Modul SMK, Akuntansi, Keislaman, Tarbiyah, Motivasi dan Inspirasi

Kehidupan bagai roda yang terus berputar, terkadang di atas dan terkadang di bawah. Kondisi manusia pun tidak jauh berbeda. Terkadang penuh kelapangan, dan terkadang kekurangan dan membutuhkan bantuan.  Karena itulah, dalam kehidupan sehari-hari di masyarakat kita, hutang piutang tidaklah menjadi sesuatu yang asing. Begitu pula Syariat Islam yang indah juga melihat secara umum, bahwa aktifitas hutang piutang atau pinjam meminjam, sejatinya adalah salah satu bentuk pelaksanaan ajaran tolong menolong antara manusia yang sangat dianjurkan dalam Islam.
Allah SWT berfirman :  Bertolong-tolonglah kamu dalam kebaikan dan dalam melaksanakan takwa, dan jangan kamu bertolong-tolongan dalam dosa dan permusuhan. (QS Al-Maidah : 2)

Keutamaan Memberi Hutangan

Syariat Islam menjanjikan serangkaian keutamaan bagi mereka yang memberikan pinjaman kepada saudaranya dengan niatan yang tulus penuh keikhlasan.  Seseorang yang mau membantu saudaranya saat ditimpa kesulitan, maka Allah SWT akan membantunya  di akhirat nanti. Rasulullah SAW bersabda : “ Barang siapa yang membebaskan atas diri seorang muslim, satu penderitaan dari penderitaan2 di dunia, maka Allah akan mengangkatnya dari kesulitan pada hari kiamat. Barang siapa memudahkan  kesusahan yg ada pada seseorang, maka Allah akan memudahkan urusannya di dunia dan akhirat.” (HR Muslim)

Keutamaan yang lain adalah, bahwa pahala memberikan hutang atau pinjaman ternyata lebih besar dari seorang yang menyedekahkan hartanya. Diriwayatkan bahwasanya Rasulullah SAW mengatakan : “ Saya melihat pada waktu di-isra’-kan, pada pintu surga tertulis “Pahala shadaqah sepuluh kali lipat dan pahala pemberian utang delapan belas kali lipat” lalu saya bertanya pada Jibril “Wahai Jibril, mengapa pahala pemberian utang lebih besar?” Ia menjawab “Karena peminta-minta sesuatu meminta dari orang yang punya, sedangkan seseorang yang meminjam tidak akan meminjam kecuali ia dalam keadaan sangat membutuhkan”. (HR Ibnu Majah)

Anjuran Menghindari Hutang
Meskipun aktifitas hutang piutang bukanlah hal yang tercela dalam Islam, namun sejak awal syariat kita menganjurkan kepada kita untuk menahan diri agar tidak berhutang kecuali benar-benar terpaksa.  Karena tanpa disadari, seorang yang berhutang akan tersiksa dengan hutangnya secara tidak langsung. Rasulullah SAW pun berdoa untuk terhindar dari lilitan hutang , beliau berdoa : “ Ya Tuhanku! Aku berlindung diri kepadaMu dari berbuat dosa dan hutang. Kemudian ia ditanya: Mengapa Engkau banyak minta perlindungan dari hutang ya Rasulullah? Ia menjawab: Karena seseorang kalau berhutang, apabila berbicara berdusta dan apabila berjanji menyalahi." (HR Bukhari)

Bahkan anjuran untuk menghindari hutang ini digambarkan dalam beberapa riwayat, dimana Rasulullah SAW tidak ingin menyolatkan mereka yang meninggal dalam keadaan berhutang, tetapi menyuruh para sahabat untuk mensolatkannya. Diriwayatkan bahwa suatu ketika Rasulullah SAW didatangkan jenazah orang yg berhutang, maka beliau bertanya apakah ia meninggalkan harta untuk melunasi hutangnya. Jika diberitakan bahwa ia meninggalkan harta untuk melunasi hutangnya, Rasulullah mensholatinya, jika tidak maka Rasulullah mengatakan kepada kaum muslimin : sholatilah sahabatmu (HR Muslim)

Namun hal di atas tidak berlangsung untuk seterusnya, setelah masa fathu makkah (kemenangan atas makkah ), setiap kali ada yang meninggal Rasulullah SAW senantiasa menegaskan : “ jika ia berhutang dan tidak meninggalkan harta, maka aku adalah walinya, namun jika ia meninggalkan harta yang cukup maka itu untuk ahli warisnya “

Adab dalam Hutang Piutang
Pertama : Niatan kuat untuk membayar
 Seorang yang berhutang hendaknya sejak awal meniatkan untuk membayar dengan segera dan bukan menunda-nunda, apalagi meniatkan untuk tidak membayar, hal tersebut tergolong dalam keburukan yang dicela dalam sabda Rasulullah SAW :
من أخذ أموال الناس يريد أداءها أدى الله عنه، ومن أخذها يريد إتلافها أتلفه الله ".
“barang siapa mengambil pinjaman harta orang lain dengan maksud untuk mengembalikannya maka Allah akan menunaikan untuknya, barang siapa yang meminjam dengan niatan tidak mengembalikannya, maka Allah akan memusnahkan harta tersebut” (HR Bukhori)

Kedua : Tidak ada perjanjian kelebihan dalam pengembalian saat akad terjadi
Dalam kaidah dikatakan, “ setiap pinjaman yang mengandung unsur kemanfaatan maka hukumnya masuk kategori riba “. Karenanya, kita perlu berhati-hati saat melakukan aktifitas hutang piutang, jangan sampai mensyaratkan kelebihan atau tambahan saat pengembalian, meskipun kelebihan tadi bukan uang tapi barang misalnya.

Ketiga : Menuliskan pernyataan bagi yang berhutang
Pada saat ini fungsi akuntansi atau pencatatan transaksi sudah menjadi kebutuhan, karena begitu padat dan rumitnya jenis aktifitas ekonomi seseorang. Syariat Islam kita juga menganjurkan kepada kita untuk menaruh perhatian dalam masalah pencatatan hutang piutang tersebut, Allah SWT berfirman : “ Dan hendaklah orang yang berutang itu mengimlakan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikit pun “ daripada utangnya.”  (QS Al Baqoroh 282)
Dengan adanya pencatatan hutang piutang, maka hal ini menjadi upaya mencegah terjadinya konflik  dan pertikaian antara pihak-pihak yang melakuan transaksi tersebut.

Keempat : Memperbanyak Doa bagi yang berhutang
Berhutang menumbuhkan perasaan beban dalam hati, selain upaya untuk melunasinya dengan giat bekerja dan berusaha, kita juga dianjurkan untuk berdoa kepada Allah SWT agar terbebas dari lilitan hutang. Doa yang penuh kesungguhan juga akan menjadi semacam terapi untuk meringankan beban hutang tersebut. Rasulullah SAW mengajarkan doa khusus dalam masalah ini :
اَللَّهُمَّ إِنِّيْ أَعُوْذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحُزْنِ، وَالْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَالْبُخْلِ وَالْجُبْنِ، وَضَلَعِ الدَّيْنِ وَغَلَبَةِ الرِّجَالِ.
“Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadaMu dari (hal yang) menyedihkan dan menyusahkan, lemah dan malas, bakhil dan penakut, lilitan hutang dan penindasan orang.”(HR Bukhori)

Keenam : Tidak Menunda Pembayaran.
Hendaknya kita berusaha untuk menyegerakan pelunasan hutang, karena itu menjadi bagian dari komitmen seorang muslim yang harus berusaha menepati janji yang keluar dari lisannya. Apalagi jika kondisi benar-benar telah lapang dan mempunyai kemampuan, maka sikap menunda-nunda hanya akan menambah sikap tercela dalam diri kita. Rasulullah SAW bersabda :Menunda-nunda pembayaran hutang oleh orang-orang yang mampu adalah suatu kezhaliman. (HR Abu Daud)

Ketujuh : Menunaikan dengan Sempurna
Meskipun kelebihan pengembalian yang disebutkan di awal akad hutang piutang diharamkan dalam Islam, namun melebihkan pengembalian pinjaman yang benar-benar atas inisiatif yang berhutang - tanpa paksaan dan penuh dengan keridhoan- justru merupakan akhlak mulia yang dicontohkan Rasulullah SAW. Dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rosululloh telah berhutang hewan, kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih tua umurnya daripada hewan yang yang beliau hutang itu”, dan Rasululloh bersabda, “Orang yang paling baik diantara kamu ialah orang yang dapat membayar hutangnya dengan yang lebih baik”. (HR. Ahmad & Tirmidzi).

Kedelapan : Bagi yang menghutangi, hendaknya memberi Tenggang Waktu
 Khusus bagi yang menghutangi, adab yang harus dijaga adalah cara penagihan yang ihsan yaitu dengan tetap menjunjung tinggi ukhuwah sesama muslim.  Jika memang kondisi yang berhutang benar-benar tidak memungkinkan, maka anjuran Islam bagi kita adalah memberikan toleransi waktu, Allah SWT berfirman :
Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui (QS al Baqoroh 280)

Akhirnya, semoga kita semua mendapat keberkahan dan kemudahan dalam rejeki kita, dan segera terbebas dari beban hutang yang ada. Wallahu a’lam.

No comments for "Adab Hutang Piutang"!

Artikel Populer

Akuntansi, Pajak, Accurate, Tarbiyah dan Dakwah

FB _Q

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog