Modul SMK, Akuntansi, Keislaman, Tarbiyah, Motivasi dan Inspirasi



 
Jum'at, 11 Februari 2011
Hidayatullah.com--Salah satu cara menyelesaikan persoalan umat Islam dengan kelompok Ahmadiyah adalah menyelesaikan keberadaan Ahmadiyah terlebih dahulu. Selama ini penyelesaian Ahmadiyah secara hukum tidak komprehensif dan kasuistis saja. Persoalan yang berkembang bukan lagi persoalan keyakinan tetapi persoalan hukum negara yang dilanggar.

Demikian salah satu pendapat dari Guru Besar Hukum Pidana dan Sistem Peradilan Pidana ,Prof.Dr.Edi Setiadi,SH,MH dalam perbincangan dengan hidayatullah.com di Bandung, Kamis (10/2).

Lebih lanjut Edi menambahkan, membiarkan keberadaan Ahmadiyah hanya akan terus terjadi konflik di tengah masyarakat, karena Ahmadiyah dianggap tetap melakukan penodaan terhadap agama Islam.

”Jika dianggap ada pelanggaran maka secara hukum umat atau ormas Islam bisa mengajukan gugatan melalui pengadilan. Dalam pengadilan semua akan terungkap.
Mumpung pemerintah sedang mewacanakan untuk membubarkan ormas yang anarkis, ya umat Islam juga bisa mengajukan kepada pemerintah untuk membubarkan Ahmadiyah, ” jelas Dosen Pasca Sarjana Unisba ini.

Rencana mengubah SKB 3 Menteri menjadi UU dinilainya tidak akan menyelesaikan akar masalah yang ada. Menurutnya nantinya UU tersebut hanya berisi masalah kebebasan beragama dan kerukunan umat beragama saja. Sementara yang diperlukan adalah opsi untuk Ahmadiyah misalnya aliran kepercayaan atau agama baru.

Namun selama Ahmadiyah masih mengaku sebagai agama Islam, Edi memastikan akan selalu terjadi konflik. Sisi lain negara akan dibuat lelah.

”Taruhlah umat Islam sadar hukum dan terus mengajukan gugatan, apa negara hanya akan mengurusri masalah itu saja. Maka harus ada ketegasan hukum dari pemerintah akan eksistensi Ahmadiyah,” demikian sarannya.

Dirinya membenarkan jika negara harus melindungi pemeluk umat beragama. Namun, sambungnya, jika ada penodaan atau penistaan terhadap ajaran suatu agama maka negara juga harus melindungi umat beragama yang merasa ajarannya telah dinistakan oleh orang atau kelompok lain.

Negara juga harus melindungi keyakinan warga negaranya supaya tidak dihina oleh golongan lain. Begitupun ketika nanti Ahmadiyah menjadi agama maka umat Islam tidak boleh menghina ajaran atau keyakinan mereka.

“Supaya pengikut Ahmadiyah mendapat perlindungan keyakinan oleh negara maka harus menjadi agama aliran kepercayaan,” sarannya.

Negara juga berkewajiban melindungi rakyatnya baik sosial,ekonomi,politik maupun beragama. Namun negara juga tidak boleh membiarkan ada orang atau kelompok yang melakukan penghinaan terhadap ajaran agama yang dianut warga negaranya.Dalam hal ini Ahmadiyah bisa dianggap melakukan itu dan kewajiban negara melindungi warga negara yang merasa ajaran agamanya dinodai.

Urusan privat
Edi tidak sependapat jika agama dianggap urusan privat dan bukan urusan publik.
Konstitusi negara mengatur agama berarti sudah masuk ranah publik. Kepentingan negara bersatu dengan kepentingan agama dalam sebuah konstitusi, dirinya mencontohkan dalam kalimat, ”Negara berdasar Ketuhanan Yang Maha Esa.”

Contoh lainnya di beberapa negara mempunyai agama resmi itu menandakan agama menjadi urusan publik. Soal ibadah urusan dia dengan Tuhannya namun soal hubungan sosial atau hubungan antar pemeluk agama bisa diatur oleh negara.

”Sehingga jika ada yang berpendapat bahwa urusan agama adalah urusan privat bukan urusan publik maka secara logika hukum dia tidak mempunyai rasio hukum dalam berpikir,” kritiknya.

Mengenai pasal 156a KUHP yang sering dijadikan landasan, Edi menjelaskan ,pada prinsipnya pasal tersebut menjelaskan tidak bisa dikatakan orang menodai ajaran suatu agama yang dianut jika inti ajaran berbeda. Menurutnya, inti ajaran agama ada tiga hal yakni masalah ketuhanan, rasul dan kitab suci.

“Ahmadiyah sudah jelas, maka jika tidak ingin kena pasal tersebut jangan mengutip ajaran atau keyakinan agama Islam. Selama ini kasus penodaan agama yang sering terjadi kan selalu mencatut ajaran agama lain atau kitab suci agama lain kemudian di ”modivikasi” sendiri. Secara hukum negara penyelesaian Ahmadiyah sangat mudah, contohnya Lia Eden atau Mossadeq saja bisa dipenjara dan dibubarkan, kenapa Ahmadiyah tidak,” jelas Edi yang juga Dosen UNS Surakarta tersebut. *

No comments for "Urusan Agama Bukan Urusan Privat"!

Artikel Populer

Akuntansi, Pajak, Accurate, Tarbiyah dan Dakwah

FB _Q

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog