Periode penyampaian SPT Tahunan tahun 2009 ini merupakan periode pelaporan tahunan yang pertama kali menggunakan ketentuan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Bagi kami yang bertugas di layanan complaint center Kanwil DJP Sumsel dan Kep. Babel banyak pertanyaan yang masuk menanyakan hal tersebut. Dari sekian banyak pertanyaan yang masuk tersebut yang agak susah menjelaskannya lewat telepon adalah ketika wajib pajak menanyakan masalah tarif pajak atas Badan usaha.
Mengapa demikian ? karena selain diatur pada Pasal 17 UU Nomor 36 Tahun 2008 masalah ini juga diatur di Pasal 31 huruf e.
Pada Pasal 17 ayat 1 huruf (b) UU Nomor 36 Tahun 2008 disebutkan :
“b. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen)”.
Kemudian pada Pasal 31 huruf e di sebutkan
“Wajib Pajak badan dalam negeri dengan peredaran bruto sampai dengan Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah) mendapat fasilitas berupa pengurangan tarif sebesar 50% (lima puluh persen) dari tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang dikenakan atas Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto sampai dengan Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah)”.
Tentunya kata-kata pada Pasal 31 Huruf e ini bagi orang awam, bahkan bagi saya sendiri pun agak susah untuk dimengerti, mesti dibaca berulang-ulang lalu dilihat penjelasannya barulah jelas.
Penjelasan pasal 31 Huruf e :
Peredaran bruto PT Y dalam tahun pajak 2009 sebesarRp4.500.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesarRp500.000.000,00.
Penghitungan pajak yang terutang: Seluruh Penghasilan Kena Pajak yang diperoleh dari peredaran bruto tersebut dikenakan tarif sebesar 50% dari tarif Pajak Penghasilan badan yang berlaku karena jumlah peredaran bruto PT Y tidak melebihi Rp4.800.000.000,00.
Pajak Penghasilan yang terutang:
50% x 28% x Rp500.000.000,00 = Rp70.000.000,00
Contoh 2:
Peredaran bruto PT X dalam tahun pajak 2009 sebesar Rp30.000.000.000,00 dengan Penghasilan Kena Pajak sebesar Rp3.000.000.000,00.
Penghitungan Pajak Penghasilan yang terutang:
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang memperoleh fasilitas:
(Rp4.800.000.000,00 : Rp30.000.000.000,00) x Rp3.000.000.000,00 = Rp480.000.000,00 (A)
Jumlah Penghasilan Kena Pajak dari bagian peredaran bruto yang tidak memperoleh fasilitas:
Rp3.000.000.000,00 – Rp480.000.000,00 = Rp2.520.000.000,00 (B)
Pajak Penghasilan yang terutang:
(50% x 28% x A) + (28 % x B), yaitu :
(50%x 28% x Rp480.000.000,00) + ( 28% x Rp2.520.000.000,00)
= Rp 67.200.000,00 + Rp 705.600.000,00
= Rp 772.800.000,00
Jumlah Pajak Penghasilan yang terutang Rp772.800.000,00
bila beromset/peredaran usaha di atas 50 M, otomatis ia akan terkena tarif Pasal 17 UU Nomor 36 Tahun 2008, yaitu sebesar 28 %.
Bila peredaran usahanya hanya sebatas 4,8 M maka ia mendapatkan pengurangan tarif sesuai bunyi Pasal 31 huruf e diatas yaitu sebesar 50 % x 28%. Langsung dikalikan dengan Penghasilan Kena Pajak nya.
Tetapi Bila Peredaran Usaha nya diantara 4,8 M s.d. 50 M, maka berlaku perhitungan seperti penjelasan pada contoh 2 diatas.
No comments for "Tarif PPh Badan Baru (Pasal 17 dan Pasal 31 e UU Nomor 36 Tahun 2008)"!
Posting Komentar