Modul SMK, Akuntansi, Keislaman, Tarbiyah, Motivasi dan Inspirasi

Berikut ini disampaikan Pasal yang mengatur mengenai tarif Pajak dan Penghasilan Tidak Kena (PTKP) menurut Undang-undang Penghasilan (PPh) yang baru disahkan yang akan berlaku 1 Januari 2009,



Daftar Tarif PPh dan Penghasilan Tidak Kena (PTKP)


1.Wajib Orang Pribadi Dalam Negeri


Lapisan Penghasilan Kena

Tarif
Sampai dengan Rp. 50.000.000,-
5%
Diatas Rp. 50.000.000,- sampai dengan Rp. 250.000.000,-
15%
Diatas Rp. 250.000.000,- sampai dengan Rp. 500.000.000,-
25%
Diatas Rp. 500.000.000,-
30%


Tarif Deviden
10%
Tidak memiliki NPWP (Untuk PPh Pasal 21)
20% lebih tinggi dari yang seharusnya
Tidak mempunyai NPWP untuk yang dipungut /potong(Untuk PPh Pasal 23)
100% lebih tinggi dari yang seharusnya
Pembayaran Fiskal untuk yang punya NPWP
Gratis

2. Wajib Badan  dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap


Tahun
Tarif
2009
28%
2010 dan selanjutnya
25%
PT yang 40% sahamnya diperdagangkan di bursa efek
5% lebih rendah dari yang seharusnya
Peredaran bruto sampai dengan Rp. 50.000.000.000
Pengurangan 50% dari yang seharusnya

3. Penghasilan Tidak Kena


No
Keterangan
Setahun
1.
Diri Wajib Orang Pribadi
Rp. 15.840.000,
2. Tambahan untuk Wajib yang kawin
Rp.   1.320.000,-
3.
Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
Rp. 15.840.000,-
4.
Tambahan untuk setiap anggota keturunan sedarah semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang diatnggung sepenuhnya , maksimal 3 orang untuk setiap keluarga
Rp.   1.320.000,-

4. Tambahan tarif Lainnya


Tarif yang dikenakan atas objek () adalah  = 0,5%
Tarif yang dikenakan atas BPHTB adalah                   = 5
Tarif Pertambahan Nilai adalah                                    = 10 %
    • Dengan Peraturan Pemerintah  menjadi paling =   5 %
    • Dengan Peraturan Pemerintah  menjadi paling tinggi               = 15 %
    • Atas ekspor barang kena                                    =   0 %
Tarif Penjualan atas Barang Mewah adalah
Paling rendah                                           = 10 %
Paling tinggi                                              = 75 %
Atas ekspor barang kena         =   0 %

Sumber: www..go.id

No comments for "Tarif Pajak Versi Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru"!

Artikel Populer

Akuntansi, Pajak, Accurate, Tarbiyah dan Dakwah

FB _Q

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog