Modul SMK, Akuntansi, Keislaman, Tarbiyah, Motivasi dan Inspirasi


Sesaat lagi batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2008 sesuai dengan UU KUP Nomor 28 tahun 2007 akan segera berakhir yaitu tanggal 30 April 2009. Sebelum membuat SPT Tahunan PPh Badan maka langkah pertama yang harus dilakukan adalah membuat rekonsiliasi fiskal yang tujuannya adalah agar laporan keuangan komersial sebelum datanya dimasukkan dalam SPT Tahunan PPh terlebih dahulu disesuaikan dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Rekonsiliasi fiskal perlu dilakukan karena terdapat beberapa perbedaan perlakuan baik itu mengenai pengakuan penghasilan maupun mengenai biaya/beban. Rekonsiliasi yang dilakukan akan menghasilan koreksi fiskal yang akan mempengaruhi besarnya laba kena pajak serta Pajak Penghasilan (PPh) terutang.

 Jenis Perbedaan Pengakuan antara Komersial dan Fiskal
Secara umum terdapat dua perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan perpajakan (fiskal) yang menyebabkan terjadinya koreksi fiskal, yaitu:
  1. Beda Tetap (Permanent Different)
  2. Beda Waktu (Time Different)
Beda Tetap (Permanent Different)
Beda Tetap merupakan perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan ketentuan Undang-undang PPh yang sifatnya permanen artinya koreksi fiskal yang dilakukan tidak akan diperhitungkan dengan laba kena pajak tahun pajak berikutnya.
Dalam hal pengakuan penghasilan koreksi karena beda tetap terjadi karena :
  • Menurut akuntansi komersial merupakan penghasilan, sedangkan menurut Undang-undang PPh bukan merupakan penghasilan, contohnya dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan serta kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% (Pasal 4 ayat 3 UU PPh)
  • Menurut akuntansi komersial merupakan penghasilan, sedangkan menurut Undang-undang PPh telah dikenakan PPh Final, contohnya:
    • Bunga Deposito dan Tabungan lainnya
    • Penghasilan berupa hadiah undian
    • Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/ atau
       bangunan,
    • Penghasilan dari  usaha jasa konstruksi dan
    • Penghasilan dari persewaan
       tanah dan/atau bangunan
    • dan sebagainya (Pasal 4 ayat 2 UU PPh)

Dalam hal pengakuan biaya/beban koreksi karena beda tetap terjadi karena menurut akuntansi komersial merupakan biaya, sedangkan menurut Undang-undang PPh bukan merupakan biaya yang dapat mengurangi penghasilan bruto, misalnya:
  • biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan ;
    • yang bukan objek pajak;
    • yang pengenaan pajaknya bersifat final;
    • yang dikenakan pajak berdasarkan norma penghitungan penghasilan
  • penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan  dalam bentuk natura dan kenikmatan
  • Pajak Penghasilan
  • sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang  perpajakan.
  • biaya-biaya lainnya yang menurut Undang-undang PPh tidak dapat dibebankan (Pasal 9 ayat 1 UU PPh)

Koreksi atas beda tetap penghasilan akan menyebabkan koreksi negatif artinya penghasilan yang diakuai oleh akuntansi komersial  namun secara fiskal harus dikoreksi baik itu karena bukan merupakan objek pajak maupun karena telah dikenakan PPh final, akan menyebabkan laba kena pajak akan berkurang yang akhirnya akan menyebabkan PPh terutang akan lebih kecil.
Koreksi atas beda tetap biaya akan menyebabkan koreksi positif artinya biaya yang diakuai oleh akuntansi komersial namun  secara fiskal harus dikoreksi, akan menyebabkan laba kena pajak akan bertambah yang akhirnya akan menyebabkan PPh terutang akan lebih besar.

Beda Waktu (Time Different)
Beda Waktu merupakan perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial dengan ketentuan Undang-undang PPh yang sifatnya sementara artinya koreksi fiskal yang dilakukan akan diperhitungkan dengan  laba kena pajak tahun-tahun pajak berikutnya.
Dalam hal pengakuan penghasilan koreksi karena beda waktu terjadi karena :
  • Penerimaan penghasilan cash basis untuk lebih dari satu tahun. Secara akuntansi komersial penghasilan tersebut harus dialokasi sesuai dengan masa perolehannya sesuai dengan prinsip matching cost with revenue. Sedangkan menurut Undang-undang PPh, penghasilan tersebut harus diakui sekaligus pada saat diterima.
Dalam hal pengakuan biaya koreksi karena beda waktu terjadi karena :
  • Perbedaan metode penyusutan, dimana menurut Undang-undang PPh metode penyusutan yang diperbolehkan hanya metode garis lurus dan saldo menurun
  • Perbedaan metode penilaian persediaan, dimana menurut Undang-undang PPh metode penilaian persediaan yang diperbolehkan hanya metode rata-rata dan FIFO
  • Penyisihan piutang tak tertagih, dimana menurut Undang-undang Penyisihan piutang tak tertagih tidak diperkenankan kecuali untuk usaha-usaha tertentu
  • dan sebagainya
 Koreksi atas beda waktu penghasilan akan menyebabkan koreksi positif pada saat penghasilan diterima dan akan menyebabkan koreksi negatif pada tahun-tahun berikutnya. Koreksi positif ini akan menyebabkan laba kena pajak akan bertambah, sedangkan koreksi negatif tahun-tahun berikutnya akan menyebabkan laba kena pajak akan berkurang.
Koreksi atas beda waktu biaya dapat menyebabkan koreksi positif maupun koreksi negatif tergantung dari metode yang digunakan.
Berikutnya akan disampaikan contoh format Rekonsiliasi Fiskal.
Laba menurut Laporan Keuangan komersial ……………                         Rp XXX
Koreksi Positif (Ditambah)
1.    Pengeluaran yg tdk dpt dikurangkan………………..                           Rp XXX
2.    Pengeluaran berkaitan penghasilan yang bukan objek pajak………    Rp XXX
3.    Pengeluaran  penghasilan yg telah dikenakan pajak bersifat final..    Rp XXX
4.    Beda penghitungan antara PSAK dan PPh …………………………………..   RpXXX
 Koreksi Negatif (Dikurangi)
  1. Penghasilan yang bukan objek pajak ………………………………….    RpXXX
  2. Penghasilan yang telah dikenakan pajak bersifat final………….     Rp XXX
  3. Beda penghitungan antara PSAK dan PPh……………………………      Rp XXX

Kompensasi kerugian…………………………………………..                           RpXXX
Penghasilan Kena Pajak……………………………………….                            RpXXX
PPh terutang……………………………………………………                               RpXXX
Laba setelah PPh……………………………………….…….                               RpXXX

No comments for "Rekonsiliasi Fiskal"!

Artikel Populer

Akuntansi, Pajak, Accurate, Tarbiyah dan Dakwah

FB _Q

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog