1. Pengertian
Penghasilan
Pengertian penghasilan menurut undang-undang
pajak penghasilan (PPh) tahun 2000 adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis
yang diterima atau diperoleh wajib pajak baik yang berasal dari Indonesia
maupun dari luar Indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah
kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.
Undang undang ini menganut prinsip pemajakan
atas penghasilan dalam pengertian yang luas, yaitu bahwa pajak dikenakan
terhadap setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib
pajak dari mana pun asalnya yang dapat dipergunakan untuk konsumsi atau
menambah kekayaan wajib pajak.
Pengertian penghasilan dalam undang-undang
ini tidak memperhatikan adanya penghasilan dari sumber tertentu, tetapi pada
adanya tambahan kemampuan ekonomis. Tambahan kemampuan ekonomis yang diterima
atau diperoleh wajib pajak merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan wajib
pajak tersebut untuk ikut bersama-sama memikul biaya yang diperlukan pemerintah
untuk kegiatan rutin pembangunan.
Pengelompokan penghasilan berdasarkan aliran
tambahan kemampuan ekonomis dibagi menjadi :
a.
Penghasilan dari pekerjaan dalam hubungan
kerja dan pekerjaan bebas, seperti gaji, honorarium , pengahasilan dari praktik
dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dan sebagainya.
b.
Penghasilan dari usaha dan kegiatan
c.
Penghasilan dari moda, yang berupa harta
bergerak maupun harta tak bergerak, seperti bunga, deviden, royalty, sewa,
keuntungan penjualan harta atau harta yang tidak dipergunakan untuk usaha, dan
lain-lain.
d.
Penghasilan lain-lain adalah seperti hadiah,
pembebasan utang, keuntungan selisih kurs, selisih lebih karena penilaian
kembali aktiva tetap, dan lain-lain.
2.
Pengertian Pajak Penghasilan (PPh)
Pajak Penghasilan adalah pajak
langsung yang dikenakan kepada badan atau orang pribadi pada tingkat
penghasilan tertentu. PPh dikenakan terhadap subyek pajak atas penghasilan yang
diterima atau diperolehnya dalam tahun
pajak. Pajak yang dikenakan PPh adalah penghasilan yang diterima atau
diperolehnya selama 1 tahun pajak atau untuk penghasilan dalam bagian tahun
pajak, apabila kewajiban pajak subyektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun
pajak.
3.
Obyek Pajak Penghasilan
Yang menjadi obyek pajak adalah penghasilan,
yakni setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib
pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia , yang dapat
dipakai untuk konsumsi atau menambah
kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam
bentuk apapun. Penghasilan yang dikenakan pajak penghasilan adalah :
a.
Penggantian atau imbalan berkenaan dengan
pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, komisi,
bonus, honorarium, tunjangan, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam
bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam undang-undang, misalnya : honor
koreksi ujian, uang lembur dan lain-lain.
b.
Hadiah dari undian atau pekerjaan atau
kegiatan, dan penghargaan.
c.
Laba usaha.
d.
Keuntungan karena penjualan atau pengalihan
harta.
1)
Keuntungan yang berupa selisih antara harga
pasar dari aktiva yang diserahkan dengan nilai bukunya karena pengalihan
aktivaa kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti
saham atau penyertaan modal.
2)
Keuntungan yang diperoleh perseroan,
persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan aktiva kepada pemegang saham,
sekutu atau anggota.
3)
Keuntungan dari penjualan aktiva, yakni
selisih antara harga jual berdasarkan harga pasar dengan nilai sisa buku
aktiva, karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, atau
pengambilalihan usaha.
4)
Keuntungan karena pengalihan aktiva berupa
hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah
dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan,
badan social, atau pengusaha kecil, termasuk koperasi, yang ditetapkan oleh
Menteri Keuangan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
5)
Penerimaan kembali pembayaran pajak yang
telah dibebankan sebagai biaya.
6)
Bunga termasuk premium, diskonto, imbalan
karena jaminan pengembalian utang.
7)
Deviden, dengan nama dan dalam bentuk apapun
termasuk deviden dari perusahaan asuransi
kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
8)
Royalty
9)
Sewa dan penghasilan lain sehubungan
penggunaan harta.
10)
Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
11)
Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali
sebagai obyek pajak atas keuntungan karena pembebasan utang debitur kecil termasuk
Kukesra, KUT, KPRSS, KUK dan kredit kecil (pengertian debitur kecil yaitu utang
dengan jumlah tidak lebih dari Rp. 350.000.000,-) dan hanya dapat dinikmati
satu kali dalam satu tahun.
12)
Keuntungan karena selisih kurs dengan mata
uang asing
13)
Selisih lebih karena penilaian kembali
aktiva
14)
Premi asuransi
15)
Iuran yang diterima atau diperoleh
perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan
usaha atau pekerjaan bebas.
16)
Tambahan kekayaan netto yang berasal dari
penghasilan yang belum dikenakan pajak.
4.
Penghasilan Yang Dikenakan Pajak Secara Final
Yang dimaksud final adalah :
a.
Pajak yang dipungut oleh pemungut pajak pada
saat penghasilan diterima atau diperoleh.
b.
Pajak yang dibayar oleh pemungut pajak pada
saat penghasilan diterima atau diperoleh
c.
PPh final selalu dikenakan pada penghasilan
bruto (nilai penjualan) dengan mempertimbangkan profit margin rata-rata sektor
usaha, tanpa ada pengurang atas penghasilan bruto.
Pajak penghasilan yang bersifat
final (PPh final adalah :
a.
Penghasilan dari bunga deposito, tabungan
dan diskonto SBI, yang diperdagangkan dan atau dilaporkan perdagangan di bursa
efek, baik obligasi koperasi maupun surat utang Negara/obligasi pemerintah.
Misalnya : nasabah memperoleh bunga atas tabungan sebesar Rp. 15.000.000,- maka
ia dikenakan pajak penghasilan final
dengan tariff 20% atas bunga tabungan yang dipotong oleh Bank sebesar : 20% X
Rp. 15.000.000,- = Rp. 3.000.000,- kecuali jumlah bunga deposito, tabungan dan
SBI tidak lebih besar atau sama dengan Rp. 7.500.000,- tidak terutang pajak.
b.
Penghasilan dari hadiah undian
Misalnya tuan Amir memperoleh
hadiah undian Bank BRI sebesar
Rp.100.000.000,- maka dikenakan pajak PPh final dengan tariff 25% dari
Rp.100.000.000,- maka pajaknya yang dipotong adalah Rp. 25.000.000,- oleh
penyelenggara undian. Dilaporka dalam SPT Masa PPh atas hadiah undian .
c.
Penghasilan dari transaksi saham dan
sekuritas dibursa efek . dilaporkan ke SPT
Masa PPh transaksi penjualan saham.
d.
Penghasilan dari pengalihan harta berupa
tanah dan atau bangunan. Misalnya Tuan Amir menjual tanah sebesar Rp.
100.000.000,- maka ia dikenakan PPh final dengan tarif 5% dari Rp.
100.000.000,- maka pajak yang harus dibayar sebesar Rp. 5.000.000,-
e.
Pengahsilan dari sewa dari harta tak
bergerak seperti rumah, ruko dan lain-lain.
f.
Penghasilan dari jasa kontruksi
g.
Penghasilan pada saat transaksi penjualan
obligasi di bursa efek dan atau dilaporkan ke bursa efek atas capital gain,
baik obligasi koperasi maupun obligasi pemerintah/ surat utang Negara dikenakan
PPh final 20%.
1)
Obligasi adalah penjualan yang dilakukan
melalui penawaran dan atau Bursa Efek
Indonesia.
2)
Bunga Obligasi adalah tingkat keuntungan
yang dijanjikan oleh penerbit obligasi kepada pembeli.
3)
Diskonto adalah selisih antara nilai nominal
obligasi dan jumlah harga di bawah nominal yang dibayar pembeli.
4)
Bunga obligasi dibayar secara periodic yang
merupakan penghasilan pada saat jatuh tempo atau saat dijual kembali.
5)
Diskonto obligasi adalah selama jangka waktu
obligasi tidak ada pembayaran bunga yang diperhitungkan pada waktu jual.
Penghasilan bagi pembeli adalah pada
saat transaksi/ penawaran umum (initial
public offering)
5.
Penghasilan Yang Tidak Termasuk Obyek Pajak
a.
Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang
diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau
dishkan oleh pemerintah dan para penerima zakat yang berhak. Harta hibahan yang
diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan
oleh badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan social atau pengusaha kecil
termasuk koperasi yang ditetapkan Menteri keuangan sepanjang tidak ada
hubungannya dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara
pihak-pihak yang bersangkutan.
b.
Warisan
c.
Harta termasuk setoran tunai yang diterima
oleh badan sebagaimana dimaksud pasal 2 ayat (1) huruf b UU PPh tahun 2000
sebagai pengganti penyertaan modal.
d.
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan
pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau
kenikmatan dari wajib pajak atau pemerintah. Kecuali penggantian atau imbalan
dalam bentuk natura dan atau kenikmatan yang dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja dalam hal sebagai berikut
:
1)
Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh
pegawai secara bersama-sama di tempat kerja.
2)
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan
pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah
tertentu.
3)
Pemberian kepada pegawai dalam bentuk natura
dan kenikmatan yang merupakan keharusan dalam melaksanakan pekerjaan, keamanan
dan keselamatan kerja, atau berkenaan dengan situasi lingkungan kerja.
e.
Pemberian dari perusahaan asuransi kepada
orang pribadi sehubungan asuransi, kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi
jiwa, asuransi dwiguna, asuransi beasiswa.
f.
Deviden atau bagian laba yang diterima atau
diperoleh Perseroan Terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, Koperasi, Badan
Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dari penyertaan modal pada badan
usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia dengan syarat :
1)
Deviden berasal dari cadangan laba ditahan
2)
Bagi Perseroan Terbatas, Badan Usaha Milik
Negara dan badan Usaha Milik Daerah yang menerima deviden, kepemilikan saham
pada badan yang memberikan deviden paling rendah 25% dari jumlah modal yang
disetor dan harus mempunyai usaha aktif diluar kepemilikan saham tersebut.
g.
Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya disyahkan
Menteri Keuangan, baik yang dibayar pemberi kerja maupun pegawai.
h.
Penghasilan dari modal yang ditanamkan dalam
dana pensiun sebagaimana dimaksud pada angka (7), dalam bidang-bidang tertentu
yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang ditetapkan Menteri
Keuangan.
i.
Bagian laba yang diterima atau diperoleh
anggota perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham,
persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi.
j.
Bunga obligasi yang diterima atau diperoleh
perusahaan reksa dana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan
atau pemberi izin usaha.
k.
Penghasilan yang diterima perusahaan modal
ventura berupa bagian laba dari pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan
usaha di Indonesia, dengan syarat merupakan perusahaan kecil, menengah, atau
yang menjalankan kegiatan dalam sector usaha yang ditetapkan oleh Menteri
Keuangan dan serta sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
6.
Subyek pajak
Asas yang berkaitan dengan subyek
pajak adalah :
a.
Asas Domisili yaitu suatu asas pemungutan
pajak berdasarkan domisili atau tempat subyek pajak
b.
Asas sumber yaitu pemungutan pajak
berdasarkan sumber penghasilan yang diperoleh oleh subyek pajak.
Subyek pajak Penghasilan adalah
pihak yang mempunyai kewajiban menghitung, melunasi, dan melaporkan perhitungan
pajak penghasilan, apabila sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh
undang-undang. Menurut Undang undang nomor 36 tahun 2008 tentang pajak
penghasilan, subyek pajak penghasilan meliputi :
a.
Subyek Pajak orang pribadi
Yaitu orang pribadi yang
bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih
dari 183 hari hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam
suatu tahun pajak berada di Indonesia
dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
b.
Warisan yang belum terbagi sebagai satu
kesatuan menggantikan yang berhak, yaitu warisan dari seseorang yang sudah
meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu
dikenakan pajak.
c.
Badan
Adalah badan yang didirikan atau
bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah
yang memenuhi 4 kriteria. Criteria-kriteria tersebut berupa :
1)
Pembentukannya berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan
2)
Pembiayaannya bersumber dari Anggaran
Pendapatan dan Belanaja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah.
3)
Penerimaannya dimasukan dalam Anggaran
pemerintah pusat atau pemerintah daerah
4)
Pembukuannya diperiksa oleh aparat
pengawasan fungsional Negara.
d.
Bentuk Usaha Tetap
Adalah bentuk usaha yang
digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau
berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau
badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan
kegiatan di Indonesia. Subyek pajak penghasilan ini dapat berupa :
1)
Tempat kedudukan manajemen
2)
Cabang perusahaan
3)
Kantor perwakilan
4)
Gedung kantor, gudang, serta ruang untuk promosi
dan penjualan
5)
Pabrik
6)
Bengkel
7)
Pertambangan dan penggalian sumber alam,
wilayah kerja pengeboran yang digunakan untuk pertambangan minyak dan gas bumi.
8)
Perikanan, peternakan, pertanian, perkebunan
atau kehutanan
9)
Proyek konstruksi, instalasi atau perakitan.
10)
Pemberian jasa dalam bentuk apapun oleh
pegawai atau oleh orang lain, sepanjang dilakukan lebih dari 60 hari dalam
jangka waktu 12 bulan.
11)
Orang atau badan yang bertindak selaku agen
yang kedudukannya tidak bebas
12)
Agen atau pegawai dari perusahaan asuransi
yang tidak didirikan dan tidak bertempat tinggal kedudukan di Indonesia yang
menerima premi asuransi atau menanggung resiko di Indonesia.
Subyek Pajak Penghasilan dikelompokan 2 (dua) yakni :
a.
Subyek Pajak Dalam Negeri
1)
Orang pribadi yang bertempat tinggal di
Indonesia atau orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam
jangka waktu 12 bulan atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di
Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
2)
Badan yang didirikan atau bertempat
kedudukan di Indonesia
3)
Warisan yang belum terbagi sebagai satu
kesatuan, menggantikan yang berhak.
Subyek pajak dalam negeri menjadi
wajib pajak apabila telah menerima atau memperoleh penghasilan yang besarnya
melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
b.
Subyek Pajak Luar Negeri
1)
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal
di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka
waktu 12 bulan serta badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan
di Indonesia yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk
usaha tetapdi Indonesia.
2)
Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal
di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka
waktu 12 bulan serta badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan
di Indonesia yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia
bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha
tetapdi Indonesia
Subyek pajak luar negeri
sekaligus menjadi Wajib Pajak karena menerima penghasilan dari sumber
penghasilan di Indonesia atau memperoleh penghasilan melalui melalui usaha
tetap di Indonesia. Dengan perkataan lain wajib pajak adalah orang pribadi atau
badan yang telah memenuhi kewajiban subyektif dan obyektif. Sehubungan dengan
kepemilikan NPWP, wajib pajak orang pribadi yang menerima penghasilan di bawah
PTKP tidak perlu mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP. Perbedaan yang
penting antara wajib pajak dalam negeri dan wajib pajak luar negeri terletak
dalam pemenuhan kewajiban pajaknya.
Tabel 1.1 Perbedaan Wajib Pajak
Dalam Negeri Dengan Wajib Pajak Luar Negeri.
Keterangan
|
Wajib Pajak Dalam Negeri
|
Wajib
Pajak Luar Negeri
|
Obyek
pajak
|
1. Penghasilan yang diterima dari Indonesia
2. Penghasilan yang diterima dari luar Indonesia
|
Penghasilan
yang diterima dari Indonesia
|
Penghasilan
Kena Pajak
|
Penghasilan Neto
|
Penghasilan
Bruto
|
Tarif
|
Umum
|
Sepadan,
bersifat final
|
Kewajiban
menyampaikan SPT
|
Wajib
|
Tidak
wajib
|
Pengecualian :
Bagi wajib pajak luar negeri yang
menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di
Indonesia, pemenuhan kewajiban perpajakannya disamakan dengan pemenuhan
kewajiban perpajakan Wajib Pajak dalam negeri.
7.
Bukan Subyek Pajak Penghasilan
Yang tidak termasuk subyek pajak
penghasilan adalah :
a.
Badan perwakilan negara asing
b.
Pejabat-pejabat perwakilan diplomat,
konsulat atau pejabat-pejabat lain dari Negara asing, dan orang-orang yang
diperbantukan kepada mereka yang bekerja pada dan bertempat tinggal
bersama-sama mereka, dengan syarat-syarat :
1)
Bukan warga Negara Indonesia
2)
Mereka tidak menerima atau memperoleh
penghasilan lain di luar jabatan atau pekerjaannya tersebut di Indonesia
3)
Negara yang bersangkutan memberikan
perlakuan timbale balik.
c.
Organisasi-organisasi internasional yang
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan dengan syarat :
1)
Indonesia menjadi anggota organisasi
tersebut
2)
Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain
untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain pemberikan pinjaman kepada
pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota.
d.
Pejabat-pejabat perwakilan organisasi
Internasional yang ditetapkan dengan keputusan Menteri dengan syarat :
1)
Bukan warga Negara Indonesia
2)
Tidak menjalankan usaha atau kegiatan atau
pekerjaan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia.