan, koreksi, dan kritikan adalah ancaman.

Ada hadits lain yang esensinya sama dengan di atas, dari Mu’awiyah Radhiallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

سَيَكُونُ أَئِمَّةٌ مِنْ بَعْدِي يَقُولُونُ وَلا يُرَدُّ عَلَيْهِمْ، يَتَقَاحَمُونَ فِي النَّارِ كَمَا تَتَقَاحَمُ الْقِرَدَةُ

“Akan datang para pemimpin setelahku yang ucapan mereka tidak bisa dibantah, mereka akan masuk ke neraka berdesa-desakkan seperti kera yang berkerubungan.” (HR. Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Kabir, 14/322. Abu Ya’la, 15/188/7217. Alauddin Muttaqi Al Hindi, Kanzul ‘Umal, 6/69/14884. Al Haitsami mengatakan rijalnya tsiqat. Majma’ az Zawaid, 5/236. Syaikh Al Albani menshahihkan, Shahih wa Dhaiful Jami’ Ash Shaghir, 13/300/5928)

Mari sejenak kita bercermin kepada sikap Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ketika permulaan perang Badar. Saat itu beliau hendak membuat Base Camp, di salah satu sumur di padang Badar. Namun, seorang sahabat yang mulia, Hubab bin Al Mundzir bertanya: “Ya Rasulullah, seandainya Allah telah mewahyukan kepadamu, maka kita akan mengikutimu dan tak akan maju atau mundur setapak pun. Tetapi, apakah ini sekedar pendapat atau strategi perang?”

Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menjawab:

بل هو الرأي والحرب والمكيدة

“Ini cuma pendapat dan strategi saja.”

Lalu Hubab bin Al Mundzir memberikan masukan: “Rasulullah,” katanya, ”Nampaknya tidak tepat kita berhenti di sini. Sebaiknya kita mendekat ke mata air terdekat dari mereka, lalu sumur-sumur yang kering itu kita timbun. Kemudian kita membuat kolam dan kita isi sepenuhnya. Barulah kita hadapi mereka berperang. Sehingga, kita mendapatkan air minum, mereka tidak , sampai Allah tetapkan hasilnya antara kita dengan mereka.” Maka Rasulullah memandang baik masukan ini, lalu beliau melakukannya. (HR. Imam Al Baihaqi, Dalailun Nubuwah, 3/4/874. ‘Uyunul Atsar, Hal. 332. Imam Ibnu Katsir, As Sirah An Nabawiyah, 2/402. Imam Ibnu Hazm, Jawami’ As Sirah, Hal. 112. Syaikh Ash Shalih Asy Syami, Subulul Huda war Rasyad, 4/30. Ar Raudhul Unuf, 3/62. Sirah Ibnu Hisyam, 1/620. Imam Al Waqidi, Al Maghazi, Hal. 52. Imam Ibnul Atsir, Usudul Ghabah, 1/231. Imam Ath Thabari, Tarikhul Rusul wal Muluk, 1/444)

Di mata Rasulullah yang ma’shum, masukan dari Hubab bin Al Mundzir ini, sama sekali tidak menodai kenabiannya, tidak pula merendahkan risalah yang dibawanya, apa lagi menggembosi rencana-rencana yang sudah ada. Justru, itu semakin memperkuat posisi, membuatnya dicintai oleh para sahabat dan umatnya, dan membuat dirinya tercatat sebagai manusia terbaik sepanjang sejarah.

Bukanlah aib, jika para qiyadah mau seperti Abu Bakar Ash Shiddqiq Radhiallahu ‘Anhu, seorang Khalifah mulia, ketika diangkat menjadi pemimpin, dia berkata:

“Wahai manusia, sesungguhnya saya diangkat untuk menjadi pemimpin kalian, padahal saya bukan yang terbaik di banding kalian. Jika aku benar maka bantulah, jika aku salah maka koreksilah. Sesungguhnya kejujuran adalah amanah, dan kedustaan adalah khianat. Orang lemah pada kalian adalah kuat bagiku hingga aku memberikan kepadanya haknya, Insya Allah. Orang kuat di antara kalian adalah lemah bagiku, hingga saya mengambil darinya hak orang lain, Insya Allah. Tidaklah sebuah kaum meninggalkan jihad melainkan Allah Ta’ala akan berikan mereka kehinaan. Tidaklah diikutinya kekejian yang ada pada suatu kaum sedikit pun, melainkan Allah akan menurunkan musibah secara merata. Taatilah aku selama aku masih taat kepada Allah dan RasuNya. Jika aku bermaksiat kepada Allah dan RasulNya maka jangan kalian taati aku, dan dirikanlah shalat kalian, semoga Allah merahmati kalian.” (Imam As Suyuthi, Tarikhul Khulafa’, Hal. 27. Ibnu Katsir, Sirah An Nabawiyah, 4/493, katanya: sanadnya shahih. Ar Raudhul Unuf, 4/450. Sirah Ibnu Hisyam, 2/661. Mukhtashar Sirah Ar Rasul, Hal. 379. Ibnu Khalikan, Wafayat Al A’yan, 3/66. Imam Ath Thabari, Tarikhul Rusul wal Muluk, 2/120)

Bukan pula cela seandainya mereka mau meniru sikap para Imam berikut ini:

Imam Mujahid Radhiallahu ‘Anhu berkata:

ليس أحد إلا يؤخذ من قوله ويترك، إلا النبي صلى الله عليه وسلم.

“Tidaklah seorang pun melainkan bisa diterima atau ditolak pendapatnya, kecuali Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam ( yang wajib diterima /tidak boleh ditolak).” (Imam Abu Nu’aim, Hilyatul Auliya’, Juz. 2, Hal. 31)
Imam Malik Rahimahullah berkata:

إنما أنا بشر أخطئ وأصيب فانظروا في رأيي فما وافق الكتاب والسنة فخذوه وكل ما لم يوافق الكتاب والسنة فاتركوه

“Sesungguhnya aku hanyalah manusia biasa, bisa salah dan bisa benar, maka lihatlah pendapatku, apa-apa yang sesuai dengan Al Quran dan As Sunnah maka ambillah, dan setiap yang tidak sesuai maka tinggalkanlah.” (Imam Al Mizzi, Tahdzibul Kamal, Juz. 27, Hal. 120)

Imam Hasan Al Banna Rahimahullah berkata:

وكل أحد يؤخذ من كلامه ويترك إلا المعصوم صلى الله عليه وسلم , وكل ما جاء عن السلف رضوان الله عليهم موافقا للكتاب والسنة قبلناه , و إلا فكتاب الله وسنة رسوله أولى بالإتباع ، ولكنا لا نعرض للأشخاص ـ فيما اختلف فيه ـ بطعن أو تجريح , ونكلهم إلى نياتهم وقد أفضوا إلى ما قدموا .

“Setiap manusia bisa diambil atau ditinggalkan perkataan mereka, begitu pula apa-apa yang datang dari para salafus shalih sebelum kita yang sesuai dengan Al Qur’an dan As Sunnah, kecuali hanya Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi wa Sallam (yang perkatannya wajib diterima tidak boleh ditolak, pen), dan jika tidak sesuai, maka Al Quran dan As Sunnah lebih utama untuk diikuti. Tetapi kita tidak melempar tuduhan dan celaan secara pribadi kepada orang yang berbeda, kita serahkan mereka sesuai niatnya dan mereka telah berlalu dengan amal berbuatan mereka.” (Al Imam Asy Syahid Hasan Al Banna, Majmu’ah Ar Rasail, Hal.306. Maktabah At Taufiqiyah, Kairo. Tanpa tahun)

Para pemimpin seperti inilah yang akan mendapat cinta, hormat yang tinggi, dan penghargaan yang mahal, dari umatnya (baca: kader), serta kewibawaan yang disegani. Tentunya, jurang Hab Hab pun tidak rela menerima kehadiran mereka. Wallahu A’lam

C. Tidak Diterima Shalat Seorang Pemimpin yang di Benci Kaumnya

Hadits seperti ini ada beberapa jalur yang bisa dipertanggungjawabkan (valid), dengan redaksi yang agak berbeda. Di antaranya, dari Ibnu Abbas Radhiallahu ‘Anhuma, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

ثَلَاثَةٌ لَا تَرْتَفِعُ صَلَاتُهُمْ فَوْقَ رُءُوسِهِمْ شِبْرًا رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَأَخَوَانِ مُتَصَارِمَانِ

“Ada tiga manusia yang Shalat mereka tidaklah naik melebihi kepala mereka walau sejengkal: yakni seorang yang mengimami sebuah kaum tetapi kaum itu membencinya, seorang isteri yang tidur sementara suaminya sedang marah padanya, dan dua orang bersaudara yang saling memutuskan silaturahim.” (HR. Ibnu Majah, 2/338/961, Imam Muhammad bin Abdil Hadi As Sindi mengatakan sanadnya shahih dan semua rijalnya tsiqat (kredibel), Hasyiyah As Sindi ‘ala Ibni Majah, 2/338. Syaikh Al Albani mengatakan hasan. Misykah Al Mashabih, 1/249/1128. Syaikh Ala’uddin bin Qalij bin Abdillah Al Hanafi mengatakan sanad hadits ini laa ba’sa bihi (tidak apa-apa). Abu Hatim berkata: Aku belum melihat ada orang yang mengingkarinya. Dalam sanadnya terdapat ‘Ubaidah, berkata Ibnu Namir: dia tidak apa-apa. Ad Daruquthni berkata: baik-baik saja mengambil ‘ibrah darinya. Abu Hatim mengatakan: menurutku haditsnya tidak apa-apa. Sanadnya juga terdapat Al Qasim. Menurut Al ‘Ijili dan lainnya dia tsiqah (kredibel), Lihat dalam Syarh Sunan Ibni Majah, no. 172, karya Syaikh Ala’uddin Al Hanafi. Al Maktabah Al Misykat)

Imam At Tirmidzi juga meriwayatkan dari jalur lain, yakni Anas bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, dengan redaksi sedikit berbeda:

لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثَلَاثَةً رَجُلٌ أَمَّ قَوْمًا وَهُمْ لَهُ كَارِهُونَ وَامْرَأَةٌ بَاتَتْ وَزَوْجُهَا عَلَيْهَا سَاخِطٌ وَرَجُلٌ سَمِعَ حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ ثُمَّ لَمْ يُجِبْ

“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam melaknat tiga golongan manusia, yakni seorang yang mengimami sebuah kaum tetapi kaum itu membencinya, seorang isteri yang tidur sementara suaminya sedang marah padanya, dan seorang yang mendengarkan Hayya ‘alal Falah tetapi dia tidak menjawabnya.” (HR. At Tirmidzi, 2/97/326. Katanya: tidak shahih, karena hadits ini mursal (tidak melalui sahabat nabi), dan dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Al Qasim. Imam Ahmad mendhaifkannya dan dia bukan seorang yang terjaga hafalannya. Sehingga Syaikh Al Albani menyatakan dhaif jiddan (lemah sekali), lihat Shahih wa Dhaif Sunan At Tirmidzi, 1/358. Namun, Syaikh Muhamamd bin Thahir bin Ali Al Hindi mengatakan, hadits ini memiliki sejumlah syawahid (penguat)nya. Muhammad bin Al Qasim tidaklah mengapa, dan dinilai tsiqah oleh Imam Yahya bin Ma’in. Tadzkirah Al Maudhu’at, Hal. 40)

Lalu, jalur Abu Umamah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

ثلاثة لا تجاوز صلاتهم آذانهم : العبد الآبق حتى يرجع وامرأة باتت وزوجها عليها ساخط وإمام قوم وهم له كارهون

“Tiga golongan manusia yang shalatnya tidak sampai telinga mereka, yakni: budak yang kabur sampai dia kembali, isteri yang tidur sementara suaminya marah kepadanya, dan pemimpin sebuah kaum dan kaum itu membencinya.” (HR. At Tirmidzi, 2/99/328. At Tirmidzi berkata: hasan gharib.
Syaikh Al Albani menghasankan dalam beberapa kitabnya, Misykah Al Mashabih, 1/247/1122. Shahih At Targhib wat Tarhib, 1/117/487, Shahih wa Dhaif Al Jami’ Ash Shaghir, 12/315/5368)

Hadits ini menunjukkan, menurut para ulama, dimakruhkannya seorang pemimpin menjadi imam, dan dia dibenci oleh kaumnya. Tetapi jika pemimpin tersebut bukan orang zhalim, maka kaumnyalah yang berdosa. Sementara Ahmad dan Ishaq mengatakan seandainya yang membenci pemimpin tersebut hanya satu, dua, atau tiga orang maka tidak mengapa pemimpin tersebut shalat bersama mereka, kecuali jika yang membenci lebih banyak. (Sunan At Tirmidzi, 2/97/326)

Ibnu Al Malak mengatakan bahwa penyebab kebenciannya pun adalah masalah agama, seperti bid’ah, kefasikan, dan kebodohan yang dibuat oleh pemimpin tersebut. Tetapi, jika kebencian disebabkan perkara dunia di antara mereka, maka itu bukan termasuk yang dimaksud hadits ini. (Syaikh Abdurrahman Al Mubarakfuri, Tuhfah Al Ahwadzi, 1/387)

Maka hendaknya kita semua berhai-hati, khususnya para pemimpin. Jika mereka melakukan aktifitas atau keputusan yang membuatnya jatuh pada bid’ah, kefasikan, dan kebodohannya, lalu hal itu membuat dibencinya mereka oleh kaumnya, maka ambil-lah peringatan dari hadits ini.

Dalam konteks jamaah ini, hati-hatilah dengan sikap-sikap yang dianggap meremehkan nilai-nilai syara’ dengan alasan “memperbesar suara,” dan “memperluas dukungan.” Hingga berbasa-basi dengan pengusung kefasikan, liberalisme, dan komunitas yang dahulunya dianggap musuh dakwah, atau berbasa-basi dengan nilai yang dahulunya kita anggap sesat dan menyesatkan. Lalu akhirnya, terjatuh dalam wilayah bid’ah, fasik, dan kebodohan tadi. Nilai luhur yang ada pada syariat, itulah panglima, bukan politik yang menjadi panglima. Sebab, masih banyak cara halal untuk merebut hati manusia dan memperluas jaringan. Bukan cara kontroversi, abu-abu, dan –seperti- tidak wara’. Alih-alih merebut hati manusia dan memperluas jaringan, justru dianggap cari muka dan ditinggalkan pemilih tradisionalnya. Mengejar yang ada pada orang lain, namun tidak menjaga yang sudah ada, akhirnya, yang lain gagal diraih, yang sudah ada hengkang kecewa. Bahkan yang hengkang ini, bukan sembarang ‘manusia’ melainkan kader terbina seusia jamaah ini, atau kurang sedikit. Betapa mahalnya mereka, betapa sulitnya mencari pengganti mereka. Sekali pun ada pengganti dengan kader-kader baru, berapa waktu yang dibutuhkan untuk mengejar kualitas pendahulunya? Dan .. apakah sama antara para sahabat assabiqunal awwalun dengan yang terbina pasca fathul makkah? Apakah sama antara yang menyaksikan hudaibiyah dengan pengikut haji wada’?

Penyesalan memang selalu datang kemudian.

D. Di antara Sifat Qiyadah Terbaik

Dari ‘Auf bin Malik Radhiallahu ‘Anhu, Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam bersabda:

خِيَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُحِبُّونَهُمْ وَيُحِبُّونَكُمْ وَيُصَلُّونَ عَلَيْكُمْ وَتُصَلُّونَ عَلَيْهِمْ وَشِرَارُ أَئِمَّتِكُمْ الَّذِينَ تُبْغِضُونَهُمْ وَيُبْغِضُونَكُمْ وَتَلْعَنُونَهُمْ وَيَلْعَنُونَكُمْ

“Sebaik-baik pemimpin kalian adalah yang kalian cintai dan mereka pun mencintai kalian, mereka mendoakan kalian, dan kalian juga mendoakan mereka. Seburuk-buruknya pemimpin kalian adalah yang kalian benci dan mereka pun membenci kalian, kalian melaknat mereka, dan mereka pun melaknat kalian.” (HR. Muslim, 9/403/3447. Ahmad, 49/11/22856. Al Baihaqi, As Sunan Al Kubra, 8/158. Ath Thabarani, Al Mu’jam Al Kabir, 12/431. Ad Darimi, 9/19/2853. Ibnu Hibban, 19/182/4672)

Hadits shahih ini memberikan kita gambaran, bahwa prestasi pemimpin tergantung dari timbal balik hubungan mereka dengan rakyatnya (baca: kader). Pemimpin menjadi terbaik, ketika mereka mencintai dan mendoakan kebaikan kepada rakyatnya, dan rakyatnya pun melakukan hal serupa untuk pemimpinnya. Pemimpin menjadi terburuk, ketika mereka membenci dan melaknat rakyatnya, dan rakyatnya pun melakukan hal serupa. Sayangnya, selintas lalu nampaknya gambaran yang kedua, bisa jadi lebih terlihat yakni saling ejek, olok-olok, menebar curiga, dan caracter assasination, dibanding gambaran yang pertama; saling mencintai dan mendoakan. Namun, gambaran ini kami yakin tidak mewakili keadaan sebenarnya dan keadaan pada umumnya. Seperti yang kami katakan sebelumnya, ini hanyalah guncangan segelintir wilayah dan internet saja. Sehingga tidak ada alasan untuk pesimis dan putus asa, masih banyak yang mencintai jamaah ini, betapa pun adanya kekurangan di sana sini. Semua harus optismis, karena kami yakin bahwa masing-masing menginginkan yang terbaik walau dengan cara yang berbeda. Tidak ada perbedaan manhaj dan aqidah, yang ada hanya perbedaan uslub dan strategi saja. Jika ternyata, ada yang salah dalam ijtihad politiknya, semoga Allah Ta’ala memberikan satu pahala, dan jika benar maka dua pahala.

E. Pemimpin Zalim, Pendusta, dan Para Pengikutnya

Dari Jabir bin Abdullah Radhiallahu ‘Anhu, dia berkata:

أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لِكَعْبِ بْنِ عُجْرَةَ أَعَاذَكَ اللَّهُ مِنْ إِمَارَةِ السُّفَهَاءِ قَالَ وَمَا إِمَارَةُ السُّفَهَاءِ قَالَ أُمَرَاءُ يَكُونُونَ بَعْدِي لَا يَقْتَدُونَ بِهَدْيِي وَلَا يَسْتَنُّونَ بِسُنَّتِي فَمَنْ صَدَّقَهُمْ بِكَذِبِهِمْ وَأَعَانَهُمْ عَلَى ظُلْمِهِمْ فَأُولَئِكَ لَيْسُوا مِنِّي وَلَسْتُ مِنْهُمْ وَلَا يَرِدُوا عَلَيَّ حَوْضِي وَمَنْ لَمْ يُصَدِّقْهُمْ بِكَذِبِهِمْ وَلَمْ يُعِنْهُمْ عَلَى ظُلْمِهِمْ فَأُولَئِكَ مِنِّي وَأَنَا مِنْهُمْ وَسَيَرِدُوا عَلَيَّ حَوْضِي

Sesungguhnya Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam berkata kepada Ka’ab bin ‘Ujrah, “ semoga Allah melindungimu dari kepemimpinan orang bodoh.” Dia bertanya: “Apa maksud kepemimpinan orang bodoh itu?” Beliau bersabda: “Yaitu para pemimpin setelahku yang menuntun tidak mengikuti petunjukku, tidak berjalan di atas sunahku, barangsiapa yang mempercayai kedustaan mereka dan menolong kezaliman mereka, maka mereka bukan golonganku, dan mereka tidak akan mendatangi telagaku. Dan barangsiapa yang tidak memercayai kedustaan mereka dan tidak menolong kezaliman mereka, maka mereka akan bersamaku dan akan mendatangi telagaku.” (HR. Ahmad, 28/468/13919. Al Baihaqi, Dalail An Nubuwwah, 7/472/2893, juga Syu’abul Iman, 19/392/9081. Ibnu Hibban, 19/34/4597. Imam Al Haitsami mengatakan rijalnya shahih, Majma’ az Zawaid, 5/247. Imam Al Hakim, Al Mustadarak ‘alash Shahihain, 19/177/8415, katanya shahih dan tidak diriwayatkan Bukhari-Muslim)

Dalam hadits ini, ada beberapa pelajaran dari Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam, beliau menyebutkan bahwa kepemimpinan yang bodoh adalah, pertama, memberikan petunjuk bukan dengan petunjuk Rasulullah Shallallahu ‘Alahi wa Sallam, kedua, tidak mengikuti sunah dalam memimpin.

Hadits ini juga menunjukkan bahwa kepemimpinan bukan di atas huda dan sunah nabi adalah kedustaan. Namun demikian, pemimpin seperti ini juga memiliki pendukung dan penolong setia, dan yang mengikuti dan menolong kezaliman mereka, Rasulullah menyebut mereka sebagai bukan umatnya dan tidak akan mendatangi telaganya. Sedangkan yang tidak mendukung dan menolong mereka, itulah yang termasuk umat Rasulullah dan akan mendatangi telaga Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam.

Demikianlah taujih nabawi untuk kader dan qiyadah, semoga bermanfaat dan menjadi renungan bersama. Wallahu A’lam

Ya Allah Ya Rabb lindungilah kami … sebagaimana Engkau telah lindungi para pejuang sebelum ini … jadikanlah perkumpulan ini perkumpulan yang Kau rahmati dan Kau berkahi … Tiada Daya dan Kekuatan melainkan dariMu, cukuplah Kau tempat kami bertawakkal dan meminta pertolongan dari segala ancaman yang nampak atau tersembunyi, Engkaulah sebaik-baiknya pemimpin dan penolong, dan tempat mengadu, ketika tidak tersisa lagi tempat mengadu ..Shalawat dan Salam semoga selalu tercurah kepada baginda Rasulullah dan para sahabatnya, wa akhiru da’wana ‘anil hamdulillahi rabbil ‘alamin. (www.ustadzfarid.com)

Sumber 

On Label: , | 0 Comment

Artikel Populer

Akuntansi, Pajak, Accurate, Tarbiyah dan Dakwah

FB _Q

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog