Modul SMK, Akuntansi, Keislaman, Tarbiyah, Motivasi dan Inspirasi

Dalam dunia bisnis, terutama perdagangan, sudah lazim terjadi penjualan yang dilakukan tidak dalam bentuk tunai. Penjualan kredit ini secara akuntansi sudah dapat diakui sebagai penghasilan dengan mendebet perkiraan piutang dagang. Sering terjadi sebagian piutang yang sudah dibukukan sebagai penghasilan tersebut akhirnya tidak dilunasi alias tidak tertagih. Untuk mengkoreksi penghasilan yang sudah diakui ini maka piutang tak tertagih ini dijadikan biaya.
Terdapat dua metode pembebanan biaya piutang tak tertagih ini. Pertama pembebanan atau penghapusan secara langsung (direct write off) ketika piutang sudah tidak tertagih lagi. Dengan cara ini, pengakuan biaya piutang tak tertagih menggunakan prinsip realisasi dengan mengurangi saldo piutang dan memunculkan biaya piutang tak tertagih.
Metode yang kedua adalah metode penyisihan atau pencadangan. Metode ini merupakan perwujudan aplikasi prinsip konservatisme dalam akuntansi di mana pembebanan biaya dilakukan kalau memang sudah dapat diprediksikan akan timbul biaya tersebut.

Dalam ketentuan Pajak Penghasilan, kedua metode tersebut diakui juga walaupun secara umum Pajak Penghasilan menganut prinsip realisasi. Namun demikian, untuk membebankan biaya piutang tak tertagih ini, Wajib Pajak tetap harus mengikuti rambu-rambu seperti yang diatur dalam Undang-undang Pajak Penghasilan dan ketentuan pelaksanaannya.

Metode Penghapusan Langsung Piutang Tak Tertagih

Metode penghapusan langsung piutang tak tertagih dalam Pajak Penghasilan diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf h Undang-undang Pajak Penghasilan. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk di antaranya adalah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:
  1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;
  2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
  3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;
  4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k UU PPh.
Sebagai ketentuan pelaksanaan dari Pasal 6 Ayat (1) huruf h ini adalah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 Tentang Piutang Yang Nyata-Nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 57/PMK.03/2010.

Penerbitan Umum Atau Khusus

Dalam Peraturan Menteri Keuangan di atas, pengertian penerbitan umum atau khusus untuk memenuhi syarat nomor 3 di atas adalah penerbitan yang meliputi:
  1. Penerbitan umum adalah pemuatan pengumuman pada penerbitan surat kabar/majalah atau media massa cetak yang lazim lainnya yang berskala nasional; atau
  2. Penerbitan khusus adalah pemuatan pengumuman pada:
    • penerbitan Himpunan Bank-Bank Milik Negara (HIMBARA)/ Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (PERBANAS);
    • penerbitan/pengumuman khusus Bank Indonesia; dan/atau
    • penerbitan yang dikeluarkan oleh asosiasi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak dan pihak kreditur menjadi anggotanya.

Debitur Kecil

Peraturan Menteri Keuangan ini juga mengatur tentang pengertian debitur kecil. Pengertian debitur kecil menjadi penting karena penghapusan piutang tak tertagih kepada debitur kecil tidak memerlukan syarat nomor 3 di atas.
Piutang debitur kecil adalah piutang debitur kecil yang jumlahnya tidak melebihi Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), yang merupakan gunggungan jumlah piutang dari beberapa kredit yang diberikan oleh suatu institusi bank/lembaga pembiayaan dalam negeri sebagai akibat adanya pemberian:
  1. Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), yaitu kredit lunak untuk usaha ekonomi produktif yang diberikan kepada Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I yang telah menjadi peserta Takesra dan tergabung dalam kegiatan kelompok Prokesra-OPPKS;
  2. Kredit Usaha Tani (KUT), yaitu kredit modal kerja yang diberikan oleh bank kepada koperasi primer baik sebagai pelaksana (executing) maupun penyalur (channeling) atau kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai pelaksana pemberian kredit, untuk keperluan petani yang tergabung dalam kelompok tani guna membiayai usaha taninya dalam rangka intensifikasi padi, palawija, dan hortikultura;
  3. Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS), yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada masyarakat untuk pemilihan rumah sangat sederhana (RSS);
  4. Kredit Usaha Kecil (KUK), yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil;
  5. Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu kredit yang diberikan untuk keperluan modal usaha kecil lainnya selain KUK; dan/atau
  6. Kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan koperasi.
Piutang kepada debitur kecil lainnya juga tidak memerlukan persyaratan nomor 3 dalam penghapusan piutang tak tertagih. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil lainnya adalah piutang debitur kecil lainnya yang jumlahnya tidak melebihi Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Metode Penyisihan Atau Pencadangan

Sebagaimana sudah disebutkan di atas, pada umumnya pembebanan cadangan piutang tidak tertagih tidak dapat dilakukan karena Pajak Penghasilan menganut prinsip realisasi. Namun demikian, terdapat pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Ayat (1) huruf c Undang-undang Pajak Penghasilan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang. Wajib Pajak yang bergerak di bidang usaha selain itu tidak dapat mengurangkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan piutang tak tertagih. Adapun ketentuan dan syarat-syaratnya diatur berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yaitu Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 Tentang Pembentukan Atau Pemupukan Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya.

No comments for "Biaya Piutang Tak Tertagih (Terkait Penghitungan Pajak)"!

Artikel Populer

Akuntansi, Pajak, Accurate, Tarbiyah dan Dakwah

FB _Q

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog