Modul SMK, Akuntansi, Keislaman, Tarbiyah, Motivasi dan Inspirasi






On | 0 Comment

KHUTBAH IDUL FITRI 1440 H
Oleh Joko Pramono, S.Pd., M.Si. CAP
KETUA IKADI KABUPATEN KARANGANYAR

السلام عليكم و رحمةالله و بركاته
الله أكبر 3 xالله أكبر 3 xالله أكبر 3 x
اللهُ أَكْبَرُ كَبِيْرًا،وَالْحَمْدُلله كَثِيْرًا،وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَ أَصِيْلاً. لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ،صَدَقَ وَعْدَهُ، وَ نَصَرَ عَبْدَهُ، وَ أَعَزَّ جُنْدَهُ وَهَزَمَ الأَحْزَابَ وَحْدَهُ. لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ هُوَاللهُ أَكْبَرُ. اللهُ أَكْبَر ُوَللهِ الْحَمْدُ. اَلْحَمْدُللهِ الًّذِيْ خَلَقَ الْمَوْتَ وَالْحَيَاةَ لِيَبْلُوَكُمْ أَيُّكُمْ اَحَسَنُ عَمَلاَ، وَ الَّذِيْ أَمَرَنَا بِالتَّقْوَى وَ نَهَانَاعَنِ اتِّبَاعِ الْهَوَى.أَشْهَدُأَنْ لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ،الْمَلِكُ الْحَقُّ الْمُبِيْنُ، الَّذِيْ أَوْضَحَ الطَّرِيْقَ لِلطَّالِبِيْنَ، وَ سَهَلَ مَنْهَجَ السَّعَادَةِ لِلْمُتَّقِيْنَ.وَأَشْهَدُ أَنَّ سَيِّدَنَامُحَمَّدًاعَبْدُهُ وَ رَسُوْلُهُ صَادِقُ الْوَعْدِالأَمِيْنَ وَاْلإِمَامُ ِللْمُتَّقِيْنَ.
صَلَّى اللهُ عَلَى مُحَمَّدٍ، وَعَلَى آلِهِ وَ أَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ، وَ التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَ.
الله اكبر, الله اكبر, الله اكبر ولله الحمد

Jamaah Shalat Idul Fitri yang Berbahagia,
Alhamdulillah, kita sanjungkan kalimah tahmid tanda kesyukuran. Tiada waktu dan masa yang kita lalui dalam hidup ini, kecuali dipenuhi dengan taburan nikmat dan karunia dari Allah SWT. Kita bersyukur atas nikmat Nya yang terlimpah tiada terhingga kepada kita, wa bil khusus, Alhamdulillah atas karunia Ramadan yang Allah limpahkan kepada kita dan karunia dimudahkan untuk beramal kebajikan di bulan ramadan. Semoga Allah SWT menerima amal kebaikan kita semuanya.

Saudaraku, jamaah shalat idul fitri yang berbahagia,
Seorang mukmin adalah orang yang paling teliti dengan amalnya. Selama ramadhan, kita banyak dimudahkan untuk melakukan ketaatan dan ibadah. Baik ibadah yang kita lakukan siang hari, seperti puasa, sedekah takjil, maupun ibadah malam hari, seperti shalat tarawih, tadarus al-Quran dan yang lainnya.
Tentunya kita sangat berharap pahala dari amal yang kita lakukan. Hanya saja, tidak ada yang bisa memastikan, apakah amal kita diterima oleh Allah, ataukah tidak. Sementara Allah telah menegaskan dalam al-Quran, Dia hanya akan menerima amal yang dilandasi taqwa.
Allah berfirman,
إِنَّمَا يَتَقَبَّلُ اللَّهُ مِنَ الْمُتَّقِينَ
“Allah hanyalah menerima amal dari orang-orang yang bertaqwa.” (QS. al-Maidah: 27).
Kondisi inilah yang membuat sebagian ulama di masa silam merasa resah ketika idul fitri. Mereka resah, bukan karena tidak punya baju baru atau makanan lezat. Mereka resah, karena mereka tidak tahu, apakah amalnya selama ramadhan diterima oleh Allah ataukah tidak.
Malik bin Dinar – seorang ulama tabi’in – pernah mengatakan,
الخَوفُ عَلَى العَمَلِ أَنْ لَا يَتَقَبَّلَ أَشَدُّ مِنَ العَمَلِ
“Perasaan takut amalnya tidak diterima, lebih berat dibandingkan amal itu sendiri.” (Lathaif al-Ma’arif, hlm. 368).
Ada seorang ulama tabi’ tabi’in, Abdul Aziz bin Abi Rawad, beliau menceritakan kondisi para tabi’in di masa silam,
أَدْرَكْتُهُم يَـجْتَهِدُونَ فِي العَمَلِ الصَّالِـح فَإِذَا فَعَلُوهُ وَقَعَ عَلَيهِمُ الـهَمُّ أَيُقْبَلُ مِنهُمْ أَمْ لَا
“Aku menjumpai para ulama, mereka bersungguh-sungguh dalam beramal soleh. Selesai beramal, timbul keresahan dari diri mereka, apakah amalnya diterima ataukah tidak.” (Lathaif al-Ma’arif, hlm. 369).

Maka sekali lagi, mari perbanyak berdoa kepada Allah SWT agar amal-amal kita diterima Allah SWT dan menjadi pilar-pilar ketaqwaan kita kepada Allah SWT. Karena hakikatnya hari raya idul fitri hanya dapat dirasakan, dihayati, dinikmati, dan hanya layak dirayakan oleh orang beriman yang puasa dan ibadahnya melahirkan taqwa, yaitu taqwa yang sebenar-benarnya taqwa. Di bulan Ramadan bertaqwa dan bulan-bulan selanjutnya pasca ramadan juga dipenuhi dengan taqwa hingga kita bertemu dengan Allah dalam keadaan taqwa.
((((((((((( ((((((((( (((((((((( ((((((((( (((( (((( (((((((((( (((( ((((((((( (((( (((((((( (((((((((((
3: 102. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah sebenar-benar takwa kepada-Nya; dan janganlah sekali-kali kamu mati melainkan dalam Keadaan beragama Islam.

Jamaah yang dimuliakan Allah SWT
Hari raya bukanlah tentang baju baru, kendaraan baru, tapi hari raya adalah keimanan dan ketaqwaan yang terbarukan.
Dalam bahasa sebagian ulama dinyatakan:
لَيْسَ الْعِيْدُ لِمَنْ لَبِسَ الْجَدِيْدَ وَ لَكِنَ الْعِيْدَ لِمَنْ تَقْوَاهُ يَزِيْدُ
Hari Raya bukanlah untuk orang yang mengenakan segala sesuatu yang serba baru. Hari Raya hanyalah untuk orang yang ketakwaannya bertambah.
Maka setiap usai ramadan, kita bukanlah sosok yang hadir saat sebelum ramadan, melainkan adalah sosok manusia baru, insan terbarukan karena perbaruan iman dan ketaqwaan.

Jamaah yang dirahmati Allah,
Individu tanpa agama dan keimanan, laksana selembar bulu yang terombang ambing diterpa angin, tidak mungkin tetap pada suatu keadaan dan tidak mungkin mengetahui arah yang hendak didatangi, dan tidak mengetahui kemana hendak berlayar disamudera kehidupan.

Individu tanpa agama dan keimanan, laksana manusia yang tidak memiliki nilai dan bobot, yang senantiasa dalam keraguan dan kegalauan, yang tidak tahu tentang hakikat dirinya dan rahasia keberadaannya, yang tidak mengenal mengapa dia hidup, siapa yang menghidupkan dan kemana dia setelah kematiannya.

Individu tanpa agama dan keimanan, adalah binatang buas, yang lebih buas dari binatang buas. Mereka akan terus melancarkan serangan kejahatan dan keserakahan, tak akan ada aturan, undang-undang dan hukum yang mampu menghentikan kebuasan dan keserakannnya, bahkan mereka bisa membuat aturan, hukum, undang-undang untuk melegalkan ambisi, keculasan dan keserakahannya.
Masyarakat tanpa agama dan keimanan, adalah masyarakat hutan. Meskipun pada masyarakat itu terpancar tanda-tanda kemajuan kehidupan, gedung-gedung tinggi menjulang, infrastruktur indah dan menawan, mobil kendaraan mewah berhamburan, ilmu pengetahuan teknologi dalam kecanggihan, namun semua itu hanya dimiliki oleh yang kuat dan kejam, bukan yang utama dan bertaqwa. Masyarakat yang bobrok dan celaka, masyarakat yang rendah dan murah, karena yang menjadi tujuan mereka hanya melampiaskan nafsu syahwat dan perut semata.
Jamaah yang dirahmati Allah SWT.
Masyarakat yang dipenuhi islam dan keimanan adalah masyarakat yang indah dan menawan.
(((((( (((( (((((( (((((( (((( (((((( (((((((( ((((((((( (((((((((( ((((((((( ((((((((( ((((((( ((((((((((( ((( ((((((((((( ((((   (((((((( ((((((((( (((( ((((( (((((((( (((((((( ( (((((((((( (((( ((((((((((( (((((((( (((((((((( (((((((((((((
14: 24. tidakkah kamu perhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit,
25. pohon itu memberikan buahnya pada Setiap musim dengan seizin Tuhannya. Allah membuat perumpamaan-perumpamaan itu untuk manusia supaya mereka selalu ingat.

Masyarakat islam, masyarakat yang tumbuh diatas agama dan keimanan yang benar. Masyarakat yang melahirkan kebaikan-kebaikan. Kebaikan buah dari kebenaran dan kejujuran.
عَلَيْكُمْ بِالصِّدْقِ ، فَإِنَّ الصِّدْقَ يَهْدِيْ إِلَى الْبِرِّ ، وَإِنَّ الْبِرَّ يَهْدِيْ إِلَى الْجَنَّةِ ، وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَصْدُقُ وَيَتَحَرَّى الصِّدْقَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ صِدِّيْقًا ، وَإِيَّاكُمْ وَالْكَذِبَ ، فَإِنَّ الْكَذِبَ يَهْدِيْ إِلَى الْفُجُوْرِ ، وَإِنَّ الْفُجُوْرَ يَهْدِيْ إِلَى النَّارِ ، وَمَا يَزَالُ الرَّجُلُ يَكْذِبُ وَيَتَحَرَّى الْكَذِبَ حَتَّى يُكْتَبَ عِنْدَ اللهِ كَذَّابًا
‘Hendaklah kalian selalu berlaku jujur, karena kejujuran membawa kepada kebaikan, dan kebaikan mengantarkan seseorang ke Surga. Dan apabila seorang selalu berlaku jujur dan tetap memilih jujur, maka akan dicatat di sisi Allâh sebagai orang yang jujur. Dan jauhilah oleh kalian berbuat dusta, karena dusta membawa seseorang kepada kejahatan, dan kejahatan mengantarkan seseorang ke Neraka. Dan jika seseorang senantiasa berdusta dan memilih kedustaan maka akan dicatat di sisi Allâh sebagai pendusta (pembohong).’”

Jamaah shalat idul fitri yang berbahagia,
Mari kita perhatikan dengan seksama kehidupan kita di bulan ramadan. Ajaib bukan, seolah-olah bukan kehidupan kita di bulan sebelum ramadan. Tiap shalat lima waktu, shalat tarawih tua muda, laki wanita, berbondong-bondong ke  masjid menunaikan ibadah. Di luar ramadan bisa jadi sulit bertemu dengan tetangga, kawan dalam waktu yang lama. Di ramadan minimal 1 jam kita bersua bersama tetangga handai tolan di rumah Allah. Perjumpaan dalam kebaikan, dibulan yang baik, ditempat yang terbaik dan disatukan dalam aktivitas terbaik yang itu ibadah dan itu mewarnai jiwa kita, hidup kita dipenuhi kebaikan. Keakraban berlandaskan ketulusan, senyum mengembang beriring kalimat salam, tegur sapa, obrolan ringan dan renyah, semua itu dalam bingkai ramandan yang indah.

Hari hari kita di bulan ramadan dipenuhi dengan sedekah, tiada hari yang kita lalui di bulan suci, kecuali ada semangat berbagi. Tiap masjid tiap sore dan malam ada hidangan buka puasa dan jaburan tadarusan,  bahkan ada yang sampai menjemput pahala dengan berbagi takjil buka puasa di jalan raya, didekat lampu merah.
Fakir miskin, anak yatim pun menikmati kebahagiaan. Semua berlomba memuliakan anak yatim dan fakir miskin. Seolah tiada lagi kekikiran dan kebakhilan dihati kita.

Diramadan, kita saling jaga ucapan, saling jaga perasaan, saling jaga ukhuwah. Kita jaga lisan kita dari ghibah dan fitnah, kita jaga harta kita dari keharaman, kita jada perbuatan kita dari dosa. Sehingga hubungan kemasyarakatan kita makin erat, makin indah, semakin kokoh persatuan dan ukhuwah kita.
Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam pun pernah bersabda:

مَثَلُ الْمُؤْمِنِينَ فِي تَوَادِّهِمْ وَتَرَاحُمِهِمْ وَتَعَاطُفِهِمْ، مَثَلُ الْجَسَدِ إِذَا اشْتَكَى مِنْهُ عُضْوٌ تَدَاعَى لَهُ سَائِرُ الْجَسَدِ بِالسَّهَرِ وَالْحُمَّى
“Perumpamaan kaum Mukminin dalam cinta-mencintai, sayang-menyayangi dan bahu-membahu, seperti satu tubuh. Jika salah satu anggota tubuhnya sakit, maka seluruh anggota tubuhnya yang lain ikut merasakan sakit juga, dengan tidak bisa tidur dan demam.” (HR. Bukhari dan Muslim).

اَلْمُؤْمِنُ لِلْمُؤْمِنِ كَالْبُنْيَانِ يَشُدُّ بَعْضُهُ بَعْضًا
“Orang mu’min terhadap orang mu’min itu tak ubahnya bagaikan suatu bangunan yang bagian-bagiannya saling kuat menguatkan.” (HR.Muslim).

Dan dihari yang indah pagi ini, ringan lisan dan hati kita saling bermaafan. Tiada lagi marah dan dendam karena semuanya telah dibakar dibulan Ramadan. Yang tersisa adalah kebahagiaan, ketenangan, dan ketentraman. Dan bukankah itu yang kita cari selama ini. Yang itu semua tidak kita temukan dalam tumpukan harta dan tingginya jabatan, tidak kita temukan dalam kemewahan harta .
 Ketenangan, kebahagiaan , ketentraman  hanya ada dalam hati yang dipenuhi agama dan iman yang benar.
 ((( ((((((((( ((((((( ( ((((( ((((( (((( ((((( ( (((((((((((((( ((((((((( (((((((((( ((((((((( (((((((((( ((( (((((((( ((((((((((( ((((   (((( (((((( (((((((( (((( (((((( (((( ((((((( (((((( (((((((( ((((((((((((((((( (((((((( ((((((((( ( (((((((((((((((((( ((((((((( (((((((((( ((( (((((((( ((((((((((( (((( 
16: 96. apa yang di sisimu akan lenyap, dan apa yang ada di sisi Allah adalah kekal. dan Sesungguhnya Kami akan memberi Balasan kepada orang-orang yang sabar dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.
16: 97. Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun perempuan dalam Keadaan beriman, Maka Sesungguhnya akan Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik dan Sesungguhnya akan Kami beri Balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih baik dari apa yang telah mereka kerjakan.

Perjuangan kita di ramadan, menikmati tarbiyah Allah seluruhnya, menjadikan kita pribadi yang bertaqwa dan akan melahirkan keluarga dan masyarakat yang bertaqwa. Itu semua adalah buah dari agama dan keimanan yang benar yang menjadi ruh masyarakat Islam.

Jamaah shalat idul fitri yang berbahagia,
Ramadan dan seluruh rangkaian ibadah di dalamnya sesungguhnya adalah tarbiyah atau proses pendidikan dan pengajaran dari Allah swt. Maka hasil dari proses pendidikan ramadan itu adalah lahirnya insan terdidik dan tercerahkan  akal, hati dan fisik nya menjadi pribadi yang penuh kebajikan, pribadi yang terampunkan, pribadi yang kembali kepada fitrah , pribadi Taqwa. Secara  kolektif, maka akan muncul masyarakat yang Islami dan penuh berkah.

Masyarakat muslim senantiasa dihiasi oleh rasa cinta yang tulus, kasih sayang, kejujuran, amanah, berbuat baik antara anak dan orang tua dan saling hormat menghormati antara satu dengan yang lainnya. Mereka saling berkunjung, dan mengunjungi saudaranya yang sakit, saling menyampaikan salam jika bertemu, nasihat menasihati, saling menutupi ‘aib saudaranya dan saling menjaga kelemahan di antara kaum muslimin. Dengan demikian, terciptalah suatu masyarakat yang bersatu-padu, bagaikan bangunan yang tersusun rapi, saling menguatkan bagian yang satu dengan bagian yang lainnya.

Jamaah sekalian,
Itu semua buah dari ibadah dan keimanan yang mendalam yang hadir ditengah tengah kita. Oleh karena itu, Islam menjadi simpul dari semua kebajikan. Islam yang kita imani dan kita amalkan akan berbuah hidup yang penuh keberkahan.

Oleh karenanya diakhir khutbah ini, khatib mengingatkan pula bahwa Idul fitri adalah kembali kepada fitrah yakni pulihnya kesetiaan kepada mitsaqan ghalidzan-perjanjian yang teguh antara kita dengan Allah SWT bahwa selamanya kita akan hanya menjadi hamba Allah SWT.
(((((( (((((( (((((( (((( (((((( ((((((( ((( ((((((((((( ((((((((((((( (((((((((((((( (((((( ((((((((((( (((((((( ((((((((((( ( (((((((( (((((( ( (((((((((( ( ((( (((((((((( (((((( ((((((((((((( ((((( ((((( (((( (((((( (((((((((( ((((( 
172. dan (ingatlah), ketika Tuhanmu mengeluarkan keturunan anak-anak Adam dari sulbi mereka dan Allah mengambil kesaksian terhadap jiwa mereka (seraya berfirman): "Bukankah aku ini Tuhanmu?" mereka menjawab: "Betul (Engkau Tuban kami), Kami menjadi saksi". (kami lakukan yang demikian itu) agar di hari kiamat kamu tidak mengatakan: "Sesungguhnya Kami (Bani Adam) adalah orang-orang yang lengah terhadap ini (keesaan Tuhan)",

Dan juga kepada kebersihan jiwa demi komitmen kepada ilham kebaikan dan penyangkalan terhadap keburukan.
(((((((( ((((( (((((((( (((   ((((((((((((( (((((((((( (((((((((((( (((   (((( (((((((( ((( (((((((( (((   (((((( ((((( ((( (((((((( (((( 
7. dan jiwa serta penyempurnaannya (ciptaannya), 8. Maka Allah mengilhamkan kepada jiwa itu (jalan) kefasikan dan ketakwaannya. 9. Sesungguhnya beruntunglah orang yang mensucikan jiwa itu,10. dan Sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya.


Untuk itu khatib mengajak kita sekalian untuk kembali membuka, membaca, mentadabburi kalamullah (alqur’an) dan sunnah rasul kemudian mengamalkan dalam kehidupan kita.

( (((( ((((((((( ((((( (((( ((((( ((((((((( ((((((( ((((   ((((((( (((( (((( (((( (((((((( (((((((((((( (((((( (((((((((( ((((((((((((( ((((( (((((((((((( ((((( (((((((( ((((((((((( ((((((((((((( (((((( ((((((( ((((((((((( (((( 

5: 15. .....  Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah, dan kitab yang menerangkan
5:16. dengan kitab Itulah Allah menunjuki orang-orang yang mengikuti keredhaan-Nya ke jalan keselamatan, dan (dengan kitab itu pula) Allah mengeluarkan orang-orang itu dari gelap gulita kepada cahaya yang terang benderang dengan seizin-Nya, dan menunjuki mereka ke jalan yang lurus.

تَرَكْتُ فِيْكُمْ أَمْرَيْنِ لَنْ تَضِلُّوْا مَا تَمَسَّكْتُمْ بِهِمَا : كِتَابَ اللهِ وَ سُنَّةَ رَسُوْلِهِ

Aku telah tinggalkan pada kamu dua perkara. Kamu tidak akan sesat selama berpegang kepada keduanya, (yaitu) Kitab Allah dan Sunnah Rasul-Nya.

Jamaah kaum Muslim rahimakumullah.
Terakhir, marilah kita sama-sama berdoa kepada Allah SWT. Bermunajat penuh harap kepada-Nya. Semoga Allah SWT mengabulkan doa-doa kita.

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اللَّهُمَّ صَلِّ وَ سَلِّمْ وَ بَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَ عَلَى اَلِهِ وَ أَهْلِ بَيْتِهِ وَ ذُرِّيَاتِهِ وَ أَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ، وَ التَّابِعِيْنَ لَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنَ.
اللهُمَّ يَا وَلِيَّ المُؤْمِنِينَ، وَنَاصِرَ المُسْتَضْعَفِيْنَ، وَقَاصِمَ الجَبَّارِيْنَ وَالمُجْرِمِينَ.
يَا عَزِيْزُ يَا جَبَّارُ، يَا قَادِرُ يَا مُقْتَدِرُ، يَا مَنْ تَعْلَمُ خَائِنَةَ الأَعْيُنِ وَمَا تُخْفِي الصُّدُورْ.
اللهُمَّ إِنَّا نَسْأَلُكَ بِأَسْمَائِكَ الحُسْنَى وَصِفَاتِك العُلْيَا،
نَسْأَلُكَ بِكُلِّ اسْمٍ سَمَّيْتَ بِهِ نَفْسَكْ، أَوِ اسْتَأْثَرْتَ بِهِ فِي عِلْمِ الغَيْبِ عِنْدَكْ.
يَا قَيُّومَ السَّمَاوَاتِ وَالأَرْض، يَا ذَا العَرْشِ المَجِيْدِ وَفَعَّالاً لِمَا تُرِيْدْ.
اللّهُمَّ إِنَّا نَعْمَلُ لِإِقَامَةِ الخِلَافَةِ عَلَى مِنْهَاجِ نَبِيَّكَ، اِسْتِعَادَةَ لِسُلْطَانِ دِيْنِكَ، إِذْ عَلِمْنَا أَنَّهُ لَا تَطْبِيْقَ لِدِيْنِكَ وَلِشَرِيْعَتِكَ كَافَةً إِلّاَ بِالسُّلْطَانِ، فَابْتَغَيْنَا السُّلْطَانَ،  كَمَا ابْتَغَى ذَلِكَ رَسُوْلُكَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،  وَطَلَبْنَاهُ مِنْكَ كَمَا طَلَبَهُ مِنْكَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ،إِذْ أَمَرْتَهُ فِي كِتَابِكَ : ((وَقُلْ رَبِّ أَدْخِلْنِي مُدْخَلَ صِدْقٍ وَأَخْرِجْنِي مُخْرَجَ صِدْقٍ وَاجْعَلْ لِي مِنْ لَدُنْكَ سُلْطَانًا نَصِيرًا)).
اللّهُمَّ إِنَّا نَعْمَلُ لِإِقَامَةِ الخِلَافَةِ عَلَى مِنْهَاجِ نَبِيَّكَ ، مُتَيَقِّنِيْنَ بِوَعْدِكَ الَّذِيْ وَعَدْتَهُ عَلَيْنَا مِنْ إِقَامَتِهَا، حَيْثُ قُلْتَ فِي كِتَابِكَ: : ((وَعَدَ اللَّهُ الَّذِينَ آمَنُوا مِنْكُمْ وَعَمِلُوا الصَّالِحَاتِ لَيَسْتَخْلِفَنَّهُمْ فِي الْأَرْضِ كَمَا اسْتَخْلَفَ الَّذِينَ مِنْ قَبْلِهِمْ))، َوَمُسْتَقْبِلِيْنَ لِبُشْرَى رَسُولِكَ الَّتِي جَزِمَتْ لَنَا عَوْدَتَهَا، حَيْثُ قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: ((ثُمّ تَكُونُ خِلَافَةٌ عَلَى مِنْهَاجِ النُّبُوَّةِ))..
اللَّهُمَّ إِنَّ أَعْدَاءَ هَذِهِ الدَّعْوَةِ مِنَ الكُفَّارِ وَالمُنَافِقِيْنَ وَحُكّاَمِ بِلَادِ المُسْلِمِينَ عَامَّةً وَ حُكاَّمِ إِندُونِيسِيَا خَاصَّةً، قَدِ اعْتَدُّوا رِسَالَتَكَ جَرِيمَةً وَدَوْلَةَ نَبِيَّكَ جِنَايَةً. اللهُمَّ فَهِمْهُمْ إِنْ جَهِلُوا عَلَى أَنَّهَا هُدًى وَرَحْمَةً، وَذَكِّرْهُمْ إِنْ نَسُوا مِمَّا حَقَّقَتْهَا دَوْلَةُ الإِسْلَامِ لِلْبَشَرِيَّةِ مِنْ سَعَادَةٍ وَرَفَاهِيَةٍ، وَأَهْلِكْهُمْ إِنَ كَانَ سَبَبُ عُدْوَانِهِمْ مُعَانَدَةً وَمُكَابَرَةً.
اللَّهُمّ فَكُنْ لَنَا خَيرَ مُعيِنٍ، يَا ربَّ العَالمَيِنَ، وَكُنْ لَنَا وَليّاً وَنَصِيراً وَحَامِياً وَمُغِيثاً، يَا رَبَّ العَالمَيِن.
اللَّهُمّ لاَ مَنْجَى وَلاَ مَلْجَأَ مِنْكَ إِلاَّ إِلَيكَ، يَا أَرْحَمَ الرَاحِمِينَ.
اللَّهُمّ إِلَيكَ نَشْكُو ضَعْفَ قُوَّتِنَا وَقِلَّةَ حِيْلَتِنَا وَهَوَانِنَا عَلى النَّاسِ، يَا أَرْحمَ الرَّاحِمين، أَنْتَ رَبُّ المُسْتَضْعَفيِنَ، وَأَنْتَ ربُّنا، اللَّهمَّ إِلَى مَنْ تَكِلُناَ؟ إَلَى بَعِيدٍ يَتَجَهَّمُّنَا أَمْ إِلَى عَدُوٍ مَلَّكْتَهُ أَمْرَناَ؟ اللَّهُمّ إِنْ لَمْ يَكُنْ بِكَ عَليَنْاَ غَضَبٌ فَلاَ نُبَالِي، وَلَكِنْ عَافِيَتُكَ هِيَ أَوْسَعُ لَنَا. نَعُوذُ بَنُورِ وَجْهِكَ الّذيْ أَشْرَقَتْ لَه الظُّلُماَتُ، وَصَلُحَ عَلَيهِ أَمْرُ الدُنيَا وَالآخرَةِ مِنْ أَن تُنْزِلَ بِنَا غَضَبَكَ، أَوْ تُحِلَّ عَلَينَا سَخَطَكَ، لَكَ العُتبَى حَتَّى تَرضَى، وَلَا حَولَ وَلاَ قُوَّةَ إِلَّا بِكَ، يَا ربَّ العّالمين وَيَا نَاصِرَ المُسْتَضْعَفِين.
اللَّهُمَّ امْنُنْ عَلَيْنَا بِنَصْرٍ عَزِيْزٍ مُؤَزَّرٍ مِنْ عِنْدِكْ، يُعَزُّ فِيْهِ أَوْلِيَاؤُكْ، وَيُذَلُّ فِيْهِ أَعْدَاؤُكْ، وَيُفْرَحُ المُؤْمِنُونَ بِنَصْرِكْ، وَتُشْفَى صُدُوْرُ قَوْمٍ مُؤْمِنِين،يَا نَاصِرَ المُؤْمِنِين، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ، يَا ربَّ العَالَمِينَ.
آمين…

On Label: | 0 Comment

Penyusunan dan penyajian  laporan keuangan merupakan kewajiban setiap  entitas bisnis. Penyusunan laporan keuangan merupakan kebutuhan informasi bagi pengguna (stakeholder) baik internal maupun eksternal.
Laporan keuangan harus disusun dan disajikan sesuai dengan standar yang disepakati dan ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. 
Berikut ini paparan SAK ETAP oleh ahlinya, Ibu DR. Dwi Martani, Dosen FE UI dan salah satu anggota penyusun PSAK.

SIlakan download di SAK ETAP 

On Label: , , | 0 Comment

Rekonsiliasi Fiskal

Data Laporan Rugi Laba PT.Empat Sekawan untuk tahun 2008 adalah :
01. Penjualan Rp. 3.000.000.000
02. Diskon Penjualan Rp. 100.000.000
03. Retur Penjualan Rp. 45.000.000
04. Pembelian Rp. 2.000.000.000
05. Biaya Angkut Masuk Rp. 23.000.000
06. Diskon Pembelian Rp. 70.000.000
07. Retur Pembelian Rp. 55.000.000
08. Beban Gaji dan Tunjangan Rp. 190.000.000
09. Uang Lembur Rp. 10.000.000
10. Uang Penggantian Pengobatan Rp. 17.000.000
11. Baju Seragam Rp. 12.900.000
12. Beban Umum & Administrasi Rp. 32.500.000
13. Beban Penjualan Rp. 16.400.000

On Label: | 1 Comments

Nasyid-nasyid ini sebagiannya adalah penghantar saya dalam berhijrah ditahun 1994..saat masih SMA..saat masih muda belia dulu.. 
Nasyid-nasyid ini saya dapat kan dari adik kelas..lalu kaset nya saya putar di rumah ..saat sepertiga malam terakhir ..sambil belajar menyelesaikan tugas-tugas sekolah..

Air mata keinsyafan tak terasa terteteskan ..teduh..sejuk jiwa...lelah jiwa sirna.. harapan pada Nya subur semula..

NAsyid ini..menggetarkan jiwa untuk hanya melabuhkan hati pada Nya.. agar hidup tidak diantara dua cinta..

Menapaki hidup dalam sunah berjuang dijalan Nya dengan mengorbankan apa saja yang Allah titipkan pada kita.

Di ujung malam tertaut munajat cinta kepada Nya..agar senantiasa hidup dalam keberkahan.. 

Ujian dalam kehidupan untuk terus peka terhadap Allah is Calling merupakan bentuk keimanan yang benar.

Hijrah dari hidup dalam aturan nafsu menuju hidup berteladankan Rasulullah merupakan bagian dari keberkahan hidup..ingat hidup ini laksana perantau..hanya singgah sahaja..maka jangan lah kita leka dan alpa...

Alhamdulillah ya Allah...

On Label: , | 0 Comment

Bismillah, alhamdulillah,
Sahabatku yang budiman, semoga Allah swt melimpah curahkan kasih sayang dan karunia keberkahan kepada kita semuanya. Keberkahan dalam umur, keberkahan dalam rejeki, keberkahan dalam keluarga dan keberkahan dunia akhirat  kita.

Sahabatku, saat ini disebagian tempat dekat masjid maupun di lokasi yang agak strategis dipasangi baliho MMT yang agak provokatif dengan tulisan "masjid jangan digunakan untuk  kepentingan politik".

Setiap memasuki tahun politik, ungkapan jangan bawa islam ke politik, jangan bawa masjid ke politik dan seterusnya selalu menggema di berbagai media maupun tempat. Berbagai  alasan dikemukakan untuk tidak memasukkan agama ke ranah politik. Ada yang beragumen, agama itu suci sementara politik itu kotor. Jangan kotori kesucian agama dengan politik. Masjid itu tempat beribadah harus dijaga ke sakralannya. Agama itu menyatukan,kalau politik itu memecah belah. Berbagai argumen tersebut tampak indah dan logis sehingga banyak orang menjadi penganut dan pengikut pemikiran yang demikian.

Lalu, bagaimana seharusnya kita sebagai muslim mengimplementasikan ke Islaman kita dalam kehidupan, termasuk dalam bidang politik.

tunggu  lanjutannya ya..karena ada tugas ngajar dulu...



On Label: , , | 0 Comment



Setiap kali mendengar  atau membaca berita  pengungkapan kasus korupsi baikoleh KPK maupun lembaga penegak hukum lainnyahati kita berdesirApalagi jika yang terkena kasus adalah seorang muslim dari Partai Berbasis muslim pulaMisalnya yang masih hangat di media adalah  kasus OTT KPK yang menimpa Ketua Umum PPP.



KETUA Umum PPP Romahurmuziy ditangkap KPK, Jumat (15/3/2019). Ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Jawa Timur

Saat membaca berita ini lalu melihat bagaimana respon nitizen dan pegiat medsos, hati saya tambah berdesir lagi. Ada yang kegirangan, karena sebagai lawan politik, diharapkan kasus ini dapat menggerus elektabilitas pasangan capres dan cawapres lawan. Ada pula yang merespon dengan menayangkan pidato-pidato sang Ketua UMUM PPP terkait dengan pejabat dan penjahat. Ada pula yang dalam bahasa jawanya "nyokorke''. 

Kemudian, saya merenung, mencoba menelaah dari sisi lain. SAya pribadi melalui akun tweeter saya, saya menyampaikan rasa ikut bersedih atas musibah OTT KPK yang menimpa Mas Romy ini dan berharap beliau tegar mengikuti proses hukum yang berlaku dan berharap pula agar PPP segera move on dan mengambil langkah strategis untuk internal partai tesebut.

Dalam renungan saya, saya merenung, apa hikimah OTT KPK atas mas Romy yang terjadi di bulan Rajab 1440 H ini. Bukankah dibulan ini, setiap muslim memanjatkan doa:
اللَّهُمَّ بَارِكْ لَنَا فِيْ رَجَبَ وَشَعْبَانَ وَبَلِّغْنَا رَمَضَانَ
Allâhumma bârik lanâ fî rajaba wasya‘bâna waballighnâ ramadlânâ
“Duhai Allah, berkahilah kami pada bulan Rajab dan bulan Sya’ban dan pertemukanlah kami dengan bulan Ramadlan.” (Lihat Muhyiddin Abi Zakariya Yahya bin Syaraf An-Nawawi, Al-Adzkâr, Penerbit Darul Hadits, Kairo, Mesir)

Kita memohon keberkahan di bulan rajab dan sya'ban dan agar ramadan kelak berkesan indah. Tentu mas Romy juga membaca doa ini. Agar mas romy mendapat keberkahan dibulan Rajab. Lalu mengapa malah kena OTT KPK. Apakah ini keberkahan ataukah bencana besar bagi mas Romy dan orang lain yang terkeja kasus yang semisal.

Lalu saya merenung, apa makna keberkahan sebenarnya.. Saya buka lagi dan baca lagi literatur yang membahas keberkahan dalam Islam.

Menurut bahasa, berkah berasal dari bahasa Arab: barokah (البركة), artinya nikmat(Kamus Al-Munawwir, 1997:78). Istilah lain berkah dalam bahasa Arab adalahmubarak dan tabaruk. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008:179), berkah adalah “karunia Tuhan yang mendatangkan kebaikan bagi kehidupan manusia”. Menurut istilah, berkah (barokah) artinya ziyadatul khair, yakni “bertambahnya kebaikan” (Imam Al-Ghazali, Ensiklopedia Tasawuf, hlm. 79).

Para ulama juga menjelaskan makna berkah sebagai segala sesuatu yang banyak dan melimpah, mencakup berkah-berkah material dan spiritual, seperti keamanan, ketenangan, kesehatan, harta, anak, dan usia.

Dalam Syarah Shahih Muslim karya Imam Nawawi disebutkan, berkah memiliki dua arti: (1) tumbuh dan berkembang dan (2) bertambah kebaikan

Kemudian saya mencoba mengkaitkan keberkahan dengan doa indah dan dahsyat yang diajarkan nabi:

أَللَّهُمَّ أَرِنَا الْحَقَّ حَقًّا وَارْزُقْنَا اتِّبَاعَهُ وَأَرِنَا الْبَاطِلَ بَاطِلاً وَارْزُقْنَا اجْتِنَابَهُ 
Ya Allah perlihatkanlah kepada kami yang benar itu benar dan bantulah kami untuk mengikutinya, dan perlihatkanlah kepada kami yang batil adalah batil dan bantulah kami untuk menjauhinya

Sahabatku, doa ini sejatinya adalah refleksi dari keberkahan, yaitu terjaganya diri dalam kebaikan dan terjauhkannya diri dari kebatilan. Jika keberkahan adalah bertambahnya kebaikan, maka sejatinya sumber kebaikan dalam hidup kita ada dua dan terletak pada doa diatas, yaitu dikokohkannya kita dalam kebaikan dan kebenaran, dan yang kedua, terselamatkannya kita dari kebatilan baik sebagai pelaku maupun korban dari kebatilan tersebut.

Lalu, apa makna dan hikmah OTT KPK yang menimpa atas mas Romy dan yang lainnya bagi kita dan harapan kita kepada Mas Romy dkk. 
Sahabatku, cara Allah menyayangi hamba Nya sangat beraneka warna. Pernik-pernik kehidupan kita ini, seluruhnyaa adalah warna warni cinta dan kasih sayang Allah kepada kita. Sebab memang Allah mengawali seluruh firman Nya yang berisi warna warni petunjuk kehidupan itu dengan kalimat Bismillahiirrahmaanirrahiim.  Kasih sayang Allah bisa berupa kemudahan, tapi bisa juga dalam bentuk kesulitan hidup. Bisa juga  berupa  pertolongan menjadi pribadi yang produktif dalam kebaikan, tapi bisa juga dalam bentuk musibah yang membuat orang menjadi jera dan terhenti keburukannya. 

Sahabatku, bisa jadi saat Allah mentakdirkan mas Romy terkena OTT KPK, sejatinya Allah mengatakan; "Romy, cukup, cukup, cukup. Sampai disini saja petualanganmu melakukan influence of power atau menyalahgunakan kewenangan dan power mu. Sudah cukup dosa-dosamu jangan kau perpanjang lagi. 

Ketika orang terkena musibah dalam petualangan dosa dan pelanggaran, sejatinya Allah swt masih sayang kepadanya. Allah tidak ingin hamba itu bertambah gelimah dosanya. Allah ingin hamba itu berhenti keburukan dan pelanggarannya. Allah ingin hamba itu tersadar lalu bertaubat, berhenti dari rakitan keburukan dan kongkalingkong penyalahgunaan kekuasaan, lalu yang bersangkutan memperbaiki diri dengan menjalani hukuman yang ditetapkan dan menginsyafi kekejian masa lalunya.

Maka, saya lanjutkan renungan saya, berbahagialah orang yang tekena OTT KPK atau kasusnya terungkap, sebab dia dipaksa oleh Allah untuk berhenti bermaksiat. Sementara, bisa jadi, banyak orang yang rajin berbuat yang sama maupun dosa yang lainnya, tetapi Allah tidak menghentikannya dengan aneka kuasa-Nya. Sehingga orang itu terus menerus bergelimang pengkhianatan dan dosa.

Sebagai seorang muslim, kita dengan para koruptor yang sudah diadili, pengadilan dunia menjadi awal kesadarannya untuk bertaubat agar saat dipengadilan yang sejati, yakni di  akhirat tiada  lagi beban dan dosa-dosanya.

Bagi kita, yang mendengar  dan membaca berita tentang OTT KPK dan kejahatan lainnya, hendaknya menjadi pengingat bahwa tidak harus menunggu diungkap oleh Allah di dunia untuk bertaubat dari dosa-dosa dan memperbaiki diri.

Tulisan ini, tentu bukan bermaksud membela para koruptor, tapi sejatinya apa yang menimpa orang lain, bukan berarti menjadikan kita lebih baik dari mereka lalu menjadikan mushibah itu sarana untuk mengolok-olok pelakunya. 
Kita benci perbuatannya, tapi kita berempati kepada orang nya. Semoga kita dijaga oleh Allah untuk senantia teguh mengikuti kebenaran dan tegar diri menjauhkan dari kebatilan.

Jati, 15 Maret 2019
Jl Berdikari II
jam 20.45 ditemani rintikan air hujan.

On Label: , , , | 0 Comment

PERNYATAAN SIKAP
PD IKADI KAB. KARANGANYAR 
ATAS AKSI TERORISME DAN PEMBANTAIAN KEJI TERHADAP UMMAT ISLAM
DI NEW ZEALAND
Bismillaahirrahmaanirrohiim


Innalilaahi wa inna ilaihi raajiúun.

Hari ini, jumát, 15 Maret 2019 dunia dikejutkan dengan aksi terkutuk teorisme keji yang dilakukan terhadap umat islam yang sedang melaksanakan ibadah Shalat Jumat di Masjid An Nur , sebuah  Masjid di kota Christchurch, Selandia Baru. Puluhan umat Islam meninggal dunia dan puluhan lainnya mengalami luka-luka serius.

Dengan ini, PENGURUS DAERAH IKADI KABUPATEN KARANGANYAR MENYATAKAN:
1. MENGUTUK DENGAN KERAS, PELAKU AKSI TERORISME KEJI YANG TIDAK BERPERI KEMANUSIAAN 
2. Ikut berduka cita sedalam-dalamnya atas jatuhnya korban aksi terorisma baik yang meninggal maupun yang luka-luka.
3. Mendoakan semoga umat Islam yang meninggal menjadi syahid dan diampunkan dosa-dosanya serta keluarga yang ditinggalkan diberi kebaikan berlimpah dari Allah SWT.
4. Menuntut kepada Pemerintah Indonesia, untuk mengutuk keras aksi terorisme tersebut.
5. Menuntut pemerintah New Zealand untuk mengusut tuntas aksi keji terorisme serta menegakkan hukum bagi pelaku serta menjamin rasa aman bagi Ummat Islam yang  ada di sana.
6. Kepada seluruh ummat Islam dan ormas-ormas Islam untuk bersatu dan menyatakan sikap pengutukan keras atas aksi terorisme biadab tersebut dengan cara-cara damai dan jauh menghindari provokasi-provokasi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
7. Mengajak ummat Islam dimanapun, khususnya di Karanganyar, untuk mengadakan shalat ghaib dimasjid-masjid kaum muslimin untuk mendoakan umat Islam yang meninggal dalam aksi terorisme di New Zealand (Selandia Baru) 

Demikian pernyataan sikap Pengurus Daerah IKADI Kabupaten Karanganyar atas aksi terorisme Keji yang menimpa umat Islam di Selandia Baru.

Karanganyar,  15 Maret 2019

Ketua PD IKADI   Karanganyar



Joko Pramono, S.Pd., M.Si.



On Label: , | 0 Comment

Text Box: Bahan Bacaan 1.1.
1. Pengertian Penghasilan
Pengertian penghasilan menurut undang-undang pajak penghasilan (PPh) tahun 2000 adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Undang undang ini menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari mana pun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak.
Pengertian penghasilan dalam undang-undang ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan wajib pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah untuk kegiatan rutin pembangunan.
Pengelompokan penghasilan berdasarkan aliran tambahan kemampuan ekonomis dibagi menjadi :
a.      Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan kerja dan pekerjaan bebas, seperti gaji, honorarium , pengahasilan dari praktik dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya.
b.      Penghasilan dari usaha dan kegiatan
c.      Penghasilan dari moda, yang berupa harta bergerak maupun harta tak bergerak, seperti bunga, deviden, royalty, sewa, keuntungan penjualan harta atau harta yang tidak dipergunakan untuk usaha, dan lain-lain.
d.      Penghasilan lain-lain adalah seperti hadiah, pembebasan utang, keuntungan selisih kurs, selisih lebih karena penilaian kembali aktiva tetap, dan lain-lain.

2.     Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan adalah pajak langsung yang dikenakan kepada badan atau orang pribadi pada tingkat penghasilan tertentu. PPh dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam  tahun pajak. Pajak yang dikenakan PPh adalah penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama 1 tahun pajak atau untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak, apabila kewajiban pajak subyektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.

3.     Obyek Pajak Penghasilan
Yang menjadi obyek pajak adalah penghasilan, yakni setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia , yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah  kekayaan  wajib pajak  yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan adalah :
a.      Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, komisi, bonus, honorarium, tunjangan, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam undang-undang, misalnya : honor koreksi ujian, uang lembur dan lain-lain.
b.      Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
c.      Laba usaha.
d.      Keuntungan karena penjualan atau pengalihan harta.
1)     Keuntungan yang berupa selisih antara harga pasar dari aktiva yang diserahkan dengan nilai bukunya karena pengalihan aktivaa kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
2)     Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan aktiva kepada pemegang saham, sekutu atau anggota.
3)     Keuntungan dari penjualan aktiva, yakni selisih antara harga jual berdasarkan harga pasar dengan nilai sisa buku aktiva, karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau pengambilalihan usaha.
4)     Keuntungan karena pengalihan aktiva berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan social, atau pengusaha kecil, termasuk koperasi, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
5)     Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
6)     Bunga termasuk premium, diskonto, imbalan karena jaminan pengembalian utang.
7)     Deviden, dengan nama dan dalam bentuk apapun termasuk deviden dari perusahaan asuransi  kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
8)     Royalty
9)     Sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta.
10)   Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
11)   Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sebagai obyek pajak atas keuntungan karena pembebasan utang debitur kecil termasuk Kukesra, KUT, KPRSS, KUK dan kredit kecil (pengertian debitur kecil yaitu utang dengan jumlah tidak lebih dari Rp. 350.000.000,-) dan hanya dapat dinikmati satu kali dalam satu tahun.
12)   Keuntungan karena selisih kurs dengan mata uang asing
13)   Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva
14)   Premi asuransi
15)   Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
16)   Tambahan kekayaan netto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.

4.     Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Secara Final
Yang dimaksud final adalah :
a.      Pajak yang dipungut oleh pemungut pajak pada saat penghasilan diterima atau diperoleh.
b.      Pajak yang dibayar oleh pemungut pajak pada saat penghasilan diterima atau diperoleh
c.      PPh final selalu dikenakan pada penghasilan bruto (nilai penjualan) dengan mempertimbangkan profit margin rata-rata sektor usaha, tanpa ada pengurang atas penghasilan bruto.
Pajak penghasilan yang bersifat final (PPh final adalah :
a.      Penghasilan dari bunga deposito, tabungan dan diskonto SBI, yang diperdagangkan dan atau dilaporkan perdagangan di bursa efek, baik obligasi koperasi maupun surat utang Negara/obligasi pemerintah. Misalnya : nasabah memperoleh bunga atas tabungan sebesar Rp. 15.000.000,- maka ia dikenakan pajak penghasilan  final dengan tariff 20% atas bunga tabungan yang dipotong oleh Bank sebesar : 20% X Rp. 15.000.000,- = Rp. 3.000.000,- kecuali jumlah bunga deposito, tabungan dan SBI tidak lebih besar atau sama dengan Rp. 7.500.000,- tidak terutang pajak.
b.      Penghasilan dari hadiah undian
Misalnya tuan Amir memperoleh hadiah undian  Bank BRI sebesar Rp.100.000.000,- maka dikenakan pajak PPh final dengan tariff 25% dari Rp.100.000.000,- maka pajaknya yang dipotong adalah Rp. 25.000.000,- oleh penyelenggara undian. Dilaporka dalam SPT Masa PPh atas hadiah undian .
c.      Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas dibursa efek . dilaporkan ke SPT  Masa PPh transaksi penjualan saham.
d.      Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan. Misalnya Tuan Amir menjual tanah sebesar Rp. 100.000.000,- maka ia dikenakan PPh final dengan tarif 5% dari Rp. 100.000.000,- maka pajak yang harus dibayar sebesar Rp. 5.000.000,-
e.      Pengahsilan dari sewa dari harta tak bergerak seperti rumah, ruko dan lain-lain.
f.       Penghasilan dari jasa kontruksi
g.      Penghasilan pada saat transaksi penjualan obligasi di bursa efek dan atau dilaporkan ke bursa efek atas capital gain, baik obligasi koperasi maupun obligasi pemerintah/ surat utang Negara dikenakan PPh final 20%.
1)     Obligasi adalah penjualan yang dilakukan melalui penawaran  dan atau Bursa Efek Indonesia.
2)     Bunga Obligasi adalah tingkat keuntungan yang dijanjikan oleh penerbit obligasi kepada pembeli.
3)     Diskonto adalah selisih antara nilai nominal obligasi dan jumlah harga di bawah nominal yang dibayar pembeli.
4)     Bunga obligasi dibayar secara periodic yang merupakan penghasilan pada saat jatuh tempo atau saat dijual kembali.
5)     Diskonto obligasi adalah selama jangka waktu obligasi tidak ada pembayaran bunga yang diperhitungkan pada waktu jual. Penghasilan  bagi pembeli adalah pada saat transaksi/ penawaran umum (initial public offering)

5.    Penghasilan Yang Tidak Termasuk Obyek Pajak
a.      Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau dishkan oleh pemerintah dan para penerima zakat yang berhak. Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan social atau pengusaha kecil termasuk koperasi  yang ditetapkan  Menteri keuangan sepanjang tidak ada hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
b.      Warisan
c.      Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) huruf b UU PPh tahun 2000 sebagai pengganti penyertaan modal.
d.      Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah. Kecuali penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan atau kenikmatan yang dikurangkan dari penghasilan  bruto pemberi kerja dalam hal sebagai berikut :
1)     Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai secara bersama-sama di tempat kerja.
2)     Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu.
3)     Pemberian kepada pegawai dalam bentuk natura dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam melaksanakan pekerjaan, keamanan dan keselamatan kerja, atau berkenaan dengan situasi lingkungan kerja.
e.      Pemberian dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan asuransi, kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, asuransi beasiswa.
f.       Deviden atau bagian laba yang diterima atau diperoleh Perseroan Terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia dengan syarat :
1)     Deviden berasal dari cadangan  laba ditahan 
2)     Bagi Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik Negara dan badan Usaha Milik Daerah yang menerima deviden, kepemilikan saham pada badan yang memberikan deviden paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor dan harus mempunyai usaha aktif diluar kepemilikan saham tersebut.
g.      Iuran yang diterima atau diperoleh  dana pensiun yang pendiriannya disyahkan Menteri Keuangan, baik yang dibayar pemberi kerja maupun pegawai.
h.      Penghasilan dari modal yang ditanamkan dalam dana pensiun sebagaimana dimaksud pada angka (7), dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditetapkan Menteri Keuangan.
i.       Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi.
j.       Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksa dana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberi izin usaha.
k.      Penghasilan yang diterima perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha di Indonesia, dengan syarat merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sector usaha yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan serta sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.

6.     Subyek pajak
Asas yang berkaitan dengan subyek pajak adalah :
a.      Asas Domisili yaitu suatu asas pemungutan pajak berdasarkan domisili atau tempat subyek pajak
b.      Asas sumber yaitu pemungutan pajak berdasarkan sumber penghasilan yang diperoleh oleh subyek pajak.
Subyek pajak Penghasilan adalah pihak yang mempunyai kewajiban menghitung, melunasi, dan melaporkan perhitungan pajak penghasilan, apabila sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang. Menurut Undang undang nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, subyek pajak penghasilan meliputi :

a.      Subyek Pajak orang pribadi
Yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak  berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
b.      Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak, yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
c.      Badan
Adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi 4 kriteria. Criteria-kriteria tersebut berupa :
1)     Pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
2)     Pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanaja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah.
3)     Penerimaannya dimasukan dalam Anggaran pemerintah pusat atau pemerintah daerah
4)     Pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional Negara.
d.      Bentuk Usaha Tetap
Adalah bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di Indonesia. Subyek pajak penghasilan ini dapat berupa :
1)     Tempat kedudukan manajemen
2)     Cabang perusahaan
3)     Kantor perwakilan
4)     Gedung kantor, gudang, serta ruang untuk promosi dan penjualan
5)     Pabrik
6)     Bengkel
7)     Pertambangan dan penggalian sumber alam, wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk pertambangan minyak dan gas bumi.
8)     Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan atau kehutanan
9)     Proyek konstruksi, instalasi atau perakitan.
10)   Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam jangka waktu 12 bulan.
11)   Orang atau badan yang bertindak selaku agen yang kedudukannya tidak bebas
12)   Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi yang tidak didirikan dan tidak bertempat tinggal kedudukan di Indonesia yang menerima premi asuransi atau menanggung resiko di Indonesia.
Subyek Pajak Penghasilan  dikelompokan 2 (dua) yakni :
a.      Subyek Pajak Dalam Negeri
1)     Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2)     Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia
3)     Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.
Subyek pajak dalam negeri menjadi wajib pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
b.      Subyek Pajak Luar Negeri
1)     Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetapdi Indonesia.
2)     Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan serta badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetapdi Indonesia
Subyek pajak luar negeri sekaligus menjadi Wajib Pajak karena menerima penghasilan dari sumber penghasilan di Indonesia atau memperoleh penghasilan melalui melalui usaha tetap di Indonesia. Dengan perkataan lain wajib pajak adalah orang pribadi atau badan yang telah memenuhi kewajiban subyektif dan obyektif. Sehubungan dengan kepemilikan NPWP, wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan di bawah PTKP tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Perbedaan yang penting antara wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri terletak dalam pemenuhan kewajiban pajaknya.

Tabel 1.1 Perbedaan Wajib Pajak Dalam Negeri Dengan Wajib Pajak Luar Negeri.
Keterangan
Wajib Pajak Dalam Negeri
Wajib Pajak Luar Negeri
Obyek pajak
1.   Penghasilan yang diterima dari Indonesia
2.   Penghasilan yang diterima dari luar Indonesia
Penghasilan yang diterima dari Indonesia
Penghasilan Kena Pajak
Penghasilan Neto
Penghasilan Bruto
Tarif
Umum
Sepadan, bersifat final
Kewajiban menyampaikan SPT
Wajib
Tidak wajib

Pengecualian :
Bagi wajib pajak luar negeri yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia, pemenuhan kewajiban perpajakannya disamakan dengan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam negeri.

7.     Bukan Subyek Pajak Penghasilan
Yang tidak termasuk subyek pajak penghasilan adalah :
a.      Badan perwakilan negara asing
b.      Pejabat-pejabat perwakilan diplomat, konsulat atau pejabat-pejabat lain dari Negara asing, dan orang-orang yang diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal bersama-sama mereka, dengan syarat-syarat :
1)     Bukan warga Negara Indonesia
2)     Mereka tidak menerima atau memperoleh penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut di Indonesia
3)     Negara yang bersangkutan memberikan perlakuan timbale balik.
c.      Organisasi-organisasi internasional yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
1)     Indonesia menjadi anggota organisasi tersebut
2)     Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
d.      Pejabat-pejabat perwakilan organisasi Internasional yang ditetapkan dengan keputusan Menteri dengan syarat :
1)     Bukan warga Negara Indonesia
2)     Tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.

On Label: , | 0 Comment

Artikel Populer

Akuntansi, Pajak, Accurate, Tarbiyah dan Dakwah

FB _Q

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog