Modul SMK, Akuntansi, Keislaman, Tarbiyah, Motivasi dan Inspirasi

Pengertian
Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 23 adalah pajak yang dipotong atas penghasilan yang berasal dari modal, penyerahan jasa, atau hadiah dan penghargaan, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
Pemotong dan Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 23
  1. Pemotong PPh Pasal 23:
    1. badan pemerintah;
    2. Subjek Pajak badan dalam negeri;
    3. penyelenggaraan kegiatan;
    4. bentuk usaha tetap (BUT);
    5. perwakilan perusahaan luar negeri lainnya;
    6. Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri tertentu, yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak.
  2. Penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 23:
    1. WP dalam negeri;
    2. BUT
Tarif dan Objek PPh Pasal 23
  1. 15% dari jumlah bruto atas:
    1. dividen kecuali pembagian dividen kepada orang pribadi dikenakan final, bunga, dan royalti;
    2. hadiah dan penghargaan selain yang telah dipotong PPh pasal 21.
  2. 2% dari jumlah bruto atas sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta kecuali sewa tanah dan/atau bangunan.
  3. 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi dan jasa konsultan.
  4. 2% dari jumlah bruto atas imbalan jasa lainnya, yaitu:
    1. Jasa penilai;
    2. Jasa Aktuaris;
    3. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
    4. Jasa perancang;
    5. Jasa pengeboran di bidang migas kecuali yang dilakukan oleh BUT;
    6. Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
    7. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
    8. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
    9. Jasa penebangan hutan
    10. Jasa pengolahan limbah
    11. Jasa penyedia tenaga kerja
    12. Jasa perantara dan/atau keagenan;
    13. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan KSEI dan KPEI;
    14. Jasa kustodian/penyimpanan-/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
    15. Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;
    16. Jasa mixing film;
    17. Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
    18. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
    19. Jasa perawatan / pemeliharaan / pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi
    20. Jasa maklon
    21. Jasa penyelidikan dan keamanan;
    22. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
    23. Jasa pengepakan;
    24. Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media massa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
    25. Jasa pembasmian hama;
    26. Jasa kebersihan atau cleaning service;
    27. Jasa katering atau tata boga.
  5. Untuk yang tidak ber-NPWP dipotong 100% ebih tinggi dari tarif PPh Pasal 23
  6. Yang dimaksud dengan jumlah bruto adalah seluruh jumlah penghasilan yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, tidak termasuk:
    1. Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang diabayarkan oleh WP penyedia tenaga kerja kepada tenaga kerja yang melakukan pekerjaan, berdasarkan kontrak dengan pengguna jasa;
    2. Pembayaran atas pengadaan/pembelian barang atau material (dibuktikan dengan faktur pembelian);
    3. Pembayaran kepada pihak kedua (sebagai perantara) untuk selanjutnya dibayarkan kepada pihak ketiga(dibuktikan dengan faktur tagihan pihak ketiga disertai dengan perjanjian tertulis);
    4. Pembayaran penggantian biaya (reimbursement) yaitu penggantian pembayaran sebesar jumlah yang nyata-nyata telah dibayarkan oleh pihak kedua kepada pihak ketiga (dibuktikan dengan faktur tagihan atau bukti pembayaran yang telah dibayarkan kepada pihak ketiga).
    Jumlah bruto tersebut tidak berlaku:
    1. Atas penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa katering;
    2. Dalam hal penghasilan yang dibayarkan sehubungan dengan jasa, telah dikenakan pajak yang bersifat final;
Penghitungan PPh Pasal 23 terutang menggunakan jumlah bruto tidak termasuk PPN
Dikecualikan dari Pemotongan PPh Pasal 23:
  1. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada bank;
  2. Sewa yang dibayar atau terutang sehubungan dengan sewa guna usaha dengan hak opsi;
  3. Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai WP dalam negeri, koperasi, BUMN/BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat:
    1. dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan;
    2. bagi perseroan terbatas, BUMN/BUMD, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% ( dua puluh lima persen) dari jumlah modal yang disetor;
    3. Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma dan kongsi termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif;
    4. SHU koperasi yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggotanya;
    5. Penghasilan yang dibayar atau terutang kepada badan usaha atas jasa keuangan yang berfungsi sebagai penyalur pinjaman dan/atau pembiayaan.
Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan PPh Pasal 23
  1. PPh Pasal 23 terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran, disediakan untuk dibayar, atau telah jatuh tempo pembayarannya, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu.
  2. PPh Pasal 23 disetor oleh Pemotong Pajak paling lambat tanggal sepuluh bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutang pajak.
  3. SPT Masa disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak setempat, paling lambat 20 hari setelah Masa Pajak berakhir.
Dalam hal jatuh tempo penyetoran atau batas akhir pelaporan PPh Pasal 23 bertepatan dengan hari libur termasuk hari sabtu atau hari libur nasional, penyetoran atau pelaporan dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
Bukti Pemotong PPh Pasal 23
Pemotong Pajak harus memberikan Bukti Pemotongan PPh Pasal 23 kepada Wajib Pajak Orang Pribadi atau badan yang telah dipotong PPh Pasal 23.
sumber: http://www.pajak.go.id/content/seri-pph-pajak-penghasilan-pasal-23

Keterangan

Definisi dan Karakteristik Jasa Maklon (KEP - 170/PJ./2002)
  • Jasa maklon adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), sedangkan spesifikasi, bahan baku,  barang setengah jadi, bahan penolong/ pembantu yang akan diproses sebahagian atau seluruhnya disediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.
  • Transaksi maklon dilakukan oleh dua pihak, yaitu Pengguna Jasa (pemilik barang) dan Pihak Pemberi Jasa (subkontraktor).
  • Dengan kata lain, suatu pemberian jasa dapat dikatakan jasa maklon apabila memenuhi persyaratan :
 
-
Spesifikasi barang ditentukan oleh pemilik barang/pengguna jasa.
 
-
Sebagian atau seluruh barang disediakan dan dimiliki pengguna jasa.

On Label: , | 0 Comment

Terbayang di benak kita, istri shalihah adalah wanita yang senantiasa menjaga shalat, banyak melakukan shalat sunnah, berpuasa bulan Ramadhan, menunaikan ibadah haji, rajin melaksanakan ibadah umrah, tak pernah berhenti berdzikir kepada Allah dan komitmen menjaga hijab dan memelihara rumah.
Pemahaman seperti itu tidak salah –insya Allah- bila dilihat dari sisi kepentingan pribadi wanita itu sendiri. Akan tetapi, pemahaman itu masih kurang sempurna bila membaca hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam berkaitan dengan penjelasan beliau tentang definisi wanita shalihah. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
Tidak ada perkara yang lebih bagus bagi seorang mukmin setelah bertaqwa kepada Allah daripada istri yang shalihah. (Yaitu), bila ia menyuruhnya maka ia mentaatinya, bila suami memandangnya membuat hati senang, bila bersumpah maka ia mendukungnya, dan bila ia pergi maka ia dengan tulus menjaga diri dan hartanya.” (HR. Ibnu Majah).
Dari Sa’ad bin Abi Waqqas rahimahullah, dia berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
Empat hal yang termasuk kebahagiaan, yaitu istri yang shalihah, tempat tinggal yang luas, tetangga yang shalih dan kendaraan yang nyaman. Dan empat hal termasuk penderitaan adalah tetangga yang buruk, istri yang buruk, kendaraan yang buruk dan tempat tinggal yang sempit. (HR. Ahmad).
Dalam hadits di atas Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjelaskan, wanita shalihah merupakan salah satu sebab kebahagiaan dari empat sebab kebahagiaan. Dan sebaliknya, wanita yang tidak shalihah merupakan salah satu dari empat penyebab kesengsaraan. Hadits Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam berikut mempertegas hal tersebut. Beliau shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Dan di antara kebahagiaan adalah wanita shalihah. Jika engkau memandangnya, engkau akan kagum kepadanya. Dan jika engkau pergi darinya, engkau tetap merasa aman tentang dirinya dan hartamu. Dan di antara kesengsaraan adalah wanita yang apabila engkau memandangnya, engkau merasa enggan, lalu dia mengungkapkan kata-kata kotor kepadamu. Dan jika engkau pergi darinya, engkau tidak merasa aman atas dirinya dan hartamu.” (HR. Ibnu Hibban di dalam as-Silsilah ash-Shahihah, hadits no. 282).
Tampak jelas, Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam telah menyebutkan empat karakteristik wanita shalihah. Keshalihan seorang wanita tidak hanya terbatas pada banyaknya shalat, puasa, haji, umrah atau banyak berdzikir kepada Allah Azza wa Jalla. Empat sifat atau akhlak di atas berkaitan dengan kepuasan dan ridha suami terhadap istri, dari mulai sikap mentaati, berhias, dan menjaga diri serta memelihara harta sang suami.
Seorang wanita, apabila shalat dengan baik, qiyamul-lail hingga kakinya bengkak, selalu berpuasa, dan lisannya senantiasa berdzikir serta berhijab dengan sempurna, ia tidak bisa disebut sebagai wanita shalihah apabila ia selalu melawan suami, berpenampilan kurang sedap di hadapan suami, bersikap kurang ramah dan tidak menjaga dirinya, serta membelanjakan harta suami tanpa seizinnya.
Oleh karenanya, keberadaan wanita shalihah semestinya dipandang dari tujuan utama dicipta wanita, yaitu berfungsi sebagi sumber ketenangan dan ketenteraman suami. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman (yang artinya),
Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu dari istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar0benar terdapat tanda-tanda bagi kamu yang berfikir. (QS. Ar-Rum: 21)

On Label: , , | 0 Comment


Cahyadi Takariawan



Oleh: Pak Cah
Menikah dan membentuk keluarga yang sakinah, mawadah wa rahmah (QS. Ar-Rum: 21) adalah dambaan semua orang. Siapapun yang menikah dan membentuk bahtera rumah tangga, berharap akan bisa memiliki keluarga yang harmonis. Kata harmonis memiliki makna keselarasan dan keserasian antara suami, istri dan seluruh anggota keluarga. Selaras dan serasi, menunjukkan suatu kesamaan tujuan dan cita-cita atau visi, walaupun kondisinya tidak selalu sama. Mungkin saja ada hal yang berbeda, namun perbedaan terbingkai dalam keselarasan dan keserasian.
Allah menciptakan manusia dalam wujud yang indah (QS. At-Tin: 4), dan untuk mereka Allah menciptakan pasangannya (QS. An-Nisa: 1). Secara naluriah, manusia akan memiliki ketertarikan kepada pasangan jenisnya. Ada sesuatu yang amat kuat menarik, sehingga laki-laki dengan dorongan naluriah dan fitrahnya mendekati perempuan. Sebaliknya, dengan perasaan dan kecenderungan alamiyahnya perempuan merasakan kesenangan terhadap laki-laki (QS. Ali Imran: 14).
Untuk merealisasikan ketertarikan tersebut menjadi sebuah hubungan yang benar dan manusiawi, Tuhan memberikan tuntunan pernikahan (QS. An-Nisa’: 3). Pernikahanlah yang menyebabkan keserasian laki-laki dan perempuan tersusun dalam kerangka yang bijak dan manusiawi. Tanpa melalui pernikahan, hubungan dan ketertarikan antara lelaki dan perempuan tidak akan mendapatkan penyaluran secara bermartabat. Ekspresi dari kecenderungan hubungan lelaki dan perempuan akan menjadi liar dan destruktif.
Mengenal Diri Sendiri
Setiap manusia harus meyakini dan mengetahui dengan jelas, bahwa kehadirannya di muka bumi adalah untuk beribadah kepada Allah (QS. Adz-Dzariyat: 56). Seluruh aktivitas kehidupannya, diam dan bergeraknya, tidur dan bangunnya adalah dalam rangka ibadah (Al An’am: 162-163). Maka pernikahan harus diletakkan dalam bingkai yang benar dan sakral, yaitu sebagai sarana peribadatan kepada Allah, untuk melaksanakan tugas kemanusiaan dan peradaban (QS. Al-Baqarah: 30).
Sebelum melaksanakan prosesi pernikahan, harus ada persiapan yang memadai dari kedua belah pihak. Kesiapan menikah ditandai oleh mantapnya niat dan langkah menuju kehidupan rumah tangga. Tidak ada rasa gamang atau keraguan tatkala memutuskan untuk menikah, dengan segala konsekuensi atau resiko yang akan dihadapi paska pernikahan.
Jika Anda seorang laki-laki, ada kesiapan dalam diri Anda untuk bertindak sebagai pemimpin dalam rumah tangga, untuk berperan sebagai bapak bagi anak-anak yang akan lahir nantinya dari pernikahan (QS. An-Nisa’: 34). Ada kesiapan dalam diri Anda untuk menanggung segala beban-beban kehidupan yang disebabkan oleh karena posisi Anda sebagai suami dan bapak.
Jika Anda seorang perempuan, harus ada kesiapan dalam diri untuk membuka ruang baru bagi intervensi seorang mitra yang bernama suami. Kesiapan untuk mengurangi sebagian otoritas atas dirinya sendiri lantaran keberadaan suami. Harus ada kesiapan untuk hamil, melahirkan dan menyusui, juga kesiapan untuk menanggung beban-beban baru yang muncul akibat hadirnya anak (QS. Al-Baqarah: 233).
Pertanyaan mendasar bagi Anda sebelum melaksanakan pernikahan adalah, sejauh mana kesiapan Anda untuk memasuki kehidupan keluarga? Potensi dan kekuatan apa yang telah Anda miliki untuk berumah tangga? Kelemahan dan kekurangan apa yang ada pada diri Anda? Apa tantangan yang Anda hadapi? Bagaimana dukungan keluarga dalam proses pernikahan Anda?
Berikutnya, dengan mengenali berbagai potensi, kekuatan, kelemahan, maupun tantangan yang Anda hadapi, Anda harus merumuskan matriks: bagaimana mengoptimalkan potensi dan kekuatan yang sudah ada? Bagaimana mengatasi kelemahan dan kekurangan yang Anda miliki? Bagaimana menghadapi tantangan yang menghadang di hadapan? Dari jawaban tersebut, Anda bisa menetapkan batas kesiapan untuk menikah.
Menikah memerlukan kejelasan visi, agar mampu menjalani kehidupan keluarga dengan arah dan aktivitas yang benar dan terarah. Pernikahan visioner berbeda dengan pernikahan pada umumnya, yang hanya mengandalkan hasrat biologis. Laki-laki dan perempuan harus memiliki visi yang jelas tentang arah keluarga yang akan dibentuk. Mereka memiliki pandangan yang terang tentang pengelolaan keluarga, sehingga tatkala menjalaninya, mereka tidak kebingungan orientasi dan kehilangan arah.
Mengenal Calon Pasangan
Mencari pasangan hidup hendaklah berdasarkan pertimbangan keagamaan. Bukan semata kecantikan, ketampanan, kekayaan, kedudukan, dan lain sebagainya. Pondasi agama harus sangat kuat melandasi pemilihan calon suami maupun calon istri, agar tidak terjebak dalam kubangan pilihan syahwat dan nafsu sesaat.
Di atas landasan kriteria agama ini, bisa dibangun kriteria lainnya yang bercorak fisik. Tentu saja boleh memilih suami tampan dan kaya, tentu saja boleh memilih istri yang cantik dan seksi, namun itu bukan pertimbangan utama. Kriteria fisik dan materi hanyalah tambahan nilai, dari nilai dasar yang sudah ditetapkan, yaitu kebaikan agama. Maka laki-laki dan perempuan harus memperbaiki kualitas keagamaan masing-masing, agar mereka layak mendapatkan jodoh yang baik pula kualitas agamanya.
Mengenal calon pasangan bisa dilakukan melalui sebuah proses ta’aruf (saling mengenal) antara laki-laki dan perempuan yang berproses menuju jenjang pernikahan. Ta’aruf dimaksudkan dalam rangka saling mengenali dan menjajagi kecocokan untuk meneruskan proses berikutnya. Hendaknya ta’aruf dilakukan dengan cara yang baik dan benar, menghindarkan diri dari jebakan syahwat, menghindarkan diri dari berbagai aktivitas yang terlarang menurut ketentuan agama.
Dalam proses ta’aruf, laki-laki dan perempuan bisa mendiskusikan visi kehidupan berumah tangga, agar keduanya bisa mendapatkan kesesuaian. Perbedaan karakter antara laki-laki dan perempuan bukanlah halangan, karena hal itu tidak bisa dihindarkan, sebab mereka memiliki kejiwaan dan struktur otak yang tidak sama. Perbedaan latar belakang keluarga juga bukan halangan. Demikian pula perbedaan kultur dan suku atau etnis, bukanlah penghalang kebahagiaan berumah tangga.
Yang paling utama adalah kesediaan untuk saling melengkapi, saling mengisi, saling memberikan yang terbaik, saling menerima apa adanya, saling berkomunikasi dengan nyaman, saling mendialogkan permasalahan, saling mengalah, saling mencintai dan menyayangi dalam segala kondisi dan situasi.
Wallahu a’lam bish shawab.

On Label: , | 0 Comment

Buat bp./ibu guru atau siswa siswa KK AKuntansi SMK, soal ujian praktik kejuruan Akuntansi tahun 2012/2013 silakan download di sini. Jika butuh pasword silakan ketik ditpsmk.net. Semoga Bermanfaat.

On Label: , , | 0 Comment




Ada kisah pengorbanan seorang ibu yang menahan mobil yang akan menimpa anaknya. Hasilnya, anaknya selamat tapi tulang belakang ibunya retak. Apa yang membuat ibu tersebut melakukan tindakan seperti itu? Jawabnya, karena kekuatan tekad untuk menyelamatkan anaknya.
Tekad adalah kemauan atau kehendak untuk berbuat sesuatu dengan sungguh-sungguh. Atau bisa juga dikatakan tekad sebagai kemauan yang teguh. Tak tergoyahkan oleh berbagai kesulitan. Tak kendor dengan hadangan masalah.
Kita bisa melihat bagaimana orang-orang yang melakukan perbuatan luar biasa. Seperti naik gunung ke puncak tertinggi. Bertemankan dinginnya salju dan udara dingin. Atau mengarungi samudera yang begitu luas dengan badai menghadang. Menghadapi berbagai aral melintang dan kesulitan maha berat. Tapi semua itu bisa dihadapi, karena ia memiliki tekad yang kuat. Kehendak melakukan sesuatu dengan sungguh-sungguh.  
Dalam beribadah kepada Allah, kekuatan tekad pun harus ada. Dengan memilikinya, seseorang akan mampu untuk saum, salat malam dan berbagai ibadah ritual lainnya dengan penuh semangat. Tak lelah dan senantiasa istiqomah. Berbagai amalan ini selanjutnya akan mengantarkan ia memiliki tekad kuat untuk lebih mendekatkan diri kepada Allah, senantiasa membersihkan hatinya dan berbuat kebaikan bagi sesama.
Jadi, semua perbuatan yang kita lakukan akan memberikan hasil yang optimal bila didasari tekad yang kuat. Termasuk kualitas maupun kuantitas ibadah kita pasca Ramadan. Ibarat seorang pendaki gunung, bila ia mempunyai tekad yang kuat untuk bisa sampai ke puncak, maka ia akan terus meningkatkan kemampuannya.
Begitu pun bagi seseorang yang ingin dekat dengan allah di atas segala-galanya. Ketika Ramadan dengan segala fasilitasnya, akan ia optimalkan untuk dekat dengan allah. Ketika selesai Ramadan, karena memang tujuannya ingin dekat dengan Allah, ia tidak akan mau kehilangan apa yang sudah diraih di bulan Ramadan. Terus dan terus ia meningkatkan amal ibadahnya. Senantisa bermujahadah (ikhtiar yang sungguh-sungguh). Mujahadah dalam taubat, mujahadah menjauhi  maksiat, mujahadah di dalam taat, dan mujahadah memberi manfaat

On Label: , , | 0 Comment


Pernahkah kita menghitung dosa yang kita lakukan dalam satu hari, satu minggu, satu bulan, satu tahun bahkan sepanjang usia kita?

Andaikan saja kita bersedia menyediakan satu kotak kosong, lalu kita masukkan semua dosa-dosa yang kita lakukan, kira-kira apa yang terjadi? Saya menduga kuat bahwa kotak tersebut sudah tak berbentuk kotak lagi, karena tak mampu menahan muatan dosa kita.


Bukankah shalat kita masih "bolong-bolong"? Bukankah pernah kita tahan hak orang miskin yang ada di harta kita? Bukankah pernah kita kobarkan rasa dengki dan permusuhan kepada sesama muslim? Bukankah kita pernah melepitkan selembar amplop agar urusan kita lancar? Bukankah pernah kita terima uang tak jelas statusnya sehingga pendapatan kita berlipat ganda? Bukankah kita tak mau menolong saudara kita yg dalam kesulitan walaupun kita sanggup menolongnya?


Daftar ini akan menjadi sangat panjang......
Lalu, apa yang harus kita lakukan?
Allah berfirman dalam Surat az-Zumar [39]: 53 "Katakanlah: "Hai hamba-hambaKu yang melampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang."

Indah benar ayat ini, Allah menyapa kita dengan panggilan yang bernada teguran, namun tidak diikuti dengan kalimat yang berbau murka. Justru Allah mengingatkan kita untuk tidak berputus asa dari rahmat Allah. Allah pun menjanjikan untuk mengampuni dosa-dosa kita.


Karena itu, kosongkanlah lagi kotak yang telah penuh tadi dengan taubat pada-Nya.Kita kembalikan kotak itu seperti keadaan semula, kita kembalikan jiwa kita ke pada jiwa yang fitri dan nazih.


Jika anda mempunyai onta yang lengkap dengan segala perabotannya, lalu tiba-tiba onta itu hilang. Bukankah anda sedih? Bagaimana kalau tiba-tiba onta itu datang kembali berjalan menuju anda lengkap dengan segala perbekalannya? Bukankah Anda akan bahagia? "Ketahuilah," kata Rasul, "Allah akan lebih senang lagi melihat hamba-Nya yang berlumuran dosa berjalan kembali menuju-Nya!"


Allah berfirman: "Dan kembalilah kamu kepada Tuhanmu, dan berserah dirilah kepada-Nya sebelum datang azab kepadamu kemudian kamu tidak dapat ditolong (lagi)." (QS 39:54)


Seperti onta yang sesat jalan dan mungkin telah tenggelam di dasar samudera, mengapa kita tak berjalan kembali menuju Allah dan menangis di "kaki kebesaran-Nya" mengakui kesalahan kita dan memohon ampunNya...


Wahai Tuhan Yang Kasih Sayang-Nya lebih besar dari murka-Nya, Ampuni kami Ya Allah!

On Label: , , | 0 Comment

Artikel Populer

Akuntansi, Pajak, Accurate, Tarbiyah dan Dakwah

FB _Q

Diberdayakan oleh Blogger.